Ada Intervensi saat Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Pakar Hukum Nantikan Janji Jokowi Perlihatkan Ijazahnya di Pengadilan

Kolase gambar Roy Suryo dengan Ijazah Jokowi yang diduga palsu. Foto: internet

Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Jakarta Prof. Suparji Ahmad kembali memberikan tanggapannya soal polemik ijazah Mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polemik ijazah Jokowi bakal berkepanjangan dan sulit diselesaikan dalam waktu dekat, meski Bareskrim Polri sudah menyatakan asli.

Semarak.co-Dalam hal ini, kata dia yang menjadi fokus utama adalah kepercayaan dan menepati janji. Dirinya pun menilai, Jokowi memang seharusnya nanti menunjukkan ijazahnya di pengadilan.

Bacaan Lainnya

Suparji mengungkapkan penjelasannya itu dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (3/6/2025) seperti dilansir tribunsolo.com melalui laman berita msn.com, Sabtu (7/6/2025).

Harapannya menyelesaikan, tapi kenyataannya sulit untuk bisa diselesaikan, karena pesan utamanya adalah sebetulnya janji yang ditepati adalah kunci kepercayaan. Jadi sebetulnya message-nya adalah bagaimana kita kemudian menepati janji-janji yang kita sampaikan sehingga tumbuh kepercayaan di masyarakat.

Suparji menyebut, sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Solo menjadi momentum bagi ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu untuk membuktikan janjinya menunjukkan ijazah di persidangan.

“Maka dalam hal ini, momentum yang baik misalnya ketika Pak Jokowi ‘nanti saya tunjukkan di pengadilan’, maka buktikan, tunjukkan di pengadilan nanti. Sehingga, selesai masalah ini dan kita bisa mengatasi masalah-masalah yang lain yang kita hadapi sekarang ini,” lanjut Suparji.

Dilanjutkan Suparji, “Jadi, jangan sampai kemudian terkuras energinya, tetapi pada sisi yang lain pasti ada hikmahnya di balik ini semuanya yaitu bagaimana menepati janji yang telah diucapkan ke depan gitu.”

Sebelumnya, Jokowi memang pernah menyatakan bahwa dirinya akan menunjukkan ijazah ke hadapan publik jika diminta oleh hakim dalam persidangan. Jokowi mengatakan hal itu saat menjalani pemeriksaan terkait tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Selasa (20/5/2025). “Ijazah nanti akan dibuka pada saat diminta oleh hakim,” kata Jokowi.

Diketahui, Jokowi memang terkesan enggan untuk memperlihatkan ijazahnya ke publik. Baru satu kali, ia menunjukkan ijazah asli kepada sejumlah wartawan di kediamannya di Solo pada 16 April 2025 lalu.

Saat itu, Jokowi hanya memperlihatkan, dan dia melarang para jurnalis untuk mendokumentasikan ijazahnya. Suparji menilai bahwa menunjukkan ijazah di persidangan hanyalah salah satu bukti yang dibutuhkan untuk menunjukkan keasliannya.

Ijazah yang dipertunjukkan itu nanti bisa didukung bukti-bukti lainnya. “Menunjukkan ijazah di persidangan itu salah satu alat bukti saja. Salah satu yang kemudian bisa menjadi penguat tentang dalil tentang kebenaran tadi itu,” papar Suparji.

“Bisa didukung dengan saksi-saksi, bisa didukung dengan ahli supaya kemudian teman-teman sebagai saksi. Dia melihat, mendengar, mengalami terhadap misalnya apa yang terjadi masa itu bisa jadi salah satu alat bukti,” demikian Suparji menambahkan.

Dilanjutkannya, “Jadi bahwa alat bukti setidaknya kan dua minimal, dalam sidang perdata pun bisa digunakan. Jadi kalau kemudian ini mendasarkan pajanan surat saja memang itu bisa jadi salah satu alat bukti yang kuat, tetapi akan mutlak pembenarannya kalau didukung dengan alat bukti-alat bukti yang lain.”

“Teman-temannya Pak Jokowi bisa menjadi saksi di dalam persidangan ini. Gugatan intervensi dalam persidangan ijazah Jokowi bisa berdampak dengan membantu pembuktiannya. Ya gugatan intervensi bisa berdampak karena membantu pembuktian juga membuat terang benderang perkara di dalam persidangan.”

“Karena pada prinsip dasarnya di dalam persidangan itu adalah bagaimana membuat terang benderang perkara berdasarkan alat bukti yang didukung dengan barang bukti. Saya kira dengan hadirnya para penggugat intervensi akan membantu hakim untuk mendapatkan kejelasan tentang perkara ini gitu.”

Selanjutnya Prof. Suparji kembali memberikan tanggapannya soal polemik ijazah Mantan Presiden ke-7 Jokowi. Menurutnya, polemik ijazah Jokowi bakal berkepanjangan dan sulit diselesaikan dalam waktu dekat, meski Bareskrim Polri sudah menyatakan asli.

Dalam hal ini, kata dia yang menjadi fokus utama adalah kepercayaan dan menepati janji. Dirinya pun menilai, Jokowi memang seharusnya nanti menunjukkan ijazahnya di pengadilan. Harapannya menyelesaikan, tetapi kenyataannya sulit untuk bisa diselesaikan.

Karena pesan utamanya adalah sebetulnya janji yang ditepati adalah kunci kepercayaan. “Jadi sebetulnya message-nya adalah bagaimana kita kemudian menepati janji-janji yang kita sampaikan sehingga kemudian tumbuh kepercayaan di masyarakat,” ujarnya.

