Kemenag Tuntaskan PPG Daljab Guru PAI 2025, Terima Tunjangan Profesi Tahun Depan

Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 69.313 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah sebagai peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan II 2025. Jumlah ini melengkapi 21.715 guru PAI yang tergabung pada angkatan I.

Semarak.co – Tahun ini, ada 91.028 guru PAI Daljab yang mengikuti PPG. Jika seluruh peserta lulus PPG, maka mereka akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai 2026. Ini menandai komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru agama.

Bacaan Lainnya

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk menyelesaikan sertifikasi guru melalui PPG secara menyeluruh tahun ini. Ia juga menekankan bahwa TPG untuk guru Non-ASN telah mengalami kenaikan.

“Kemenag berkomitmen mendukung program prioritas nasional. Ini bukan hanya penting, tapi juga mulia, karena kesejahteraan guru adalah pilar bagi keberkahan pendidikan,’ ujarnya, dirilis humas melalui link resmi kemenag.go.id di WAGroup Jurnalis kemenag, Selasa (19/8/2025).

Sesuai ketentuan, guru yang lulus PPG akan menerima TPG pada tahun berikutnya. Besaran TPG bagi guru ASN (PNS dan PPPK) adalah setara satu kali gaji, sementara guru Non-ASN menerima Rp2 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp1.5 juta.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menegaskan, meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, PPG PAI tetap dituntaskan tahun ini. Skema pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, dan Baznas.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung suksesnya PPG PAI ini. Setelah semua guru PAI Daljab disertifikasi tahun ini, kami bisa lebih fokus meningkatkan kompetensi guru PAI lainnya pada tahun-tahun mendatang,” ucapnya.

Direktur PAI, M Munir, menyebutkan bahwa guru yang lolos menjadi peserta PPG PAI Angkatan II Tahun 2025 dapat melihat statusnya melalui akun Siaga Guru PAI masing-masing. Pelaksanaan pembelajaran PPG akan dimulai awal September 2025.

“Saya imbau seluruh peserta untuk segera melakukan proses lapor diri ke LPTK yang telah ditetapkan, mulai 18 hingga 31 Agustus 2025,” kata Munir.

Dengan langkah ini, lanjut Munir, Kemenag tidak hanya menunjukkan dukungan konkret terhadap program prioritas nasional, tetapi juga menegaskan kehadiran negara dalam memperjuangkan kesejahteraan dan profesionalisme guru agama di Indonesia. (hms/smr)

Pos terkait