Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 Tahun 2024 menjadi momentum bagi bangsa ini untuk menjadikan keluarga kembali sebagai basis atau pilar utama dan pertama dalam membangun bangsa dan negara. Outputnya adalah Indonesia Emas tahun 2045.
semarak.co-Kesiapan menuju ke era yang akan mengharumkan nama bangsa Indonesia itu sudah dimulai sejak dulu hingga nanti. Ditandai bertebarnya program-program pembangunan keluarga. Di antaranya yang diusung BKKBN dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Berangkat dari cita-cita bersama, di momentum peringatan Harganas kali ini, prospek sinergitas di antara kedua instansi pemerintah ini, dari kacamata Kementerian PPPA, dibeberkan. Berikut petikan dari pernyataan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati seperti dirilis humas BKKBN Pusat, Jumat (14/6/2024):
- Pengembangan kemitraan Kementerian PPPA dengan BKKBN ke depan sangat penting menuju Indonesia Emas 2045. Bagaimana pandangan bu Menteri?
—> Pengembangan kemitraan Kementerian PPPA dan BKKBN diharapkan dapat semakin ditingkatkan dan diperkuat. Terutama dalam diseminasi dan mengimplementasikan berbagai regulasi dan kebijakan yang mengatur tentang pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
Salah satunya terkait Nota Kesepahaman antara Kementerian PPPA dan BKKBN tentang peningkatan sinergitas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana. Nota kesepahaman telah diinisiasi sejak 2022 dengan tujuan percepatan penurunan stunting dan pencapaian 5 arahan Presiden.
Meliputi peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak, penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.
Selain itu, Kementerian PPPA telah mengeluarkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 tahun 2022 tentang Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Permen PPPA ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota hingga desa, untuk mengintegrasikan kebijakan, program dan kegiatan dalam melaksanakan peningkatan kualitas keluarga melalui pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Permen ini juga menjadi penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga yang memenuhi standar melalui lembaga masyarakat maupun program yang telah dimiliki oleh pemerintah; hingga pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Kementerian PPPA juga telah menyusun Indeks Kualitas Keluarga yang dapat menjadi acuan dalam mengukur kualitas keluarga yang responsif gender dan berperspektif hak anak. Akhirnya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada fase 1000 Hari Pertama Kehidupan telah disepakati di sidang paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang pada 4 Juni 2024.
UU ini telah meletakan dasar normatif yang lebih kuat bagi ibu dan anak terutama di fase 1000 hari pertama kehidupan, bagi perempuandalam semua keadaan. Jaminan kesejahteraan yang tersebar di berbagai peraturan, sekarang terkonsolidasi dalam satu peraturan perundangan yang pengaturannya masih di level peraturan pemerintah, dinaikkan menjadi norma peraturan perundangan.
Hal ini akan mendorong peran yang lebih besar perlindungan ibu dan anak yang berada di segala sektor pembangunan, sehingga sangat diperlukan ruang kerjasama lebih kuat dan lebih luas lagi.
- Terkait penajaman program bersama di 2025, program apa saja yang bisa dikembangkan?
—> UU KIA pada fase 1000 Hari Pertama Kehidupan mengamanatkan peraturan presiden dan peraturan pemerintah. Di tahap selanjutnya penyusunan peraturan ini dan implementasinya sangat membutuhkan masukan, pandangan, sekaligus pemantauan dari BKKBN.
Dalam hal ini kerjasama memastikan pelaksanaan UU ini sangat penting. Secara khusus, peran aktif untuk membantu keluarga Indonesia dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sangat diperlukan. Maka, di tahun 2025 perlu dikembangkan program, sebagai berikut:
* Perlu segera dilakukan sosialisasi UU KIA Pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan kepada pemerintah daerah, lembaga kesehatan dan sosial tingkat daerah, organisasi perempuan, kelompok anak dan remaja;
* Penguatan pelembagaan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak dalam keluarga;
* Penyediaan dan sinkronisasi data keluarga;
* Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lembaga layanan terkait keluarga yang saling terintegrasi;
* Pengembangan dan pengelolaan materi KIE terkait Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan pembangunan keluarga;
Termasuk juga di dalamnya integrasi Kampung Keluarga Berkualitas dengan Kelurahan/Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak; Sinergitas program kegiatan melalui dana alokasi khusus/bantuan operasional; dan Kolaborasi upaya partisipasi anak melalui Forum Anak dan Forum Generasi Berencana Indonesia.
Secara khusus, kolaborasi yang bisa dilakukan BKKBN dalam sosialisasi dan edukasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan anak pada fase 1000 Hari Pertama kehidupan, serta percepatan penurunan stunting melalui keluarga, sebagai berikut:
➢ Sosialisasi dan bimbingan teknis penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender di lingkungan BKKBN, mulai dari pusat hingga Kabupaten/Kota.
➢ Mengintegrasikan program kegiatan mengacu pada Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, dengan menajamkan intervensi dari hulu untuk mencegah anak terlahir dengan kondisi stunting.
Faktor sensitif seperti lingkungan yang kumuh, sanitasi tidak baik, serta kemiskinan menjadi perhatian penting. Termasuk faktor spesifik pada 1000 Hari Pertama Kehidupan anak, bahkan mulai dari proses sebelum menikah hingga setelah melahirkan. Proses ini harus dikawal bersama-sama dari pusat hingga daerah.
➢ Edukasi tentang pentingnya peran ayah dalam mendukung kesetaraan gender dalam pengasuhan anak melalui kader-kader lapangan BKKBN guna upaya percepatan penurunan stunting dan penyelesaian lima isu prioritas PPPA.
