Stasiun TV Blacklist Silfester Matutina dengan Alasan Status Terpidana, Mahfud MD Pastikan Ada yang Lindungi Makanya Belum Dieksekusi

Silfester Matutina (tengah paling depan) saat dikonfirmasi soal penahanan dirinya malah mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla (JK). Foto: internet

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan segera mengeksekusi putusan majelis hakim atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Silfester dikenal sebagai orang di barisan terdepan dalam membela mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Semarak.co – Ia termasuk relawan Jokowi yang sering tampil di acara TV untuk membela Jokowi dan juga keluarganya. Sebagai relawan, ia aktif menangkis dan memberikan serangan balik terhadap para pengkritik Jokowi.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini Senin (4/8/2025) sudah mengundang yang bersangkutan.

“Kalau dia gak datang ya silakan saja, kami harus eksekusi,” ujar Kapuspenkum Anang di gedung Kejagung, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatna, Senin sore (4/8/2025) seperti dilansir Tempo.co, 7 Agustus 2025 | 17.34 WIB.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kala.

Ia lantas dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.

Namun sampai hari ini putusan majelis hakim kasasi itu belum juga dieksekusi. Per Kamis, 7 Agustus 2025, Kejaksaan belum merealisasikan janjinya untuk menahan Silfester Matutina. Perihal akan adanya eksekusi dari Jaksa Penuntut Umum, Silfester Matutina mengaku siap menjalani proses hukum.

“Enggak ada masalah kalau akhirnya dipenjara,” ucap Silfester saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 4 Agustus 2025. Namun Silfester mengaku belum menerima dari kejaksaan perihal penahanan dirinya. Menurutnya permasalahan dengan Jusuf Kalla alias JK sudah selesai di luar pengadilan.

Dia mengaku telah berdamai dengan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. “Itu sudah selesai dengan adanya perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Jusuf Kalla dan kami berhubungan baik. Dan proses hukum juga sudah saya jalani,” tutur Silfester.

Karuan saja kubu Jusuf Kalla (JK) berang dan memprotes pernyataan seenaknya itu. Seperti dilansir arrahmah.id, Selasa, 5 Agustus 2025 / 11 Safar 1447 21:09, proses hukum terhadap Silfester kembali menjadi sorotan publik setelah muncul bantahan keras dari pihak keluarga Wakil Presiden ke-10 dan 12, JK.

Bantahan itu disampaikan oleh putri JK, Muchlisa Kalla, yang membantah klaim Silfester bahwa ia telah bertemu dan berdamai dengan ayahnya. “Pembohong. Tidak pernah bertemu Bapak. Dia buronan. Tidak ada perdamaian. Permintaan maaf diterima namun proses hukum tetap lanjut,” tegas Muchlisa kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Klaim Silfester yang menyebut sudah bertemu JK hingga tiga kali dan berdamai dibantah mentah-mentah oleh Muchlisa. Sejumlah netizen pun mengecam keras, mempertanyakan mengapa vonis hukum terhadap Silfester tak kunjung dieksekusi.

“Silfester bisa bebas karena pengaruh Jokowi. Setelah diserang Roy Suryo, dia bilang sudah berdamai dengan Pak JK. Eh, ternyata bohong juga,” tulis akun X @gngmulyana.

“Kasus Silfester adalah bukti bahwa hukum bisa ‘diatur atau takut’ sama Jokowi,” ujar @msaid_didu.

“Pantas Silfester getol bela Jokowi. Ternyata DNA-nya sama: tukang bohong, tukang fitnah,” komentar akun lain, @AnKiiim_.

Tagar dan seruan penegakan hukum kembali menggema di media sosial. Banyak pihak meminta Kejaksaan RI segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kepercayaan publik pada sistem peradilan.

“Buron itu pinter bohong juga ya? Segera tangkap orang satu itu @KejaksaanRI biar nggak bikin drama lagi!” tulis akun @anfarizzat.

Selanjutnya bantahan juga datang dari Juru bicara JK Husain Abdullah atas pengakuan Silfester itu. Ia menyatakan JK tidak pernah mengenal dan bertemu dengan Silfester. Husin mewakili Wapres ke-10 dan 12 memberikan klarifikasi terkait kasus yang menjerat Silfester Matutina yang terlibat kasus fitnah terhadap JK.

Husain juga mengatakan, JK dengan tegas membantah pernah bertemu Silfester. Silfester tidak pernah bertemu Pak JK. Pak JK pun tidak mengenal dia. Pak JK tegas membantah pernah bertemu Silfester,” kata Husain dalam klarifikasinya kepada kumparan, Senin (4/8/2025).

Putri JK, Muchlisa Kalla, menyampaikan hal yang serupa. Dia menyebut bahwa tidak pernah ada pertemuan ayahnya dengan Silfester. “Pembohong. Tidak pernah bertemu bapak. Dia buronan. Tidak ada perdamaian. Permintaan maaf diterima, namun proses hukum tetap lanjut,” ujar Muchlisa dilansir harianaceh.co.id/| 04/08/2025.

