Yang Tutup Kantor KUA bukan Penghulu, Kemenag Tegaskan tak Ada Larangan Nikah di Hari Libur

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. Foto: humas Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi video viral tentang seorang petugas nikah alias penghulu yang mengingatkan warga agar tidak melaksanakan nikah di hari libur, yaitu Sabtu, Minggu, dan tanggal merah. Dengan alasan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani atau tutup operasional pada hari libur dan ini disebutkan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

semarak.co-Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur. Pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab ini sesuai jadwal KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Bacaan Lainnya

“Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor. Jadi kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Minggu (13/10/2024).

Pernyataan ini untuk merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Anna mengatakan, PMA itu baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan penghulu. Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada Masyarakat,” ujarnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

“Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” imbuhnya.

Ke depan, harap Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku. (smr)

Pos terkait