Pemberhentian Ketum PWI Hendry Tidak Miliki Dasar Hukum, Sekretaris DK Tatang dan Anggota DK Berman Kompak: Abaikan Saja!

Anggota DK PWI Pusat Berman Nainggolan. Foto: ist

Anggota Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang baru terpilih hasil reshuffle Berman Nainggolan langsung mengkritik keputusan pemberhentian Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. Berman menilai Keputusan itu tidak memiliki dasar hukum sebagai langkah suka-suka ala DK PWI.

semarak.co-Berman mengatakan, hasil Rapat Pleno Diperluas bulat menyepakati perubahan pengurus yang diserahkan kepada ketua umum PWI Pusat Hendry, tapi setelah diumumkan, kok pengurus yang terkena reshuffle tidak gentlemen karena terkesan tidak terima dipecat.

Bacaan Lainnya

“Sekarang, tanpa angin tanpa hujan, tiba-tiba ketua umum diberhentikan dari keanggotaan PWI dan ada rencana menggelar Kongres Luar Biasa atau KLB PWI pusat. Memangnya organisasi ini milik DK sehingga bisa bertindak suka-suka. Dasar hukumnya apa lae?” kecam Berman.

Berman menyarankan agar Ketua DK membaca baik-baik Pasal 28 ayat (1) Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI yang dengan jelas menyatakan bahwa KLB hanya bisa diadakan jika diminta sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah provinsi dengan alasan ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan.

“Apakah Hendry sudah menyandang status terdakwa? Kasus apa? Bacalah aturan dengan teliti. Jangan karena panik, malah melanggar PRT PWI. Jadi abaikan saja rekomendasi itu,” cetus Berman seperti dirilis melalui WAGroup Paguyuban Pewarta, Kamis (18/7/2024).

Berman juga mempertanyakan keputusan DK PWI yang masih menyertakan tanda tangan sekretaris sebelumnya, si Nurcholis yang sudah diberhentikan. “Masa iya, orang yang dipecat bisa menandatangani pemecatan? Aneh sekali. Apakah kau sudah baca aturannya?” cetus Berman geram.

Dilanjutkan Berman, “Kau terkesan paling hebat dalam menjaga marwah, tapi nyatanya kau rusak sendiri. Tengoklah akibatnya, apakah tidak memikirkan bagaimana situasi di daerah? Jelas saya kecewa dengan sikap Ketua DK.”

“Itu sama saja tidak menghormati keberadaan lima anggota DK baru hasil reshuffle, yakni Tatang Suherman, Mahmud Matangara, Hendro Basuki, Noeh Hatumena dan saya. Ini sudah mengarah ke like and dislike. Bagi yang tidak sejalan dianggap musuh,” demikian imbuh Berman.

Mau dibawa ke mana organisasi besar sekelas PWI kalau orang-orang memiliki mindset seperti itu, lanjut Berman, secara personal Berman mengaku tetap menghormati semua pengurus DK baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak menjabat.

“Kita semua ini kawan. Sebagai orang Indonesia yang memegang teguh adat ketimuran, tentunya saya hormat betul kepada kalian semua. Tapi mohon maaf, sikap di organisasi yang keliru harus kita luruskan. Jangan merasa paling benar sendiri,” pungkasnya.

Di bagian lain dilansir BogorUpdate.com – Sekretaris DK PWI Pusat terpilih dari hasil reshuffle Tatang Suherman menegaskan, surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang sanksi pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan dan ketua PWI dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan batal demi hukum.

Hal ini dikarenakan surat keputusan tersebut ditandatangani Nurcholis, sekretaris DK PWI Pusat lama yang terkena reshuffle. Selain itu, Ketua DK Sasongko mengeluarkan surat keputusan DK tanpa meminta pertimbangan 4 dari 9 anggota DK apalagi melibatkan untuk pembahasannya.

“Keputusan tersebut otomatis batal. Abaikan saja! Tindakan Sasongko Tedjo itu melampaui kewenangannya. Masak ada permintaan Ketua DK untuk menyiapkan KLB yang tidak berdasar,” tegas Tatang dikutip BogorUpdate.com, Juli 18, 2024 dilansir melalui WAGroup Paguyuban Pewarta, Kamis (18/7/24).

“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa dalam kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi. Kumaha iyeu euy. Stres pisan,” sindir Tatang.

Tatang menegaskan dan mengingatkan bahwa Hendry masih tetap menjadi anggota PWI dan Ketua Umum PWI yang sah. “Hendry masih anggota PWI dan Ketua Umum PWI. Kami beraktifitas seperti biasa-biasa saja. Ngapain habisin waktu tak berguna,” ujarnya.

Diketahui perubahan pengurus ini merupakan hasil rapat pleno yang diperluas, 27 Juni 2024. Dimana memberikan persetujuan dan mandat kepada Ketua Umum untuk melakukan perubahan pengurus pusat.

Rapat dihadiri Sasongko Tedjo sendiri, lalu ada Helmi Burhan, dan Diapari Sibatangkayu. Sementara Asro Kamal Rokan hadir secara daring. Mereka tidak pernah menolak hasil rapat. “Hasilnya bulat,” kata Tatang yang juga hadir pada rapat tersebut.

Berman Nainggolan kembali menambahkan, berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tentang Perubahan Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028 telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, 9 Juli 2024, terjadi perubahan dalam susunan dan personalia DK.

Zulfiani Lubis yang awalnya menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Kehormatan digantikan Mahmud Matangara, sementara posisi Sekretaris Dewan Kehormatan yang sebelumnya dijabat oleh Nurcholis telah digantikan Tatang Suherman.

Posisi anggota juga mengalami perubahan, Asro Kamal Rokan digantikan Hendro Basuki, Helmi Burhan diganti Noeh Hatumena, dan Iskandar Zulkarnain digantikan Berman Nainggolan. Dengan pergantian itu, anggota DK lama tersisa Sasongko Tedjo, Diapari Sibatangkayu, dan Fathurrahman.

“Berdasarkan pengesahan Kemenkumham, maka kami yang lima anggota Dewan Kehormatan baru sudah melayangkan protes terhadap Sasongko Tedjo. Kami berharap jangan mau menghabiskan waktu sia-sia dengan melibatkan kepada orang-orang yang terkena reshuffle,” pungkas Berman. (smr)

Pos terkait