Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam keterangan pers terkait heboh sekaligus kisruh pagar lau di Tangerang Banten di Aula PTSL gedung Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin pagi (20/1/24). Foto: humas ATR/BPN

Beberapa waktu belakangan, isu mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten hangat diperbincangkan di media sosial (medsos). Teranyar, kawasan pagar laut itu disebut telah bersertipikat Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal namanya laut tidak pernah ada sertipikat apa pun.

semarak.co-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait sertipikat HGB itu.

Bacaan Lainnya

“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang SPPR Pak Virgo untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial atau BIG terkait garis pantai kawasan Desa Kohod Tangerang,” kata Menteri ATR/BPN Nusron dalam keterangan pers di Aula PTSL gedung Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin pagi (20/1/24).

Dilanjutkan Menteri Nusron, “Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibanding data garis pantai terbaru hingga tahun 2024.”

Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi itu telah terbit sebanyak 263 bidang, terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.

Menteri Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.

Dalam kesempatan ini, hadir mendampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (jm/jr/od/smr)

Pos terkait