Tumbuh Pesat, OJK Akan Luncurkan Regulatory Sandbox Untuk Atur Industri Fintech

(ka-ki) Adriawan Gunadi, Deputi Komisioner Institute OJK Sukarela Batunanggar, dan Fitri Hadi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan regulatory Sandbox berupa aturan kepada industri financial technology (fintech) alias keuangan berbasis digital dengan mendaftarkan inovasinya. Tujuannya untuk mengatur industri fintech yang semakin hari semakin banyak bermunculan.

Deputi Komisioner Institute OJK Sukarela Batunanggar mengatakan, Sandbox merupakan salah satu inovasi yang dikeluarkan OJK untuk mengatur fintech. Nantinya sandbox akan dijadikan tempat ujicoba bagi fintech- fintech baru sebelum diresmikan. Inovasi sandbox sendiri nantinya akan diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan OJK (POJK). Aturan tersebut saat ini sedang dalam proses dan ditargetkan keluar tahun ini.

“Sandbox adalah semacam laboratorium testing untuk menguji apakah fintech itu layak atau tidak. Sehingga regulator paham betul bisnis modelnya. Nanti POJK akan keluar tahun ini. POJK inovasi keuangan digital tersebut mencakup seluruh jenis fintec. Sebelumnya sudah ada POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (peer-to-peer lending). Jadi yang diatur dalam POJK inovasi keuangan digital hanya pokok-pokoknya saja. Terkait pelaksanaannya diserahkan ke industri,” ujar Batunanggar di ruang press room OJK, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/4).

Terkait aspek prudensialnya, seperti likuiditas, permodalan, dan lain-lain, menurut Batunanggar, itu tidak diatur oleh OJK dan diserahkan ke industri. “Tanggung jawab kelangsungan usaha fintech berada di pemilik dan pengurusnya, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi penting,” kata dia.

Nantinya, lanjut Batunanggar, para fintech yang ingin diakui OJK harus terlebih dahulu memasukan usulan ke dalam Sandbox melalui rekomendasi asosiasi. Setelah dimasukan, OJK akan melakukan ujicoba terhadap model bisnis dari fitnech tersebut. “Nanti harus daftar, izin dan sebagaian. Jadi harus diuji dulu dan nanti kita berikan waktu. Setelah itu, perusahaan fintech masih harus menunggu hasilnya. Dari hasil ujicoba tersebut hanya akan ada tiga hasil yang dikeluarkan,” paparnya.

Hanya Tiga Hasil Sandbox

“Pertama, diberikan izin, kedua adalah penundaan izin operasional dalam jangka waktu 12 bulan alias satu tahun. Lalu ketiga, perusahaan tersebut tidak akan diberikan izin untuk beroperasi oleh OJK. Nanti ada tiga status yang keluar. Pertama direkomendasikan terdaftar di OJK, perlu perbaikan. Terkait model bisnis, tata kelola perusahaan yang baik dan transparansi. Serta satu lagi tidak layak alias distop,” jelasnya.

Bagi perusahaan fintech yang tidak melalui proses Sandbox, lanjut dia, akan menerima akibatnya sendiri. Tak tanggung-tanggung, perusahaan tersebut akan dianggap sebagai perusahaan ilegal oleh OJK. “Kalau tidak mau mencatatkan diri, konsekuensinya tidak akan bisa sustainable,” ucapnya.

Analis Senior Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Fitri Hadi mengatakan, inovasi Sandbox merupakan salah satu wadah untuk memfasilitasi antara fintech dan regulator agar tidak terjadi tabrakan. Jangan sampai dalam perjalanannya, Fintech enggan mengikuti keinginan OJK karena merasa dirinya tidak mengajukan izin kepada OJK. “Sandbox ini jadi wahan untuk ketemh cross regulator untuk titik temu supaya tidak tabrakan atau istilahnya regulatory arbirase. Jadi kalau dikejar, bilang saya enggak diatur regulator ini,” imbuhnya.

Berdasarkan data Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), saat ini terdapat 135 perusahaan fintech yang menjalankan layanan di Indonesia dengan pertumbuhan volume bisnis hingga Rp 3,5 triliun selama setahun terakhir. “Saat ini sudah ada 135 perusahaan fintech yang terdiri dari lima sektor, yakni payment landing, capital market, insurance, market profesioning, dan peer to peer,” ungkap Adriawan Gunadi Waketum Fintech.

Dari lima sektor perusahaan fintech tersebut, lanjut Adrian, peer to peer menjadi yang terbanyak dengan jumlah 52 perusahaan. Kendati demikian, belum semua layanan dari perusahaan fintech itu tercatat di OJK.

Batunanggar menambahkan, baru 44 perusahaan fintech yang tercatat di OJK per April 2018 ini. “Sebanyak 43 perusahaan fintech sektor peer to peer dan satu fintech syariah sudah tercatat di OJK menurut data 10 April lalu,” katanya.

Tumbuh pesat Pertumbuhan perusahaan fintech yang cukup pesat itu bukannya tanpa alasan. Adriawan menerangkan saat ini perusahaan fintech bisa berkembang karena beberapa faktor yang berkaitan dengan keuangan dan teknologi informasi dalam negeri. Masalah di sektor keuangan itu kemudian seolah menjadi berkah tersendiri bagi pertumbuhan perusahaan fintech di Indonesia.

Inovasi Digital Keuangan

“Masih ada isu mendasar yang belum selesai. Inklusi baru 36 persen karena masih banyak masyarakat yang belum tersentuh jasa keuangan. Kedua keberadaan UMKM yang banyak tak diimbangi porsi kredit UMKM yang masih relatif kecil, kurang lebih 20 persen dan itu menimbulkan financial gap yang perlu diisi,” ujarnya.

Inovasi keuangan digital kemudian dinilai bisa mengatasi masalah tersebut. OJK pun kemudian memberikan perhatian lebih bagi perusahaan yang bergerak di bidang layanan fintech. “Karena itu OJK sudah membentuk grup keuangan inovasi digital dan mikro yang tugasnya melakukan resaerch and development dalam rangka menyusun kebijakan fintech ke depan agar bisa berkembang baik dan mendorong lembaga jasa keuangan menyongsong era digital,” timpal Batunanggar.

Karena adanya financial gap pada kredit UMKM membuat para pengusaha UMKM mencari alternatif kredit melalui layanan fintech. “Lalu bonus demografi unik di Indonesia juga membuat pertumbuhan perusahaan layanan fintech begitu pesat ditambah dengan bertambahnya infrastruktur internet yang begitu masif dalam lima tahun terakhir,” tutupnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *