Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap sebanyak 112 kapal penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia sepanjang Januari hingga Juni 2024. Kinerja pengawasan di bawah sampai semester I-2024, pihaknya bisa menangkap 112 kapal ikan dilakukan penegakan hukum.
semarak.co-Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan, dalam ini terdiri dari 15 kapal ikan asing, dan 97 kapal ikan Indonesia. Sebanyak 97 kapal Indonesia yang melanggar hukum tersebut telah dilakukan proses penegakkan hukum maupun diberikan sanksi secara administrasi.
Adapun total kerugian yang ditimbulkan oleh kapal-kapal tersebut mencapai Rp3,1 triliun. Total yang ada di evaluasi yang kita bisa selamatkan dalam hal ini kurang lebih Rp 3,1 triliun dari kerugian pelanggaran-pelanggaran yang ada.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelaut mengklaim dari 15 kapal asing yang ditangkap, Pung menyebut 9 di antaranya berasal dari Filipina, 3 kapal dari Malaysia, 2 kapal Vietnam dan satu kapal berbendera Rusia. “Kemudian tadi ada Malaysia itu ada 3, kemudian Vietnam 2, Filipina ada 9, dan Rusia 1 lagi. Memang untuk Filipina paling banyak 9,” jelasnya.
Pung kemudian membeberkan KKP telah mengungkap lima kasus penting di lautan, meliputi kasus penangkapan kapal illegal fishing berbendera Rusia yaitu Rhun Zeng 03 di Arafura yang juga melibatkan anak buah kapal asal Indonesia.
“Lalu juga mengamankan pelaku transhipment dari kapal ikan asing ke kapal pengangkut ikan Indonesia, yang telah berada di perairan Indonesia sekitar 1 tahun lamanya,” terang Pung dalam konferensi pers Capaian Kinerja Dirjen PSDKP Semester I 2024 di Kantor KKP Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Selanjutnya, ada penangkapan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPO) oleh kapal ikan tanpa nama. Ini melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 6 orang Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok yang dibawa ke Australia.
Kemudian penangkapan dua kapal ikan Filipina di WPPNRI 717 laut Samudera Pasifik dan penangkapan dua kapal ikan asing (KIA) Vietnam yang bermula dari laporan nelayan di wilayah Natuna.
“Kami dengan aparat penegak hukum melakukan kolaborasi, akan terus menjaga laut dan tidak ada tempat bagi pelakunya ilegal di laut kita, ini menjadi komitmen kami. Selain APH, kami punya masyarakat yang kita rangkul menjadi polisi pengawas masyarakat, di situ nelayan yang ada kita hire sehingga keterbatasan anggaran untuk operasi bisa kita dibantu mereka,” tutup Pung.
Di bagian lain pada acara sama KKP mengklaim telah menggagalkan penyelundupan sebanyak dua juta ton benih lobster sepanjang semester pertama tahun ini. Jumlah itu bahkan melampaui angka penyelundupan yang berhasil digagalkan sepanjang 2023 lalu yang tercatat sebanyak 1,34 juta ekor.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkap bahwa penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri memiliki banyak modus menggunakan jalur darat, laut, bahkan udara.
“BBL (Benih Bening Lobster) ini seperti narkoba hidup. Barang kecil tapi harga luar biasa. Nilai ekonominya sangat tinggi,” kata Pung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024 dilansir tempo.co, Jumat, 2 Agustus 2024 15:07 WIB.
Maraknya penyelundupan itu yang menurut Pung telah direspons Menteri Sakti Wahyu Trenggono dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Peraturan ditujukan untuk memperkuat sinergi jajaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dengan penegak hukum lain seperti TNI Angkatan Laut dan Kepolisian. Hasilnya, menurut dia, “Ruang gerak para penyelundup makin sempit dan mereka gelisah.”
Ditambahkannya, para penyelundup sudah mulai kebingungan untuk mencari celah mengeluarkan benih lobster dari Indonesia secara ilegal. Apalagi, kata Pung, operasi tidak sekadar di laut, tapi sudah dilakukan hingga ke gudang penyimpanan. (net/tpc/smr)