Berikut bunyi kutipan unjuk rasa Silfester yang dianggap memfitnah Jusuf Kalla. “Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla, mari kita mundurkan Jusuf Kalla, karena Jusuf Kalla menggunakan rasisme, isue sara untuk memenangkan Anis Sandi “betul” dan untuk kepentingan politik jusuf kalla tahun 2019 dan untuk kepentingan korupsi keluarga Jusuf Kalla,” dikutip dari SIPP PN Kejari.

Di bagian lain Mantan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga ada yang melindungi Silfester sehingga tidak kunjung dieksekusi meskipun sudah divonis.  Dia pun menyoroti Kejaksaan Agung yang tidak segera mengeksekusi setelah vonis kasus fitnah terhadap mantan Wapres JK.

“Yang pasti ada yang melindungi. Sekurang-kurangnya saya katakan yang melindungi Kejaksaan. Karena yang harus mengeksekusi dan tahu itu Kejaksaan,” ujar Mahfud dalam wawancara di program Kompas TV, Rabu (6/8/2025).

Menurut Mahfud, kelalaian juga termasuk pengertian “melindungi” yang dia maksud. Kejagung saat ini perlu mengadakan penyelidikan internal dan menjelaskan ke publik alasan Silfester belum juga dijebloskan ke penjara.

Namun sebelum itu, hal pertama yang harus dilakukan Kejagung adalah menangkap Silfester. Menurut Mahfud, Silfester tidak perlu lagi dipanggil melainkan langsung dijemput paksa. “Tangkap dulu atau jebloskan dulu ini eksekusi si Matutina ini. Kemudian, Kejaksaan Agung harus mengadakan penyelidikan ke dalam dan menjelaskan kepada publik,” ujar Mahfud.

Kejagung bakal eksekusi Silfester Matutina Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal tersebut membuat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina yang divonis 1,5 tahun penjara tetap harus menjalani hukumannya, meski mengeklaim sudah berdamai dengan JK. “Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” ujar Anang ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Anang menegaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan tetap mengeksekusi putusan yang memvonis Silfester Matutina 1 tahun 6 bulan penjara. Ia menjelaskan, jaksa mungkin akan mempertimbangkan jika perdamaian antara JK dan Silfester Matutina terjadi sebelum penuntutan.

Namun faktanya, saat ini kasus penghinaan kepada JK itu tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” ujar Anang.

Kasus penghinaan Jusuf Kalla Kasus Penghinaan JK Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Saat itu, Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.

Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya. Kini, Silfester Matutina mengaku sudah menjalani hukuman terkait permasalahannya dengan JK. Ia mengaku urusannya dengan JK sudah selesai dengan cara perdamaian.

“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

Oleh karena itu, Silfester mengeklaim bahwa hubungannya dengan mantan ketua umum Partai Golkar itu sudah baik-baik saja. “Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik,” ujar Silfester.

Silfester Matutina sendiri diketahui merupakan orang yang terlibat dalam berdirinya Solidaritas Merah Putih (Solmet), kelompok relawan yang mendukung Jokowi untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2014. Nama Silfester Matutina juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Terbaru diberitakan seputar cibubur.com, nama Silfester Matutina, loyalis Jokowi yang dikenal vokal di berbagai forum publik, dikabarkan mulai diboikot sejumlah stasiun televisi nasional.

Penyebabnya bukan sekadar kontroversi, melainkan status hukumnya yang kini telah berkekuatan tetap sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

Menurut informasi yang dihimpun, media penyiaran mulai menarik Silfester dari daftar narasumber tetap mereka setelah Mahkamah Agung memutuskan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadapnya, berdasarkan putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019.

Hingga awal Agustus 2025, eksekusi belum dilakukan, namun tekanan publik terhadap Kejari Jakarta Selatan kian meningkat. Pengacara publik Ahmad Khozinudin menyebutkan bahwa selama eksekusi belum dijalankan, pernyataan Silfester di berbagai platform hanyalah “noise” tanpa makna hukum.

“Omongan Silfester tidak punya bobot lagi. Putusan sudah inkrah, tapi dia belum masuk penjara. Jadi, semua klarifikasinya tak berarti,” tegas Ahmad dalam podcast Forum Keadilan, Rabu (6/8/2025).

Khozinudin bahkan menyatakan penolakannya untuk hadir dalam satu forum bersama Silfester, termasuk podcast yang sempat akan mempertemukan keduanya. Lebih jauh, Ahmad menilai apa yang terjadi pada Silfester menunjukkan pola lama Jokowi dalam bersikap terhadap orang-orang dekatnya.

“Kalau PDIP saja bisa ditinggal, apalagi hanya relawan seperti Silfester,” ujarnya tajam.

Meski Silfester pernah menyampaikan permintaan maaf kepada Jusuf Kalla, Ahmad menegaskan bahwa pengampunan pribadi tak menghapus kewajiban menjalani hukuman pidana. Ia bahkan mempertanyakan kredibilitas penegakan hukum yang belum menindaklanjuti eksekusi terhadap putusan MA tersebut.

Pada 31 Juli lalu, Perkumpulan Advokat Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut kejelasan eksekusi. “Kami datang karena eksekusi sudah terlalu lama tertunda. Ini bukan hanya soal Silfester, tapi soal wibawa hukum,” tegas Ahmad, yang juga menjabat Koordinator Litigasi di perkumpulan tersebut. (net/kpc/tpc/spc/smr)

Pos terkait