Diduga Lakukan Pemalsuan Surat, Ketua PWI Sumsel Laporkan Zulmasyah dan Wina Armada ke Polda Sumsel

Ketua PWI Provinsi Sumsel Kurnaidi di Polda Sumsel saat membuat laporan polisi terhadap Zulmansah Sekedang, Wina Armada, dkk. Foto: humas PWI Pusat

Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kurnaidi sebagai ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang dikeluarkan Zulmansah Sekedang yang mengaku sebagai ketua PWI Pusat dan Wina Armada yang juga mengaku sebagai Sekretaris Jenderal dengan mengatasnamakan PWI versi KLB akan berbuntut panjang.

Semarak.co-Pasalnya Kurnaidi adalah Ketua PWI Sumsel yang Sah berdasarkan SK Kemenkumham dengan No. AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024. Sehingga pemecatan itu tidak sah dan jadi delik aduan hukum.

Bacaan Lainnya

Terbukti Kurnaidi kemudian melaporkan Zulmansah Sekedang, dan lainnya, seperti Jon Heri, Wina Armada, Mirza Zulhadi, dan Jon Heri Mardin sebagai pihak yang ditunjuk Pelaksana tugas (Plt.) Ketua PWI Sumsel ke Polda Sumsel dengan Nomor No. LP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 26 Februari 2025.

Dalam laporan yang disampaikan Ketua PWI Sumsel melalui Ketua LKBPH PWI Sumsel Dicky Irawan terungkap bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan Zulmansah Sekedang DKK sesuai Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 263, 310 KUHP junto 433 KUHP.

Para terlapor diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pemalsuan surat, pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan terhadap pelapor yang dilakukan oleh Zulmansah Sekedang DKK.

Ketua PWI Sumsel Kurnaidi didampingi Ketua LKBPH PWI Sumsel Dicky Irawan membenarkan pihaknya telah membuat laporan Polisi. Sebagai ketua PWI Sumsel yang sah, Kurnaidi merasa perlu mengambil langkah karena dinilainya SK yang dikeluarkan Zulmansah tidak mendasar dan merugikan dirinya dan organisasi.

“Sebagai ketua PWI Sumsel yang terpilih berdasarkan hasil Konferensi, jelas saya merasa dirugikan dengan adanya SK pemberhentian saya sebagai ketua PWI Sumsel dan penunjukkan Jon Heri Mardin sebagai Plt. Ketua PWI Sumsel yang dikeluarkan oleh Zulmansah,” katanya.

Lantas Kurnaidi mempertanyakan legitimasi Zulmansah mengeluarkan SK. Apalagi, sampai saat ini Hendri Ch. Bangun sebagai ketua PWI Pusat yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024.

“Kalau kita mengacu pada legalitas yang berdasarkan undang – undang yang berlaku di negara kita, Hendri Bangun adalah Ketua umum PWI yang sah,” ujar Kurnaidi dirilis humas PWI Pusat usai acara melalui WAGroup Pengurus PWI Pusat 2023-2028, Rabu (26/2/2025).

“Jadi SK yang dikeluarkan Zulmansah yang mengatas namakan PWI itu jelas pemalsuan. Karena itu kita membawa permasalahan ini ke pihak kepolisian,” demikian Kurnaidi menambahkan dipenutup rilis humas PWI Pusat. (smr)

Pos terkait