Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari Pesan Usulan Pemakzulan Wapres Gibran: Proses Harus Sesuai Konstitusi

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Sumbar Feri Amsari. Foto: internet

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari berpesan usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) WGibran Rakabuming Raka. Diketahui usulan itu muncul dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang (UU) Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Semarak.co-Menurut Feri, mekanisme pemakzulan terhadap Wapres hanya dapat dilakukan jika terdapat bukti pelanggaran hukum yang jelas. Pelanggaran itu harus memenuhi kriteria seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Bacaan Lainnya

Feri menambahkan bahwa usulan pemakzulan harus diajukan oleh anggota DPR dalam bentuk tertulis dan ditujukan kepada DPR. Setelah itu, DPR dapat mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa dan memutuskan pendapat DPR. Jika MK memutuskan bahwa terdapat pelanggaran hukum, maka DPR dapat mengajukan usulan pemberhentian kepada MPR.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Jenderal Soedirman Manunggal Kusuma Wardaya menilai usulan pemakzulan Gibran sah-sah saja. Namun, ia menekankan bahwa prosesnya harus mengikuti ketentuan yang ada dalam Pasal 7B UUD 1945.

Dimana yang menyatakan bahwa usulan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diajukan oleh DPR kepada MPR. Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk memahami dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Pemakzulan bukanlah langkah yang sederhana dan harus didasarkan pada bukti yang kuat serta melalui proses yang transparan dan sesuai dengan konstitusi,” pesan Kusuma seperti dilansir repelita.net, 4/28/2025 11:47:00 AM melalui WAGroup FORUM INDONESIA BERSATU (postSenin28/4/2025/repelita). (net/pel/smr)

Pos terkait