Presiden Prabowo Subianto secara resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih, pada Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Semarak.co-Salah satu keputusan strategis yang dihasilkan dari Keppres ini menunjuk Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/kel Merah Putih.
Keluarnya Keppres ini, bisa diartikan bahwa Kemenkop menjadi Leading Sector Utama dalam Satgas percepatan pembentukan Kopdes/kel Merah Putih, yang mana Menteri Koperasi menjadi Wakil Ketua I dan Wamenkop menjadi Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas.
Karena itu, Wamenkop Ferry menekankan, kegiatan musyawarah desa khusus untuk pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di berbagai daerah akan lebih masif lagi di bulan Mei 2025. Kita perkirakan akan mencapai 30 ribuan kopdes yang akan terbentuk.
“Bahkan Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani dalam sidang kabinet sudah ada kesepakatan mengenai skema pembiayaan. Perkiraan Oktober 2025, Presiden Prabowo menargetkan 1 tahun ini kopdes mulai operasional secara bertahap,” ucap Wamenkop Ferry usai ikut sidang kabinet terbatas.
Dalam Keppres dipaparkan beberapa tugas dari Satgas, yaitu melakukan koordinasi perumusan kebijakan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, memastikan pembentukan 😯 ribu Kopdes/kel Merah Putih.
Lalu mengkoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Kopdes Merah Putih, serta mengkoordinasikan pemetaan potensi desa/keluraha untuk percepatan pembentukan Kopdes/kel Merah Putih.
Tugas lainnya adalah mengkoordinasikan pendampingan kepada Kopdes/kel Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan Kopdes/kel Merah Putih.
Tugas berikutnya dari Satgas mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis Kopdes/kel Merah Putih dalam bentuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan.
“Selanjutnya potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan dalam rangka ekonomi yang berkelanjutan,” rinci Wamenkop Ferry dirilis humas Kemenkop usai acara melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Kamis malam (8/5/2025).
Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/kel Merah Putih juga merekomendasikan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan, hingga memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala. (hms/smr)