➢ Edukasi penguatan partisipasi keluarga dan kemitraan laki-laki dalam 1000 Hari Pertama Kehidupan anak melalui petugas lini lapangan BKKBN seperti Penyuluh KB/PKB, Petugas Lapangan Keluarga Berencana/PLKB, kader di Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Lansia dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) maupun mitra potensial lainnya.
➢ Di tingkat kebijakan, perlu memastikan daerah memiliki peraturan, kebijakan dan program tentang KIA pada fase 1000 Hari Pertama Kehidupan, serta membantu sinergi integrasi berbagai peraturan ke dalam satu kebijakan dan program yang komprehensif.
Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga ditentukan oleh meningkatnya kualitas keluarga. Hampir sebagian besar kekerasan terjadi di ruang privat, di dalam keluarga dan oleh orang terdekat. Sementara ini masih banyak kekerasan yang belum disuarakan.
Apabila di dalam lingkup keluarga kesadaran akan kekerasan seksual sudah tinggi, kekerasan seksual bisa diminimalisir. Pencegahan dimulai dalam keluarga dengan menerapkan pola asuh yang konstruktif melalui penguatan keluarga lewat Pusat Pelayanan
Keluarga Sejahtera (PPKS) dan program BKKBN seperti program Bina Keluarga Balita dan Bina Keluarga Remaja yang bersinergi dengan sejumlah program KemenPPPA, seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA).
Kolaborasi juga dilakukan di tingkat lembaga layanan di daerah binaan KemenPPPA dan BKKBN yang saling beririsan satu sama lain dalam upaya pembangunan keluarga dan wadah partisipasi anak sebagai pelopor dan pelapor, agar anak Indonesia dapat berproses dalam pembangunan dalam wadah partisipasi yang harmonis.
- Bagaimana aksi-aksi, dalam bentuk data, yang menyebabkan perempuan dan anak tidak mampu mengembangkan dirinya secara optimal, seperti pernikahan anak, trafficking, KDRT, perceraian, dll.
—> Data BPS memperlihatkan bahwa angka perkawinan anak di Indonesia mengalami penurunan signifikan. Pada tahun 2023 terjadi penurunan dari 8,06% (2022) menjadi 6,92% (2023). Capaian ini telah melampaui target RPJMN ditahun 2024 sebesar 8,74%. Walaupun terus menurun, namun angka perkawinan anak masih tinggi, dan berdampak signifikan kepada anak.
Dampak perkawinan anak, di antaranya tingginya angka putus sekolah, stunting dan kanker serviks, kematian ibu dan bayi, serta berpotensi menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasarkan Data Simfoni PPA tahun 2023, jumlah kasus kekerasan pada anak sebesar 18.175, dengan jumlah korban trafficking 206 dan jumlah KDRT terhadap anak sebesar 2.132 korban.
Sedangkan jumlah kasus kekerasan pada perempuan sebesar 11.441, dengan jumlah korban trafficking 235 dan sebanyak 5.478 adalah kasus KDRT. Salah satu factor terjadinya KDRT pada perkawinan anak karena belum matangnya emosional yang dimiliki remaja usia dini.
Kondisi ini mendorong pada perceraian dan kehilangan sumber pendapatan sehingga rentan terhadap perdagangan orang (human trafficking). Untuk itu, sosialisasi dan kampanye STOP Perkawinan Anak harus semakin digalakkan di daerah dengan melibatkan Kementerian/Lembaga.
Pada Mei lalu, Kementerian PPPA bersama Kemenko PMK dan Kementerian PPN/Bappenas didukung mitra pembangunan, meluncurkan Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA). Panduan ini membantu kita menguatkan sinergi BKKBN dan Kementerian PPPA.
Berbagai langkah strategis, sinergi dan kolaborasi harus ditingkatkan untuk pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak untuk mewujudkan generasi emas 2045 yang salah satunya adalah Indonesia dapat menekan praktik perkawinan usia anak.
- Terkait momentum peringatan Hari Keluarga Nasional, harapan dan pesan-pesan dari bu Menteri.
—> Keluarga Indonesia diharapkan menjadi lahan berseminya tunas-tunas muda yang berkepribadian, kreatif, inovatif, memiliki daya juang dan akhirnya justru menjadi bangga sebagai orang Indonesia yang memiliki nilai-nilai luhur bangsa.
Untuk itu, keluarga harus tumbuh sehat berkualitas. Di dalam keluarga para perempuannya harus berdaya dengan ikut serta mengambil peran dan keputusan yang terbaik bagi keluarga. Perempuan, yang menempati hampir setengah dari total populasi Indonesia yang berjumlah 270,2 juta jiwa, hampir sebagian besar berperan sebagai manajer keluarga.
Menguatkan mereka akan membuat mereka dapat menjadi ujung tombak dalam menentukan arah, tujuan dan masa depan keluarga, yang juga menentukan kesuksesan dan kesejahteraan suatu bangsa.
Ibu adalah sosok pertama yang akan mendidik anak. Untuk itu, dukungan pada ibu oleh orang-orang di sekitarnya, baik itu ayah dan keluarga besar, sangat esensial.Ibu bekerja dan ibu rumah tangga sama-sama bertanggung jawab pada pengasuhan anak, yang hanya dimungkinkan bila seluruh keluarga berperan aktif dalam pengasuhan secara setara.
Ikatan keluarga yang sehat akan menumbuhkan lingkungan harmonis dan mendukung perkembangan optimal anak. Hari Keluarga Nasional ke-31 merupakan momentum kita mengajak seluruh keluarga mewujudkan kehidupan yang bahagia dan sejahtera, menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) Tahun 2030 dan Indonesia Emas Tahun 2045. (smr)





