Surat Forum Purn TNI soal Pemakzulan Gibran Justru Berdampak ke Jokowi, Pengamat: Prabowo Jangan Merasa Terancam

Mantan Wapres Try Soetrisno (kiri) duduk bersama Presiden Prabowo Subianto (pakai peci) dalam satu meja pada pertemuan Forum TNI dikemas Halal Bihalal di Istana Presiden. Foto: internet

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah berpandangan bahwa Presiden Prabowo Subianto jangan merasa terancam dengan adanya surat Forum Purnawirawan (Purn.) TNI soal usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Semarak.co-Sebaliknya Dedi Kurnia merasa bahwa surat usulan dari Forum Purn. TNI itu justru dapat berdampak luas pada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pendapat itu dia layangkan kala merespons pernyataan Jokowi yang mengatakan pemakzulan memiliki ketatanegaraan yang ketat.

Bacaan Lainnya

Menurut Jokowi, itu dilakukan sepaket antara presiden dan wakilnya bilamana terbukti melakukan pelanggaran berat. Dedi menerangkan pernyataan Jokowi itu hanya sebatas pembelaan saja supaya publik tidak terus terfokus pada persoalan yang melibatkan putra sulungnya tersebut.

“Bahkan bukan tidak mungkin desakan Forum Purnawirawan TNI itu bisa meluas dan berdampak pada Jokowi. Misalkan saja ketua MK (Mahkamah Konstitusi) saat itu Anwar Usman memberikan keterangan adanya intervensi Presiden saat itu, maka Jokowi harus dilibatkan,” beber Dedi kepada Bisnis, Senin (9/6/2025).

Selain alasan itu, Dedi menilai Presiden Prabowo tak perlu khawatir karena jika alasan pemakzulan itu berkaitan dengan batas usia, Prabowo tidak dapat terdampak. Justru, pihak yang akan terdampak selain Gibran adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan MK.

“Untuk itu Prabowo tidak semestinya merasa terancam. Justru surat itu secara politik mengancam dan menekan Jokowi juga Gibran. Bukan tidak mungkin jika Jokowi masih berlebihan intervensi pemerintah, atau ada gelagat bermanuver di belakang Prabowo, Prabowo bisa mencari alasan untuk mengamputasi kekuasaan Gibran,” jelas Dedi.

Namun demikian, dia menilai untuk memakzulkan Gibran tidaklah mudah, terlebih jika alasan desakan itu terkait putusan Mk soal ambang batas usia. Gibran, lanjutnya, hanya bisa dimakzulkan bila melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang.

Misalnya, ada keterlibatan Gibran dalam skandal korupsi dan suap di kasus Sritex atau wacana yang sudah banyak dilaporkan terkait aktivitas rasuah yang melibatkan Gibran. Jika itu terbukti, pemakzulan Gibran baru rasional terealisasi, tapi selama tidak ada UU yang dilanggar Gibran, ia akan tetap jadi Wapres,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Algoritma Research & Consulting Aditya Perdana mengatakan, usulan pemakzulan Gibran dari jabatannya bukan hal yang mudah secara politik, terlebih saat ini konsolidasi politik sudah kuat.

“Namun situasi dan dinamika politik nasional memang selalu dinamis, apapun masih terbuka peluang apapun. kita tidak tahu agenda elite mau seperti apa dalam pemerintahan hari ini,” kata Aditya dilansir bisnis.com melalui laman berita msn.com, Senin (9/6/2025). (net/bis/msn/smr)

Pos terkait