Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan telah melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) terhadap produk Ayam Goreng Widuran Solo yang sempat viral beberapa waktu yang lalu karena diduga mengandung unsur babi.
Semarak.co – BPJPH pun langsung menerjunkan tim pengawasan ke lapangan untuk melakukan pengawasan secara komprehensif. Hasil pengujian laboratorium pemerintah didapatkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran terbukti terdeteksi mengandung porcine atau unsur babi atau minyak babi.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang didukung dengan hasil pengujian laboratorium pihaknya, pelaku usaha Ayam Goreng Widuran terbukti melanggar kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang menggunakan bahan tidak halal.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 110 Ayat (1). Berdasarkan hal itu, pelaku usaha Ayam Goreng Widuran dikenai sanksi sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Pelaku usaha juga diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada produk. Atas kejadian itu, Haikal mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kejadian tersebut disebabkan karena pelaku usaha tidak tertib halal atau tidak menaati regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku. Bagi pelaku usaha yang produk makanannya berbahan tidak halal maka wajib mencantumkan atau memberikan keterangan tidak halal pada produk.
“Dan bagi pelaku usaha yang produknya halal silahkan mengurus sertifikat halal dan produknya diberi label Halal Indonesia, satu-satunya lebel halal yang dikeluarkan oleh BPJPH,” tegas Haikal usai press conference Indonesia International Halal Festival 2025 di gedung BPJPH Pondo Gede Jakarta Timur, Rabu (18/6/2025).
Kepatuhan terhadap regulasi JPH bukanlah sekedar pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan juga sebagai wujud tanggung jawab produsen produk terhadap konsumen yang haknya sebagai konsumen juga dilindungi oleh undang-undang, termasuk UU JPH dan UU Perlindungan Konsumen.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH EA Chuzaemi Abidin menambahkan hasil uji laboratorium tersebut diperoleh setelah timnya memperoleh sampel produk dari Balai POM Surakarta dan selanjutnya dilaksanakan pengujian pada 2 – 16 Juni 2025 terhadap tujuh sampel.
Yang terdiri dari bahan baku dan produk jadi Ayam Goreng Widuran. “Hasil pengujian kita dapatkan dari pengujian tujuh sample yang terdiri ayam goreng Widuran, kremesan, ayam ungkep Widuran, bumbu ungkep, minyak kelapa, minyak bekas menggoreng ayam, dan sambal,” kata Chuzaemi.
Dari tujuh sampel tersebut, dua sampel terdeteksi mengandung porcine, yaitu sampel produk ayam goreng Widuran dan kremesan. Sedangkan dari 5 sampel lainnya tidak terdeteksi. BPJPH mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan produk pada saluran resmi BPJPH melalui website www.bpjph.halal.go.id.
“BPJPH juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan JPH. Pengawasan oleh masyarakat ini dapat berbentuk pengaduan atau pelaporan kepada BPJPH,” imbuh Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Kamis (19/6/2025).
Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id.
Ditanyakan soal kemungkinan pihak Ayam Goreng Widuran tetap memaksa buka padahal belum mendapatkan sertifikat halal, Kepala BPJPH Haikal mengatakan, tidak boleh. “Sekarang memang sudah tutup ya? Nah sementara belum mendapatkan logo halal tentu tidak boleh buka. Kalau nanti pun buka lagi, tetap harus memasang logo tidak halal,” pungkasnya. (hms/smr)