Pansus Benarkan Kemenag Soal Lelang Mitra Kerja Haji, Wisnu Wijaya Minta Kemenag Koperatif karena Mangkir dari Panggilan

Suasana sidang Pansus Haji oleh DPR. Foto: humas Kemenag

Skema lelang pengadaan di Arab Saudi menjadi salah satu topik yang dipertanyakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mempertanyakan kenapa lelang layanan haji dilakukan di Arab Saudi bukan di Indonesia.

semarak.co-Pertanyaan ini disampaikan Luluk Nur Hamidah menyusul penjelasan Subhan Cholid terkait mekanisme pengadaan layanan di Arab Saudi. Subhan waktu itu menjelaskan mekanismenya melalui open biding atau lelang terbuka. Layanan yang disiapkan antara lain akomodasi (hotel), transportasi, dan katering.

Bacaan Lainnya

“Sejak kapan itu di Arab Saudi? Kenapa tidak di Indonesia, Pak, lazimnya? Itu kan uangnya besar banget,” tanya Luluk kepada Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid dalam sidang Pansus Angket Haji di gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Lantas Subhan menjelaskan bahwa proses pengadaan itu dilaksanakan oleh tim independen, yang dibentuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tim ini antara lain beranggotakan PNS pada Ditjen PHU, wakil Perguruan Tinggi Pariwisata, dan ada juga dari Kementerian Perhubungan.

Tim ini bekerja berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan. Tahapan pengadaannya mulai dari pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi lapangan, dan seterusnya. Semua itu dilakukan oleh tim untuk mendapatkan hasil terkait layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi.

Terhadap pertanyaan Luluk soal kenapa lelang dilalukan di Saudi, Subhan menegaskan bahwa itu sesuai ketentuan. “Jadi memang ketentuan dari Arab Saudi, penyedia layanan itu harus perusahaan Arab Saudi karena kan tempat layanannya ada di Arab Saudi. Itu ketentuan dari pemerintah setempatlah,” tegas Subhan.

Jawaban Subhan dibenarkan Ketua Pansus Haji DPR Nusran Wahid. Menurutnya lelang pengadaan sudah semestinya mengikuti ketentuan Arab Saudi. “Ya betul, kalau itu betul,” tegas Nusron dari Fraksi Partai Golkar seperti dirilis humas usai acara melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Rabu (28/8/2024).

Di bagian diberitakan sebelumnya, Anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi PKS Wisnu Wijaya meminta Kementerian Agama (Kemenag) koperatif terhadap Pansus Angket Haji DPR. Hal itu disampaikan menyusul mangkirnya pejabat Kemenag dari jadwal yang sudah ditetapkan pansus.

“Sedianya pada pekan ini kami mengadakan rapat dengan pihak terundang karena kedudukan mereka dalam penyelenggaraan haji dinilai penting untuk digali keterangannya. Namun rapat terpaksa dibatalkan karena pihak yang diundang tidak memenuhi panggilan pansus meski sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya,” ujar Wisnu, Ahad (25/8/2024).

Anggota DPR Dapil Jateng 1 ini mengingatkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. Sementara, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR tersebut.

Wisnu menambahkan, apabila pihak terkait tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut, maka dapat dilakukan pemanggilan paksa lewat Polri. “Hal itu sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Pasal 187 Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020,” jelas Wisnu.

Sementara itu, Wisnu menyatakan salah satu hasil dari investigasi yang telah dilakukan oleh pansus selama sepekan terakhir adalah ditemukannya kejanggalan dalam pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

“Dari sejumlah keterangan saksi yang telah kami gali dari Kemenag, pansus mengendus kejanggalan terkait dengan proses percepatan haji yang tidak sesuai dengan ketentuan di Siskohat. Bahkan, berkembang rumor ada jual-beli di sana,” ungkap Wisnut dirilis yang dilansir melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Minggu (25/8/2024).

Untuk itu, Wisnu menambahkan, pansus akan memanggil pihak dari Direktorat Data dan Siskohat Kemenag serta beberapa KBIH untuk menggali keterangan dari mereka pekan depan. “Agar tidak menjadi fitnah, pansus akan melakukan proses tabayyun (klarifikasi) terhadap mereka sehingga tidak menjadi isu liar yang menimbulkan kerugian pada pihak terkait,” pungkasnya.

Jauh sebelumnya Wisnu Wijaya menyoroti kejanggalan terhadap keterangan yang disampaikan Dirjen Haji dan Umrah Kemenag saat rapat dengab Pansus Angket Haji DPR RI, Rabu (21/8/2024). Wisnu menilai keterangan yang disampaikan Kemenag inkonsisten terkait usulan pembagian rata kuota haji tambahan reguler-khusus.

“Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kemenag lewat Dirjen Haji dan Umrah saat rapat bersama Komisi VIII DPR di tanggal 20 Mei 2024, disebutkan bahwa pembagian rata kuota haji tambahan 50:50 tersebut berdasarkan approval dari otoritas Saudi lewat sistem E-Hajj,” jelas Wisnu di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Wisnu mengungkapkan, dari keterangan yang disampaikan itu membuat Komisi VIII DPR sempat berpikir bahwa pembagian rata kuota haji tambahan tersebut atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi.

“Namun belakangan terungkap lewat rapat Pansus 21 Agustus 2024 lalu, bahwa usulan pembagian rata kuota haji tambahan itu justru datang dari Kementerian Agama yang kemudian ditetapkan oleh otoritas Saudi dalam bentuk MoU,” ungkap Wisnu.

Anggota DPR Dapil Jateng 1 ini mengatakan, banyak pihak yang menyesalkan keputusan Kementerian Agama yang mengusulkan pembagian rata kuota haji tambahan tersebut. Selain menimbulkan kekecewaan bagi DPR dan jemaah haji reguler, Wisnu menilai Presiden Jokowi juga menjadi salah satu pihak yang turut prihatin atas keputusan itu sehingga memanggil Menteri Agama pada 19 Juli silam ke Istana.

“Sejak 6 November 2023 dalam rapat Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama, ketika kami mendapat informasi awal terkait dengan kuota tambahan ini meski belum ada kepastian jumlahnya, DPR telah menekankan agar kuota haji tambahan ini diprioritaskan buat lansia regular,” tuturnya.

“Dan spirit kami, Panja BPIH, saat itu adalah bagaimana kuota tambahan ini betul-betul bisa mengurangi panjangnya waktu antrean bagi Jemaah,” terang Wisnu dirilis yang dilansir melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Sabtu (24/8/2024).

Wisnu menambahkan, panjangnya waktu antrean haji ini juga menjadi concern Presiden Jokowi sehingga membuatnya melobi langsung Mohammed Bin Salman (MBS) di sela-sela KTT ASEAN-GCC di Riyadh (20/10/2023) untuk memperoleh kuota tambahan.

“Tujuan Presiden melobi langsung ini sejatinya untuk memperpendek lamanya antrean jemaah haji Indonesia yang bisa mencapai 47 tahun. Maka lewat kuota tambahan ini, jemaah reguler diharapkan dapat terbantu sehingga tidak terlalu lama menunggu. Namun yang dilakukan oleh Kemenag justru bertolak belakang dengan niat baik Presiden sehingga patut disesalkan,” pungkasnya. (smr)

Pos terkait