Hotman Paris Nilai Tom Lembong Bisa Bebas dalam Kasus Impor Gula, Kuasa Hukum Minta tak Urusi Klien Orang Lain

Kuasa hukum Mendag 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yaitu Ari Yusuf Amir. Foto: internet

Kuasa hukum Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yaitu Ari Yusuf Amir meminta Hotman Paris fokus menangani kliennya sendiri. Diketahui Hotman merupakan kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, salah satu terdakwa importasi gula dalam kasus Tom Lembong.

Semarak.co – Pernyataan itu disampaikan Ari guna menanggapi pernyataan Hotman yang menyebut terdapat pendapat hukum Jaksa Agung tahun 2017 bahwa importasi gula boleh dilakukan menurut hukum dan Tom Lembong bisa bebas.

Bacaan Lainnya

“Dia fokus dengan klien dia saja, tidak usah urusi klien orang lain. Coba baca berkas perkara dugaan korupsi importasi gula secara utuh,” kata Ari saat dihubungi kompas.com, Rabu (16/7/2025) seperti dilansir melalui laman berita msn.com, Rabu sore (16/7/2025).

Ia juga menepis anggapan bahwa pernyataan Hotman secara tidak langsung menguntungkan Tom Lembong yang akan menghadapi sidang putusan, Jumat besok (18/7/2025). Menurut Ari, haluan pembelaan hukum yang dilakukan pihaknya berbeda dengan Hotman.

“Sebenarnya logika dia adalah untuk menguntungkan dirinya, bukan Tom. Karena arah pembelaan kita bukan ke sana,” tepis Ari.

Sebelumnya, Kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, yaitu Hotman Paris menyebut, kegiatan importasi gula sudah mendapatkan lampu hijau dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017.

Hotman mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025) seperti dilansir tempo.co melalui laman berita msn.com, Rabu siang (16/7/2025).

Ia mengatakan, Jaksa Agung dan Jamdatun memberikan lampu hijau setelah dimintai pendapat hukum oleh Mendag saat itu, Enggartiasto Lukita. Enggar merupakan Mendag yang menjabat setelah Tom Lembong dan meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.

“Oleh karena itu, berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut saya, Tom Lembong seharusnya bisa bebas. Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” imbuh Hotman, pengacara yang juga seorang host di program Hot Room di stasiun televise MetroTv setiap Rabu malam.

Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor. Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.

Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jadi Saksi Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa. Mereka menilai, kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.

Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom. Sementara itu, perkara yang menjerat klien Hotman dan para pengusaha gula saat ini masih bergulir disidangkan dengan agenda pembuktian.

Hotman Paris Hutapea mengatakan, impor gula kristal mentah (GKM) untuk diproduksi menjadi gula kristal putih (GKP) tak perlu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal ini diungkapkan Hotman Paris dalam tanya jawab dengan saksi Edy Sutopo dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015 hingga 2016.

Edy merupakan pensiunan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). “Jawaban Bapak di BAP (berita acara pemeriksaan) halaman 14, BAP tanggal 11 Oktober mematahkan semua dakwaan jaksa,” kata Hotman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 15 Juli 2025.

Edy dalam BAP tersebut menyatakan, rekomendasi Kementerian Perindustrian hanya diperlukan apabila perusahaan mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula rafinasi.

Dia juga mengatakan, tidak ada peraturan yang mewajibkan perusahaan swasta untuk meminta rekomendasi Kementerian Perindustrian apabila GKM yang diimpor untuk produksi gula kristal putih.

“Pertanyaannya, apakah waktu Anda di-BAP, penyidik memberitahukan bahwa terdakwa ini dituduh mengimpor gula mentah untuk GKP tanpa rekomendasi dari Perindustrian? Dikasih tahu enggak?” tanya Hotman Paris yang mantan suami aktris kondang Merriam Bellina.

Edy mengatakan, dirinya menjadi Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Kemenperin hingga awal 2016. Sehingga, yang berlaku adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor atau Kepmenperindag 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.

“Nah di dalam peraturan itu, Kementerian Perindustrian wewenangnya hanya terkait dengan GKM yang dipakai untuk gula rafinasi saja,” tutur Edy.

Hotman kembali bertanya, “jadi di zaman Bapak pun, tidak ada peraturan yang mengharuskan minta rekomendasi Perindustrian apabila perusahaan swasta mau impor gula mentah untuk memproduksi gula jadi atau gula kristal putih?”

“Sampai dengan 31 Desember 2015, permohonan yang masuk ke kami itu hanya terkait dengan GKM yang akan diproses menjadi rafinasi saja,” jawab Edy.

Hotman lantas menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Dia menuturkan, Pasal 6 ayat 1 b beleid itu jelas menyatakan rekomendasi Kemenperin, berhubungan dengan Pasal 5, untuk mengimpor gula mentah dan gula rafinasi.

Dia pun meminta Edy membaca Permendag 117/2015 itu, terutama Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 b. “Karena yang menjadi objek perkara ini, berarti salah objek. Yang diyakini apa, yang dituduhkan apa,” cecar Hotman.

“Ini sebenarnya ada dua peraturan berbeda yang diacu,” kata Edy.

Hingga akhir Desember 2015, aturan yang digunakan adalah Kepmenperindag 527/2004. Per 1 Januari 2016, beleid yang digunakan adalah Permendag 117/2015.

Hotman menimpali, “saya ulang lagi, rafinasi itu kan untuk industri, karena itu kewenangan dari Perindustrian?”

“Benar,” jawab Edy.

Hotman terus mencecar, “kalau gula putih kan itu di luar kewenangan Perindustrian, karena itu untuk konsumsi publik, benar?”

“Iya, kalau berdasarkan Permendag 527,” ujar Edy.

Dalam perkara ini, sembilan petinggi perusahaan swasta menjadi terdakwa. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, dan Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca.

Selain itu, ada Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, dan Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

Kasus dugaan korupsi impor gula turut menyeret nama Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus juga ikut terseret. Para terdakwa kasus korupsi impor gula didakwa merugikan negara sebanyak Rp 578 miliar. (net/msn/kpc/tpc/smr)

Pos terkait