Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus berupaya meningkatkan keamanan dalam pengelolaan transaksi keuangan dalam pengelolaan zakat guna menjaga kepercayaan para muzaki. Langkah ini diwujudkan melalui implementasi teknologi terkini dan sistem keamanan digital yang lebih kuat.
semarak.co-Webinar yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS melalui link zoom dari gedung BAZNAS RI Kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (30/9/2024) menghadirkan narasumber Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusat Pemberdayaan Kemitraan PPATK Adhitya Abriansyah Afandi.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum Kol. CAJ (Purn) Nur Chamdani mengatakan, webinar ini membahas topik yang sangat penting dalam pengelolaan zakat: Kenali Muzaki, Kenali Mustahik.
Judul ini bukan sekadar slogan, terang Nur Chamdani, melainkan pengejawantahan dari prinsip Know Your Donors, Know Your Beneficiary yang krusial dalam manajemen zakat yang aman syar`i, aman regulasi dan aman NKRI.
“Namun, perlu saya tekankan bahwa dalam Kelas Hukum volume 9 ini, kita tidak akan membahas definisi muzaki dan mustahik dari sudut pandang syariat. Fokus kita dalam webinar ini adalah aspek keamanan transaksi keuangan dalam pengelolaan zakat,” kata Nur di webinar Kelas Hukum Volume 9, tema Kenali Muzaki, Kenali Mustahik untuk memperkuat pengelolaan zakat yang akuntabel.
Nur Chamdani menegaskan pentingnya uji tuntas atau due diligence terhadap mitra-mitra BAZNAS. “Hal ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi implementasi dari asas amanah, kemanfaatan, dan akuntabilitas yang kami pegang teguh,” ujarnya.
Proses due diligence dilakukan agar dana zakat digunakan dengan benar dan aman, serta terhindar dari penyalahgunaan seperti praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Due diligence ini adalah bentuk nyata dari tanggung jawab BAZNAS dalam memastikan bahwa setiap mitra yang terlibat dapat dipercaya dan tidak memiliki potensi menimbulkan risiko.
“Dalam konteks ini, BAZNAS tampil tidak hanya sebagai lembaga penyalur dana, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Nur Chamdani mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses pengumpulan zakat. “Nominal besar yang diterima tidak menjamin aman dari risiko. Jika ada yang mencurigakan, kami tidak akan ragu untuk menolak,” imbuh Nur dalam sambutan.
Hal ini, menurut dia, merupakan bentuk tanggung jawab moral BAZNAS dalam menjaga amanah umat dan memastikan proses pengelolaan zakat sesuai dengan ketentuan yang ada. Kerja sama antara BAZNAS dan PPATK sudah terjalin sejak penandatanganan MoU pada 2021.
Dan ini menunjukkan komitmen bersama dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ia berharap sinergi antara kedua lembaga ini dapat terus memperkuat pengawasan dalam pengelolaan dana zakat.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusat Pemberdayaan Kemitraan PPATK Adhitya Abriansyah Afandi turut memberikan penjelasan tentang pentingnya keamanan dalam transaksi keuangan terkait pengelolaan zakat.
Dalam pengumpulan zakat, nilai Adhitya, kehati-hatian ini juga mencakup verifikasi terhadap setiap muzaki. Dengan kehati-hatian tersebut, lembaga bisa memastikan bahwa muzaki yang memberikan zakat memiliki sumber pendapatan yang jelas dan sesuai dengan hukum.
“Dengan demikian, dana zakat yang terkumpul dapat dipastikan berasal dari sumber yang halal dan sah, sehingga kemanfaatannya bagi para mustahik tidak diragukan,” kata Adhitya dirilis humas Baznas usai acara melalui WAGroup Baznas Media Center (BMC), Senin malam (30/9/2024).
Dukungan dari PPATK sangat penting untuk membantu BAZNAS mendeteksi potensi risiko dalam proses pengumpulan dan distribusi zakat. Dengan adanya pendampingan ini, potensi celah yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat ditekan seminimal mungkin. (smr)