Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Penanganan Polemik Sertipikat HGB di Laut

Tangkapan layar televisi terkait acara diskusi dalam program Primetime MetroTV. Foto: humas ATR/BPN

Polemik mengenai sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di laut kawasan Tangerang Banten terus bergulir. Terbaru dilakukan pembatalan sertipikat oleh Kementerian ATR/BPN yang akhirnya dapat dijadikan dasar bagi Aparat Penegak Hukum untuk memproses kasus ini sebagai tindak pidana pemalsuan.

semarak.co-Diketahui bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengambil langkah berani dengan memerintahkan pembatalan sejumlah sertipikat yang terindikasi melanggar batas pantai dan memiliki cacat hukum akibat maladministrasi.

Bacaan Lainnya

Langkah ini mendapatkan apresiasi dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri periode 2008–2009 Susno Duadji. Susno menyebut bahwa langkah itu merupakan bukti konkret komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memihak kepada rakyat.

“Pak Nusron atau Kementerian ATR/BPN ini benar-benar memihak kepada rakyat. Kami sangat mengapresiasi langkah terbuka yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Susno Duadji saat tampil di acara Primetime News Metro TV, Jumat (24/1/2025).

“Sertipikat itu dibatalkan karena cacat, karena faktor melanggar hukum. Karena itu pasti alasan haknya adalah surat-surat atau dokumen palsu. Jadi, berpatokan kepada pembatalan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN,” ujar Susno seperti dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Minggu (26/1/2025).

“Hal ini bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan. Kalau pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap, maka itu menjadi tindak pidana korupsi,” demikian Susno menambahakan.

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pagar laut sesuai kewenangannya, dengan memastikan bahwa setiap produk pertanahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkonsentrasi dengan tugas dan fungsi yang diberikan oleh presiden untuk melihat kembali produk ini apakah sudah sesuai atau tidak.  Dan melakukan langkah-langkah hukum yang dimungkinkan oleh Undang-Undang,” ujar Harison yang juga ikut tampil di acara yang sama mewakili pihak Kementerian ATR/BPN.

Hal ini, lanjut Horison, dalam rangka melakukan proses apakah itu pembatalan atau pemeriksaan baik terkait produk maupun pihak-pihak yang terlibat di dalam penerbitan. Harison juga mengingatkan peran penting masyarakat dalam mengawal proses ini melalui platform geoportal resmi Kementerian ATR/BPN.

“Yaitu bhumi.atrbpn.go.id yang memungkinkan publik untuk memeriksa data pertanahan secara transparan. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam melakukan kontrol sosial untuk memastikan proses pendaftaran tanah berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (ar/jr/hms/ken/smr)

Pos terkait