Suparji menyebut, sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Solo menjadi momentum bagi ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu untuk membuktikan janjinya menunjukkan ijazah di persidangan.

“Maka dalam hal ini, momentum yang baik misalnya ketika Pak Jokowi ‘nanti saya tunjukkan di pengadilan’, maka buktikan, tunjukkan di pengadilan nanti. Sehingga, selesai masalah ini dan kita bisa mengatasi masalah-masalah yang lain yang kita hadapi sekarang ini,” lanjutnya.

Jadi, sambung dia, jangan sampai kemudian terkuras energinya, tetapi pada sisi yang lain pasti ada hikmahnya di balik ini semuanya yaitu bagaimana menepati janji yang telah diucapkan ke depan gitu.

Sebelumnya, Jokowi memang pernah menyatakan bahwa dirinya akan menunjukkan ijazah ke hadapan publik jika diminta oleh hakim dalam persidangan. Jokowi mengatakan hal itu saat menjalani pemeriksaan terkait tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Selasa (20/5/2025).

Sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terus bergulir. Agenda sidang hari ini, Senin (2/6/2025), diwarnai kejutan karena ada pengajuan gugatan intervensi yang dilayangkan oleh teman seangkatan Jokowi di bangku SMA.

“Ada pihak mengajukan gugatan intervensi itu sudah dimasukkan dalam sistem aplikasi PN Surakarta. Penggugat intervensi silahkan,” ungkap Majelis Hakim di tengah sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gede Hariadi serta Hakim anggota Sutikna dan Fatarony dilansir tirto.id melalui laman berita msn.com.

Intervensi tersebut dilakukan oleh alumnus SMAN 6 Surakarta atas nama Satyatmo Tri Kuncoro yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Wahyu Teo. Alasan pengajuan tersebut tak lain karena kliennya merasa bertanggung jawab sebagai alumni angkatan pertama SMAN 6 Surakarta, yaitu pada 1980.

Atas adanya intervensi di tengah jalannya sidang, Majelis Hakim menerangkan bahwa putusan sidang sela tersebut akan dilakukan pada persidangan lanjutan yang digelar Kamis (5/6/2025).

“Gugatan yang dilakukan penggugat tentang keberadaan SMA Negeri 6 Surakarta yang saat itu SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan) tahun 1980, kami melakukan gugatan intervensi dan ini tadi oleh Majelis Hakim belum ada keputusan. Tapi akan diputuskan nanti 5 Juni 2025,” ujar Wahyu.

Penggugat intervensi berpendapat bahwa gugatan yang ditujukan kepada SMAN 6 Surakarta tersebut bisa berpengaruh pada kehidupan sosialnya karena bisa memunculkan persepsi publik bahwa dirinya juga memegang ijazah palsu seperti yang ditudingkan pada Jokowi.

Kuasa Hukum Jokowi, KPU, SMAN 6 Surakarta dan UGM Kompak Ajukan Eksepsi

Tim TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu) menggugat empat pihak, yakni Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Komisi Pemilihan Umum (KPU), SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Empat pihak tergugat dalam sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi yang digelar di PN Surakarta sepakat ajukan eksepsi terkait butir-butir gugatan yang dibacakan oleh tim penggugat. Menurut mereka, gugatan yang dilayangkan Tim TIPU UGM setebal 36 lembar tidak seharusnya diputuskan PN Surakarta lantaran berkaitan data studi Jokowi semasa sekolah dan kuliah.

“Masing-masing akan mengajukan eksepsi (tanggapan) tentang kewenangan absolut dalam hal memeriksa, mengadili, dan memutuskan atas perkara yang saat ini sedang diperiksa oleh pihak majelis hakim pemeriksaan perkara,” ujar YB Irfan, kuasa hukum Jokowi.

Namun demikian, sidang pembacaan eksepsi atau tanggapan terkait poin-poin gugatan dikatakan Irpan baru akan digelar sepekan depan lantaran menunggu hasil sidang sela intervensi yang dilakukan oleh salah satu alumnus SMAN 6 Surakarta berikutnya.

Irpan melanjutkan bahwa apabila eksepsi dari para tergugat dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka dengan sendirinya gugatan yang dilayangkan oleh Tim TIPU UGM tersebut akan berakhir dan dimenangkan oleh tergugat.

Tim TIPU UGM Surati Komisi Yudisial

Tim TIPU UGM mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk ikut memantau jalannya sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi yang digelar di PN Surakarta.

Hal itu diungkap perwakilan Tim TIPU UGM Andika Dian yang mengatakan pihaknya melakukan langkah tersebut karena ada dugaan intervensi dari pihak luar atas jalannya sidang.

“Kami sudah berkirim surat, kami kemarin kan bilang akan melibatkan pihak ketiga. Kami sudah bersurat kepada Komisi Yudisial untuk memantau jalannya persidangan ini. Dugaan intervensi dari pihak luar bermula dari kecurigaan pihaknya atas adanya kesamaan pendapat Majelis Hakim dengan para tergugat,” ujarnya.

“Karena kami merasa tadi beberapa pernyataan dari majelis dan para tergugat sepertinya ada kesamaan. Kami ada kekhawatiran persidangan ini ada intervensi pihak-pihak luar,” pungkas Andika dilansir tribunnews.com/2025/06/02/. (net/msn/tbc/smr)

Pos terkait