Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng di Tangerang Banten menyabet penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI yang dinilai berprestasi. Penghargaan diserahkan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar yang diterima Kapolresta Kombes Pol Roberto di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (6/8/2024).
semarak.co-Prestasi yang ditorehkan Polresta yang dinahkodai Kombes Pol Roberto Pasaribu, yakni berhasil membongkar kasus produksi dan penjualan video porno jaringan internasional dengan korban anak-anak di bawah umur.
Kapolresta Roberto mengatakan, penghargaan tersebut akan dijadikan motivasi sekaligus cambuk serta cermin bagi pihaknya untuk meningkatkan pelayanan, perlindungan sekaligus pengayoman bagi masyarakat. Kasus yang berhasil diungkap pihaknya tersebut belum bisa mengungkap seluruh kejahatan pornografi anak yang terjadi di dunia maya.
Namun ini dalah tantangan dan tugas bersama antara Polri dan pihak terkait untuk mengungkap dari hulu hingga hilir, baik dari pencegahan sampai penanganan korban dan penegakan hukum yang juga harus berdampak kepada pelakunya.
Menurut Roberto, pada kasus yang berhasil diungkap pihaknya pada Februari 2024 itu masih ada proses pembuktian kepada dokumen elektronik yang diduga keras anak Indonesia telah menjadi korban praktik penjualan video porno jaringan internasional.
“Menyelamatkan anak-anak hari ini adalah sebuah tugas mulia untuk menyelamatkan bangsa di masa depan,” tandas Roberto dirilis yang dilansir melalui WAGroup Paguyuban Pewarta, Rabu (7/8/2024).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, penghargaan tersebut menjadi bukti upaya saling mendukung antara pihaknya bersama Polri. Dirinya pun berharap melalui penghargaan tersebut dapat dijadikan pintu masuk untuk kerja-kerja yang lebih hebat lagi dalam melindungi anak-anak di Indonesia.
“Semoga penghargaan ini diterima dan menjadi alat untuk meningkatkan kinerja kita dan menguatkan kerja sama kita dalam melakukan kegiatan perlindungan terhadap anak Indonesia,” tandasnya.
Hadir Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Eka Purwianti, Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus Atwirlany Ritonga, perwakilan FBI Legal Atase US Embassy untuk Indonesia dan Timor Leste Mr. Robert Lafferty.
Selanjutnya Ketua Tim Kerja DP3AP2KB Kota Tangerang Titto Chairil Yustiadi, Satgas UPT PPA Kecamatan Benda Eis Khairunisya, perwakilan Dinas Sosial Jakarta Barat Nurmansyah, para pejabat utama dan perwira Polresta Bandara Soetta.
Sebelumnya, pada Februari 2024 Satreskrim Polres Kota Bandara Soetta berhasil membongkar jaringan produsen film porno yang melibatkan anak di bawah umur. Dari hasil pengungkapan, Polisi menangkap lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku inisial HS, MA, AH, KR dan NZ,” kata Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung dalam Konferensi Pers di kantornya, Sabtu (24/2/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil kerja sama antara Kepolisian Republik Indonesia bersama FBI. Dia menyebut dari informasi yang didapat, terdapat anak-anak Indonesia yang dijadikan sebagai objek dalam pembuatan konten pornografi.
“Kasus ini diawali dari adanya informasi yang diterima oleh Kepolisian Indonesia khususnya Polda Metro Jaya dan Bapak Kapolres dari satgas pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika yang dalam hal ini dikenal dengan Violence Crime Against Children Task Force,” papar Ronald.
Ditambahkan Ronald lagi, “Satgas di bawah FBI tersebut memberikan informasi kepada Bapak Kapolres tentang adanya video atau konten pornografi yang diduga orang-orang yang terlibat di dalam video itu adalah anak-anak Indonesia.”
Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan konten porno dijual dengan harga beragam sesuai durasi. Harga yang dipatok juga berbeda antara pembelian dengan mata uang dolar Amerika dan rupiah.
“Pelaku menjualnya dengan range harga USD 50-100 untuk satu video dengan durasi 1-2 menit. Untuk pelaku yang lainnya yang berdomisili di wilayah NKRI dijual dengan harga Rp 100-300 ribu. Berdasarkan harga yang dipatok dalam penjualan video porno tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah,” pungkasnya. (smr)