Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk memperkuat ketangguhan sektor jasa keuangan guna memastikan stabilitas sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya risiko fraud dan ancaman finansial global.
semarak.co-Hal tersebut dilakukan melalui berbagai Langkah, antara lain mencakup penguatan regulasi terkait Anti-Fraud, mendorong penerapan tata kelola yang baik, dan penggunaan supervisory technology dan Artificial Intelligence (AI) dalam pelaksanaan pengawasan.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Fraud Conference Asia Pacific 2024 dengan tema Building Resilient Financial Systems yang diselenggarakan ACFE Global secara daring (dalam jaringa) atau online, Rabu-Kamis, 11-12 September 2024.
Sophia juga menekankan bahwa untuk menghadapi tantangan fraud yang sangat komplek, khususnya di industri jasa keuangan, diperlukan pendekatan kolaboratif antara OJK dengan industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Dengan adanya kolaborasi, maka semua pihak dapat menyelaraskan upaya dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons fraud,” ujar Sophia dirilis humas OJK usai acara melalui WAGroup OJK n FRIENDS, Sabtu (13/9/2024).
Dalam upaya pencegahan dan penindakan tindakan kecurangan di Sektor Jasa Keuangan, sambung Sophia, OJK telah menerbitkan regulasi terkait dengan tata kelola dan Anti-Fraud untuk menjaga integritas di sektor jasa keuangan.
Antara lain Peraturan OJK (POJK) No. 12 tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan yang merupakan POJK terintegrasi untuk diterapkan seluruh sektor jasa keuangan, POJK No. 17 tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum, dan POJK No. 8 tahun 2023.
Yaitu tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPPSPM) di Sektor Jasa Keuangan. OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan yang telah diterbitkan.
Dan melakukan evaluasi peraturan secara berkala sebagai bentuk komitmen Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), yang telah didapat sejak bulan Oktober Tahun 2023. Konferensi ini dihadiri para profesional di Bidang Anti-Fraud, Internal Audit dan Governance dari seluruh Asia. (smr)