Oleh Ahmad Khozinudin, SH. *)
Semarak.co-Mencermati materi konferensi pers tim kuasa hukum Jokowi yang pada pokoknya meyakini ijazah Jokowi asli dan meminta masyarakat tidak lagi mempersoalkan ijazah Jokowi, termasuk mengunggah narasi ancaman bagi siapapun yang masih mempersoalkan ijazah Jokowi, Senin (14/4/2025), penulis sampaikan tanggapan sebagai berikut:
Pertama, ijazah Jokowi bukanlah ijazah tukang cendol, tukang bakso, tukang siomay, atau pedagang batagor, yang keasliannya tidak berdampak pada sistem ketatanegaraan dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara Negara.
Jokowi adalah mantan Walikota, Mantan Gubernur, bahkan mantan Presiden R.I. dua periode, sehingga masalah keabsahan ijazah Jokowi tak hanya berimplikasi privat, bukan hanya berdampak pada Jokowi dan keluarganya. Akan tetapi, keabsahan Jokowi berkaitan dengan keabsahan statusnya sebagai Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RI selama 2 (dua) periode.
Pernyataan Kuasa Hukum Jokowi yang mengklaim telah melihat ijazah Jokowi dan disebut asli, tidak membatalkan dan menghapus hak seluruh rakyat Indonesia untuk melihat dan memastikan langsung keaslian ijazah Jokowi.
Apalagi, kajian ilmiah (saintifik) yang dilakukan oleh Dr Rismon Hasiholan Sianipar justru meneguhkan keyakinan, bahwa ijazah Jokowi palsu. Sejumlah up date dari sejumlah pihak, seperti apa yang disampaikan oleh Putri Prof Achmad Sumitro, makin menegaskan kesimpulan dan keyakinan ijazah Jokowi palsu.
Karena itu, klaim kuasa hukum Jokowi telah melihat ijazah asli Jokowi tidak dapat diterima dan tidak bernilai hukum, karena beberapa alasan:
- Kuasa hukum bukanlah otoritas yang bisa memberikan deskripsi dan simpulan apakah sebuah dokumen asli atau tidak. Bahkan, kuasa hukum yang memiliki tugas membela klien amat berpotensi bias kepentingan saat menyatakan ijazah kliennya asli.
- Mekanisme untuk membuktikan sebuah dokumen dinyatakan asli, bukanlah dengan melihat langsung. Melainkan, dengan pendekatan saintifik, yaitu dengan melakukan uji laboratorium forensik yang pada pokoknya untuk membuktikan dan memastikan apakah kertas dokumen ijazah asli.
Lalu tinta dokumen ijazah asli, Font ijazah asli hingga spesimen tanda tangan pejabat yang dibubuhkan asli. Selanjutnya, disempurnakan dengan keterangan asli forensik yang memiliki kepakaran dalam memberikan analisis dan kesimpulan mengenai keabsahan sebuah dokumen.
- Forum yang legal dan konstitusional, untuk membuktikan ijazah Jokowi asli adalah forum pengadilan. Dimana, semua pihak hingga hakim pengadilan dapat memeriksa dokumen tersebut. Bukan hanya pemeriksaan secara subjektif oleh Kuasa Hukum Jokowi.
Kedua, kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi. Dengan dalih apapun, kuasa hukum Jokowi tak berhak mengedarkan narasi ‘ancaman’, yang seolah-olah siapapun yang membahas dan mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi adalah sebuah kejahatan.
Saat ini adalah periode kekuasaan Presiden Prabowo Subianto yang menjunjung tinggi hak konstitusional setiap warga negara, bukan era kekuasaan Jokowi dimana setiap pendapat dan kritik kepada Jokowi dikriminalisasi dengan label fitnah, pencemaran, menyebar hoax, penodaan agama.
Hingga tuduhan mengedarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Alih-alih melakukan upaya hukum dengan membawa dokumen ijazah Jokowi yang diklaim asli ke pengadilan untuk diperiksa secara laboratorium forensic.
