Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan lima Sertipikat Elektronik Hak Guna Bangunan (HGB) kepada warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Semarak.co – “Alhamdulillah, sertipikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meski SHGB tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum,” ujar Menteri Nusron dirilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Minggu (16/2/2025).
Menurutnya, skema HGB di atas HPL dapat menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan pertanahan. Negara tetap bisa melindungi warganya dengan memberikan sertipikat, tetapi aset kekayaan pemerintah provinsi tidak hilang dan tidak berkurang.
“Bapak/Ibu tetap memiliki hak atas tanah tersebut dengan kekuatan hukum yang kuat,” jelas Nusron.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta Alen Saputra mengungkapkan, total bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara terdapat sebanyak 687 bidang. Adapun rinciannya meliputi 587 bidang tanah yang telah terukur dan 100 bidang yang belum terukur.
“Hari ini merupakan bagian dari penyelesaian permasalahan pertanahan di Muara Angke. Pengukuran untuk 100 bidang tanah yang belum terukur masih dalam proses. Kami berharap Menteri Nusron dapat memberikan sertipikat sebagai tanda kasih BPN,” ujar Alen Saputra.
Sementara itu, senyum bahagia terpancar di wajah Hasyim (66), warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Penantian panjangnya akhirnya terkabulkan usai menerima sertipikat.
Hasyim telah menempati tanah yang dulu jadi lokasi relokasi kampung nelayan pada 1989. Setelah puluhan tahun, akhirnya kini ia berhasil mendapatkan Sertipikat HGB.
“Pengurusannya semua dikoordinir melalui koperasi (Koperasi Jasa Rezeki Muara Sejahtera) yang koordinir, dari program RT/RW, Alhamdulillah dibantu oleh Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya sumringah.
Ia bangga karena perjuangannya berbuah manis. “Bahagia, sangat-sangat gembira karena harapan kita puluhan tahun tinggal di sini baru dapat hak legalitas kita,” lanjut Hasyim. (AR/PHAL/Smr)