Jokowi tak Berani Lapor Sendiri dan Bawa Ijazah Palsunya

Kuasa Hukum mantan Presiden Jokowi dalam perkara Ijazah Palsu. Foto: internet

Oleh Ahmad Khozinudin, SH. *)

Semarak.co-Hari ini, Rabu (23/4/2025), saya membaca berita ada 4 orang yang dilaporkan ke polisi terkait ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi Widodo alias Jokowi. Mereka adalah RS, RSN, RF, TT.

Bacaan Lainnya

Dugaan saya, nama-nama ini mengarah pada Rismon Sianipar, Roy Suryo Notodiprojo, Rizal Fadilah, dan Tifauzia Tyasuma (dr Tifa). Pelapornya mengaku dari Pemuda Patriot Nusantara. Laporan diajukan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

Dan pasal yang digunakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Saya langsung menyimpulkan, Jokowi pengecut. Karena sebelumnya yang gembar-gembor mau proses hukum adalah Jokowi. Bahkan kuasa hukumnya menyatakan telah menyebut 4 orang yang sudah dilengkapi data dan dokumennya.

Kenapa bukan Jokowi langsung yang lapor? Kenapa Jokowi pinjam tangan Pemuda Patriot Nusantara? Saya membuat analisa sebagai berikut:

Pertama, Jokowi tak berani lapor langsung karena berkonsekuensi harus membawa ijazah aslinya dan diperiksa langsung. Baik oleh penyidik di kepolisian maupun di proses persidangan. Jokowi takut ijazahnya diperiksa dan ketahuan abal-abal. Jokowi juga takut diperiksa di persidangan, karena pasti akan dikuliti oleh tim penasehat hukum.

Kedua, akan diupayakan pola kriminalisasi seperti yang dialami Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Keduanya tetap di penjara, kendati tidak ada bukti ijazah asli Jokowi yang dihadirkan dan diperiksa di persidangan.

Pasal karet penghasutan sengaja dipilih agar tak perlu lagi menghadirkan Jokowi dan ijazahnya. Sebab, jika kasusnya dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 3 UU ITE (kabar hoax), pasal 310 KUHP (pencemaran) konsekuensinya harus dihadirkan ijazah aslinya.

Karena itu, proses kriminalisasi ini harus dilawan oleh seluruh rakyat Indonesia. Karena masalah ijazah palsu Jokowi ini bukan hanya masalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dan dr Tifa. Ini adalah masalah seluruh rakyat Indonesia.

Penyidik juga jangan mengulangi kejahatan seperti pada kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Apa yang dilakukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah dan dr Tifa di Yogyakarta maupun di Solo bukanlah penghasutan.

Melainkan menyampaikan pendapat yang berdasarkan keahlian, data dan analisis fakta, sekaligus ingin memverifikasi dan memastikan temuan tersebut pada UGM dan Jokowi. Lagipula, Jokowi bukan penguasa. Tak ada hasutan untuk melawan kekuasaan yang sah.

Adapun terhadap UGM, yang dilakukan adalah meminta klarifikasi bukan menghasut. Janganlah Negara ini dibuat gaduh dan makin terpuruk hanya untuk melayani Jokowi melalui laporan pihak lainnya. Melindungi reputasi instusi Polri jauh lebih utama ketimbang melindungi ijazah palsu Jokowi.

Untuk seluruh rakyat Indonesia, waspada dan bersatulah. Mari saling bahu membahu, saling mengikrar komitmen untuk saling melindungi, dan bersatu melawan Jokowi.

*) penulis Advokat tergabung TPUA

 

Sumber: WAGroup EXCLUSIVE ANIES RI 1 (postRabu23/4/2025/ellanilawati)

Pos terkait