Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui sinergi strategis antara pembiayaan koperasi sektor riil dan pembentukan ekosistem agribisnis berbasis koperasi.
Semarak.co-Salah satu implementasi nyata dari komitmen ini dilakukan di Kabupaten Malang, Jawa Timur melalui kerja sama antara LPDB dengan PT PG Rajawali I (anak usaha BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia) dan Pusat Koperasi Primer Tebu Rakyat (PKPTR).
Dalam kolaborasi ini, LPDB menyalurkan dana bergulir kepada PKPTR sebagai bentuk pembiayaan untuk mendukung sektor riil komoditas tebu yang menjadi salah satu komoditas strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Selain itu, LPDB juga mendorong percepatan pembentukan koperasi Desa Merah Putih, sebuah program nasional yang bertujuan menjadikan koperasi desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas di tingkat akar rumput.
Direktur Utama LPDB Supomo menjelaskan bahwa pembiayaan ini bukan sekadar bantuan modal, tetapi bagian dari pembangunan ekosistem agribisnis yang terintegrasi antara koperasi, petani, dan BUMN sektor pangan.
Ditambahkan Supomo bahwa pembiayaan ini diberikan kepada Pusat Koperasi Primer Tebu Rakyat dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus percepatan pembentukan koperasi Desa Merah Putih.
“Kami membangun ekosistem pembiayaan yang terintegrasi, mulai dari hulu ke hilir, bersama dengan BUMN seperti PT PG Rajawali I,” jelas Supomo dirilis humas LPDB usai acara melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Kamis (24/4/2025).
Program ini, lanjut Supomo, memungkinkan kelompok-kelompok tani yang tergabung dalam koperasi tebu rakyat untuk bernaung kepada koperasi desa. Menurutnya, model bisnis seperti ini akan memberi kepastian dalam usaha tani karena ekosistem yang menopang sudah tersedia.
“Kelompok-kelompok tani yang bernaung dalam koperasi ini nantinya bisa bernaung kepada koperasi desa dengan fokus pada budidaya tebu yang ekosistemnya sudah kita bangun bersama. Dengan demikian, koperasi desa tidak hanya menjadi wadah kolektif, tapi juga pusat penggerak ekonomi desa,” imbuhnya.
Program ini juga menjadi bagian dari transformasi peran koperasi dalam mendukung sektor riil dan menjadi penyangga ketahanan pangan nasional. Kolaborasi antara koperasi, pemerintah, dan BUMN diharapkan mampu menciptakan sinergi yang berkelanjutan dan menjawab tantangan pangan masa depan secara inklusif dan berdaya saing,” kata Supomo.
Melalui langkah ini, LPDB membuktikan bahwa pengelolaan dana bergulir tidak hanya bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membangun fondasi ekonomi kerakyatan yang kuat, tangguh, dan berkelanjutan.
LPDB Sosialisasikan Program Koperasi Desa Merah Putih
Di bagian lain dirilis humas LPDB terbaru, LPDB terus memperkuat komitmennya dalam mendorong penguatan ekonomi desa melalui program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Koperasi (Kemenkop), LPDB diberikan amanah sebagai Koordinator Wilayah IX dalam program Koperasi Desa Merah Putih.
Meliputi wilayah Provinsi Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah. Guna memperluas sinergi dan dukungan legislatif daerah, LPDB melaksanakan sosialisasi kepada DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur saat melakukan audiensi ke Kantor LPDB di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi serta dukungan kebijakan dari para pemangku kepentingan di tingkat daerah.
Khususnya legislatif, dalam mempercepat pelaksanaan program strategis berbasis koperasi yang menjangkau akar rumput di desa. Kopdes Merah Putih merupakan program nasional yang dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi desa, ketahanan pangan.
Direktur Utama LPDB Supomo menambahkan, dan pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal. Program Koperasi Desa Merah Putih memiliki tiga strategi utama, mulai dari pembentukan baru, pengembangan yang sudah ada, sampai revitalisasi.
“Kami hadir mendorong koperasi di desa tidak hanya berdiri, tetapi juga tumbuh sehat melalui pendampingan, termasuk akses pembiayaan,” ujar Supomo dirilis humas LPDB usai acara melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Sabtu (26/4/2025).
Pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal implementasi program ini. Menurutnya dukungan dari DPRD sebagai lembaga legislatif di daerah sangat krusial untuk menciptakan regulasi yang pro-koperasi dan mendukung ekosistem bisnis desa.
“Kami ingin mengajak DPRD untuk menjadi bagian dari gerakan besar ini. Dengan sinergi kebijakan dan komitmen bersama, kita bisa menghadirkan koperasi desa yang benar-benar berfungsi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi lokal,” tambah Supomo.
Sementara Direktur Umum dan Hukum LPDB, Oetje Koesoema Prasetia, menegaskan bahwa pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan dijalankan berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang sudah disusun oleh Kementerian Koperasi.
“Setiap proses pembentukan dan harus dijalankan sesuai ketentuan regulasinya sebagai payung hukum. Kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan dialog interaktif antara tim LPDB dan DPRD, serta rencana tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi dan audiensi yang sudah dilaksanakan,” imbuh Oetje.
Dengan terbangunnya pemahaman dan kolaborasi antara LPDB dan DPRD di daerah, diharapkan program Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi solusi konkret bagi pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan. (smr)