MenKopUKM Teten Ungkap Faktor Pembiayaan LPDB-KUMKM 100% Koperasi

(kiri ke kanan) Direktur utama LPDB-KUMKM Supomo, MenKopUKM Teten Masduki, dan Deputi Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam seremoni peluncuran Aplikasi RDK LPDB-KUMKM di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/9/2024). Foto: humas LPDB

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan faktor utama dibalik pembiayaan atau pinjaman dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) disalurkan kepada 100% koperasi.

semarak.co-MenKopUKM Teten mengatakan, Mengapa pinjaman atau pembiayaan LPDB-KUMKM itu harus 100 persen kepada koperasi, setidaknya ada beberapa alasan utama. Pertama mendorong pertumbuhan UMKM harus melalui koperasi sebagai konsolidator dan aggregator.

Bacaan Lainnya

Sebab, lanjut MenKopUKM Teten, dari sisi jumlah UMKM di Indonesia sangat banyak dan perlu kelembagaan koperasi yang tersebar di daerah-daerah untuk mengonsolidasikan agar bisa naik kelas. Kedua, lanjut Teten, diperlukan koperasi yang kuat dari sisi permodalan, dan tata kelola koperasi yang sehat.

“Dan ini perlu peran LPDB-KUMKM guna mendukung hal tersebut melalui penyaluran dana bergulir koperasi dan program pendampingan,” imbuh MenKopUKM Teten saat peluncuran Aplikasi Rapat Diluar Kantor (RDK) LPDB-KUMKM di Kota Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

UMKM harus terkonsolidasi di dalam koperasi, lanjut dia, seperti pertanian yang dikelola lahan sempit, tidak mungkin bicara soal kuantitas dan produktivitas, tapi harus dalam bentuk corporate farming dan itu koperasi bisa menjadi konsolidasi petani-petani kecil.

Kemudian, faktor ketiga adalah telah beragamnya instrumen pembiayaan atau pinjaman yang langsung ditujukan kepada pelaku UMKM termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), tetapi belum tersedia yang fokus kepada koperasi.

“Pembiayaan untuk UMKM sudah banyak, bahkan ada KUR sebesar Rp390 triliun pada tahun ini untuk UMKM. Dan LPDB-KUMKM kurang lebih tahun ini sebesar Rp2 triliun, dan tidak mungkin juga menjangkau yang kecil-kecil terlalu banyak dengan organisasinya yang kecil juga,” ungkap MenKopUKM Teten dalam sambutan.

Selain itu, sambung dia, faktor ketiga adalah diperlukannya lembaga pembiayaan yang fokus kepada koperasi dan sektor produktif dibandingkan sektor simpan pinjam seperti yang sudah dijalankan LPDB-KUMKM pada hari ini.

“Kami ingin semakin banyak pembiayaan koperasi produksi dan memang untuk simpan pinjam cukup besar dan kekuatan ekonomi ada di sektor produksi apalagi yang memiliki keunggulan domestik ini penting ditingkatkan agar tidak memperlemah posisi kita di dunia,” jelasnya.

Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengucapkan terima kasih atas arahan dan juga kebijakan, serta regulasi dari Kementerian Koperasi (KemenKop) dan UKM dibawah kepemimpinan MenKopUKM Teten.

“Kami berterima kasih kepada Pak Menteri Koperasi dan UKM, atas peran beliau kami diberikan senjata berupa regulasi atau payung hukum berupa Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 sebagai acuan penyaluran dana bergulir,” kata Supomo dirilis humas LPDB-KUMKM usai acara melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Jumat (13/9/2024).

Dengan regulasi tersebut, kata Supomo, dari tahun 2020 hingga 2024 ini LPDB-KUMKM bisa terus bertumbuh, melampaui target yang diberikan, dan menjalankan serangkaian inovasi, transformasi dalam meningkatkan pelayanan kepada koperasi.

“Kinerja pembiayaan dana bergulir, LPDB-KUMKM untuk tahun 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024 telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp1,316 triliun dan secara akumulasi sejak tahun 2008 sampai dengan 2024, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp18,962 triliun,” ungkap Supomo.

Harapannya, lanjut Supomo, dengan inovasi dan transformasi yang dijalankan bisa semakin memperkokoh LPDB-KUMKM di masa mendatang dan terus memperkuat koperasi melalui akses permodalan dana bergulir.

“Harapannya inovasi ini semakin memperkuat posisi kami, semakin dipercaya, dan juga dari sisi integritas maupun akuntabilitas semakin meningkat,” demikian Supomo menambakah dipenutup rilis humas LPDB-KUMKM. (smr)

Pos terkait