Usai Berita Diberhentikan, Hendry Kecam DK dan Klaim Masih Jabat Ketua Umum PWI Pusat

Ketua umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. Foto: internet

Ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Hendry dari keanggotaan PWI dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

semarak.co-Menurut Hendry, DK telah bertindak melampaui kewenangannya. Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo sebagai Ketua DK. Permintaan Ketua DK Sasongko untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) sangat tidak berdasar.

Bacaan Lainnya

“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi. Jadi tidak berorganisasi ya? Sindir Hendry di Kantor PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).

Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah. Ketua DK saat ini Sasongko dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris.

Anggota lainnya, Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan. Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK. Jadi Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK.

Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum. Diingatkan Hendry bahwa segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Hendry juga menyoroti permintaan DK kepada Ketua Bidang Organisasi untuk segera melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI Pusat sebagai tindakan ngawur. “Ngawur banget tuh! Yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi hanya Ketua Umum,” tegasnya.

Tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum. “Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sasongko telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah,” cetusnya.

Sehingga itu merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana. Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko Tedjo untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan tersebut.

Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan mencabut pernyataan yang ia keluarkan dalam rilis. “Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum,” tegas Hendry Ch Bangun yang mantan wartawan Kompas.

Itu diamini Tim Penyelamat PWI Pusat. Menyusul share bunyi tanggapannya di media sosial (medsos) WhatsApp (WA) grup, salah satunya WAGroup Paguyuban Pewarta, Rabu (17/7/2024). Berikut bunyi lengkapnya:

Menanggapi rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat tanggal 16 Juli 2024, kami advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Tim Penyelamat PWI Pusat yang merupakan kuasa hukum dari Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun:

Keputusan Dewan Kehormatan nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang pemberhentian penuh terhadap saudara Hendry Ch Bangun yang ditandatangani oleh Sasongko Tedjo selaku ketua dewan kehormatan dan Nurcholis MA Basyari selaku sekretaris dewan kehormatan kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Sdr Nurcholis telah diganti berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang perubahan pengurus pusat PWI dan telah disahkan dengam SK Kemenkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia yang terbit pada 9 Juli 2024. Dengan demikian Sdr Nurcholis tidak lagi memiliki legal standing bertindak mewakili untuk dan atas nama sekretaris Dewan Kehormatan.
  2. Atas perbuatan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum Pasal 263 ayat (1) KUHP bahwa Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  3. PWI Pusat telah mengirimkan surat teguran kepada yang bersangkutan untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama dewan kehormatam dan memberikan waktu untuk meminta maaf dan apabila dihiraukan maka ketua umum PWI Pusat akan menempuh proses hukum

Terimakasih

Tertanda

Tim Penyelamat PWI Pusat

Mungkin yang harus diluruskan. DK tidak boleh menonaktifkan atau memberhentikan Ketum PWI Pusat karena ini produk kongres. Tapi DK berhak mencabut keanggotaan PWI setiap anggota yang melakukan pelanggaran.

Setelah keanggotaan dicabut maka otomatis yang bersangkutan tidak bisa lagi jadi pengurus PWI. Kebetulan anggota yang dicabut keanggotaanya menjabat Ketua Umum. Jadi setiap dari kita yg mengaku anggota PWI bisa dicabut keanggotaannya.

“Dan yg berhak utk itu adalah Dewan Kehormatan yg diberi wewenang dalam Kongres limatahunan. Pencopotan keanggotaan tentu berdasarkan pelanggaran-pelanggaran sesuai yg diatur dalam PD/PRT bukan sewenang2 DK,” demikian tulis anggota WAGroup merespon share Tim Penyelamat PWI Pusat.

Sebelumnya diberitakan, DK PWI memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengungkapkan sejumlah alasan diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu. Menurut dia, Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat sudah menyalahgunakan jabatannya.

“Dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI,” kata Sasongko dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024 seperti salah satunya dilansir tempo.co, Selasa, 16 Juli 2024 22:02 WIB.

Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan profesi. Di antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Dewan Kehormatan PWI menyebut, pelanggaran terhadap aturan organisasi itu dilakukan Hendry secara berulang-ulang. “Ketua umum seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai konstitusi organisasi,” ucapnya.

Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, DK telah memberikan sanksi berupa peringatan keras pada 11 Juli 2024. Peringatan itu ditujukan supaya Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat, yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.

Menyusul peringatan itu, Hendry tetap tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. Adapun pasca-keluar Surat Keputusan pemberhentian terhadap Hendry, Dewan Kehormatan PWI memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk menggelar rapat pleno pengurus pusat.

Rapat pleno itu beragendakan penunjukkan pelaksana tugas untuk menyiapkan kongres luar biasa. Tempo berupaya meminta tanggapan Henry Ch Bangun atas keputusan pemberhentian tersebut. Sambungan telepon tidak direspons. Pesan lewat aplikasi perpesanan pun tidak ditanggapi. (net/tpc/smr)

Pos terkait