PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, terutama dengan meningkatnya volume perjalanan kereta api di GAPEKA (Grafik Perjalanan Kereta) 2025.
Semarak.co – Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan, KAI menekankan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas di perlintasan sebidang sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Ada 3.896 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Banyaknya jumlah tersebut berpotensi meningkatkan gangguan perjalanan kereta jika pengguna jalan tidak patuh peraturan keselamatan,” kata Anne, dirilis humas melalui WAGroup Pewarta KAI Pusat, Rabu malam (19/2/2025).
Pada Gapeka 2025, setiap harinya KAI Group mengoperasionalkan 2.244 perjalanan KA di Pulau Jawa. Jumlah tersebut merupakan total perjalanan dari KA jarak jauh, KRL Jabodetabek dan Solo – Jogja, KA Bandara, KA Barang dan KA dinas.
“Dengan tingginya perjalanan KA tersebut membuat jarak antar perjalanan KA menjadi semakin singkat. KRL di Jakarta ketika peak hour setiap 5 menit sekali melintas, sedangkan KA jarak jauh di Pulau Jawa, bisa setiap 15-30 menit sekali” terang Anne.
Untuk itu, KAI mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan melewati perlintasan sebidang sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Dalam Pasal 114 dikatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” terangnya.
Sanksi bagi pelanggar di perlintasan sebidang tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 di undang-undang yang sama.
Pada pasal ini menyatakan, setiap pengemudi kendaraan yang melalui perlintasan sebidang antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
KAI juga terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai program, seperti sosialisasi keselamatan di sekolah, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak resmi.
“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu yang tersedia dengan selalu mengutamakan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang,” pungkas Anne. (hms/smr)