Kuasa hukum Jokowi justru mengedarkan ‘ancaman’ dengan narasi penegakan hukum, pada aktivitas konstitusional masyarakat yang sedang menggunakan hak konstitusi berupa kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Ketiga, yang dipersoalkan publik atas Jokowi adalah keabsahan ijasahnya. Apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Bukan soal apakah Jokowi pernah sekolah SD, SMP, SMA, hingga kuliah di UGM. Pernyataan Kuasa hukum Jokowi yang menyatakan pembuktian ijasah asli tak harus melalui uji dokumen ijazah.
Melainkan hanya cukup dengan testimoni sejumlah pihak yang berwenang (guru SD, SMP, SMA hingga UGM), sejatinya tidak membuktikan ijazah Jokowi asli. Ini hanya bernilai testimoni seperti promosi obat manjur yang dilakukan oleh tukang jamu.
Keempat, menutupi ijazah palsu Jokowi dengan membuka front baru melalui kuasa hukum, justru blunder yang paling besar. Bola liar (Snow ball) ijazah Palsu Jokowi ini makin menggelinding dan membesar, karena Kuasa Hukum Jokowi tak akan mampu membungkam kritik dan pendapat masyarakat yang menyimpulkan ijazah Jokowi palsu.
Semestinya, cara untuk membungkam kritikan masyarakat sederhana. Tunjukan ijazah aslinya ke publik, dan biarkan aparat penegak hukum melalui uji laboratorium forensik, dan kukuhkan hasilnya dalam bentuk putusan pengadilan. Bukan sekedar cuap-cuap di media.
Kelima, setiap kritik dan pendapat masyarakat terkait ijazah palsu Jokowi tidak bisa dikatakan liar. Apalagi, kajian ilmiah (saintifik) yang dilakukan oleh Dr Rismon Hasiholan Sianipar. Konstitusi telah menjamin Masyarakat untuk bersuara dan pendapat, dan tidak ada satupun pasal yang mewajibkan masyarakat berpendapat via pengadilan.
Karena itu, narasi ‘tuduhan liar’ Kuasa Hukum Jokowi pada setiap warga Negara yang berpendapat mengkritik ijazah Jokowi, menurut hemat penulis justru tak memiliki nilai hukum, karenanya cukuplah untuk dikesampingkan.
Keenam, mengenai klaim kuasa hukum Jokowi bahwa ijazah Jokowi sudah digugat dan dimenangkan di pengadilan, bantahannya adalah sebagai berikut:
1, tak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi asli, yang dapat dijadikan dasar bahwa Jokowi telah menang perkara.
2, Gugatan Bambang Tri Mulyono soal ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat NOMOR: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, tanggal 3 Oktober 2022, dicabut karena Bambang Tri ditangkap Bareskrim Mabes Polri.
Amar putusannya hanya menyatakan:
M E N E T A P K A N
- Menyatakan Gugatan Penggugat dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara gugatan Nomor : 592 / Pdt.G / 2022 / PN.JKT.PST., tersebut dari daftar perkara yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan biaya perkara ini sebesar Rp. 1.240.000,- (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Penggugat;
3, perkara pidana yang memvonis penjara Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur di Pengadilan Negeri Surakarta hingga dikuatkan oleh putusan kasasi dengan Nomor: 4850/K/Pid.Sus/2023, juga tidak memuat amar putusan atau penetapan yang menyatakan ijazah Jokowi asli.
4, adapun gugatan ijazah palsu Jokowi jilid 2 yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 610/Pdt.G/2023/PN JKT.Pst tanggal 14 September 2023, hanya menerima eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Gugatan ini belum masuk pokok perkara, artinya ijazah Jokowi belum pernah diperiksa di Pengadilan dan belum dinyatakan asli atau palsu. Sehingga, klaim ijazah Jokowi asli dan sudah diuji di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap hanyalah ilusi. Tidak memiliki basis legal formal berdasarkan amar putusan pengadilan yang secara eksplisit menyatakan hal itu.
*) Advokat [Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono & Gus Nur, Pada Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat dan Pidana di PN Surakarta]
Sumber: WAGroup AMAR MARUF NAHI MUNKAR (postSelasa15/4/2025/)