Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendorong Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) dan Lembaga Keuangan Desa (LKD) mendirikan Bank Desa. Salah satu yang pernah dicita-citakan dari Bumdesa bersama LKD ini adalah lahirnya Bank Desa.
semarak.co-Bank Desa, nilai Mendes PDTT Halim, adalah akumulasi Bumdesa Bersama LKD yang membentuk PT LKM yang didampingi OJK kemudian terbangunlah yang namanya Bank Desa yang sahamnya dimiliki oleh desa, kemudian dikembangkan dari Desa.
Setelah itu, lanjut Mendes PDTT Halim, masing-masing punya wilayah kerja kecamatan, kemudian diakumulasi dari kecamatan akan menjadi Bank Desa tingkat kabupaten. Itu adalah sebuah mimpi yang sebenarnya tidak terlalu jauh, ketika Bumdesa bersama LKD ini betul-betul menempatkan diri pada posisi dan momentum yang tepat.
“Nah, hari ini adalah momentum yang tepat untuk mewujudkan mimpi-mimpi yang mungkin bagi sebagian orang mengataka ini terlalu terburu-buru. Tapi ini bisa dicoba kalau tidak percaya,” ujar Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam sambutan.
Jika satu dua kabupaten kemudian berhasil membangun kebersamaan dan kerja sama antarkabupaten, maka di semua provinsi akan ada Bank Desa yang wilayah kerjanya sudah di level Kabupaten. Gus Halim meyakini bahwa pemerintah pusat tidak akan tinggal diam jika bisa membuktikan keberhasilan Bank Desa, pasti nanti pendampingan modal akan bisa diraih.
“Saya akan menjadi bagian penting dari uji coba itu, saya akan mewakafkan diri saya untuk menjadi bagian penting untuk melakukan itu,” ujar Gus Halim saat membuka Rapat Pembahasan Penguatan kelembagaan Bumdesa Bersama LKD dalam Mendukung Kemandirian Ekonomi Desa di Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Sleman, DIY, Selasa (21/5/2024).
“Saya yakin ini bukan mimpi yang muluk-muluk, asal kita kerjakan dengan serius. Instrumennya sangat mendukung, kita punya OJK kita punya pemerintahan yang sangat peduli terhadap pemberdayaan,” imbuh Gus Halim dirilis humas usai acara melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Selasa sore (21/5/2024).
Bank Desa ini bukan menjadi pesaing bagi bank yang lain. Tetapi bisa menjadi pilihan baru di samping Bank BUMN, di samping bank daerah, yang langsung bersentuhan dengan masyarakat desa. Kalau keuntungan bank pada umumnya kembali ke pemiliknya, seperti halnya pemiliknya BUMN maka kembali ke negara, Bank Desa kembali ke desa, karena dibangun dari basis desa.
Gus Halim juga sedang berupaya untuk bisa dilakukan pilot project Bank Desa yang bersinergi dengan OJK dalam waktu dekat. “Ini kan modalnya milik desa, dikelola dari Desa, oleh desa untuk desa, keuntungannya nanti kembali ke desa. Kita upaya untuk bisa ada pilot project mudah-mudahan bisa sinergi dengan OJK. Rencana dimulai dari Malang,” ujarnya.
Turut hadir kegiatan ini Kepala Badan Pengembangan Informasi Kemendes PDTT Ivanovich Agusta, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Kemendes PDTT Harlina Sulistyorini, Staf Ahli Menteri Bito Wikantosa, Staf Khusus Menteri Nasrun Annahar, Kepala Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Yogyakarta Widarjanto.
Hadir juga dalam kegiatan ini Ketua Asosiasi Bumdesa Bersama LKD Agus Sudrikamto, Dosen Politeknik Keuangan Negara STAN Tanda Setiya, Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota, para Direktur Bumdesa Bersama LKD, serta pengurus asosiasi Bumdesa Bersama LKD Nusantara.
Di bagian lain dirilis humas Kemendes PDTT berikutnya, Gus Halim menegaskan, Bumdesa dan LKD harus jadi motor penggerak ekonomi desa. Bumdesa bersama LKD ini menjadi sejarah dan momentum yang baru. Karena transformasi dari bekas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri yang dalam perjalanannya kesulitan untuk mencari payung hukum sebagai badan hukum.
Sebelum adanya Undang-undang Cipta Kerja, Bumdesa ketika dibawa ke badan hukum perseroan terbatas (PT) tidak nyambung karena PT merupakan private sektor. Sementara eks PNPM Mandiri pedesaan adalah sektor publik yang jika dibawa ke yayasan juga tidak nyambung.
“Alhamdulillah, sejak lahirnya Undang-undang Cipta Kerja, di sana ada satu kata, ada satu pasal yang menyebutkan dengan sangat jelas yaitu Bumdesa adalah badan hukum,” ungkapnya.
Sehingga, Bumdesa adalah entitas hukum baru yang istilahnya di Kemenkumham adalah entitas baru yang berbeda dengan entitas yang sebelumnya. Dari adanya Undang-undang tersebut, maka permasalahan UPK eks PNPM Mandiri ini terselesaikan dan proses bertransformasi dari UPK eks PNPM menjadi Bumdesa bersama LKD.
“Kenapa Bumdesa bersama? Karena basisnya Kecamatan tapi pemilik sahamnya adalah desa-desa. Kenapa LKD? Karena basis utamanya adalah pengelolaan keuangan dana bergulir,” ujar Gus Halim usai memberi sambutan pada acara yang sama di Sleman Yogyakarta.
Dalam proses transformasi ini, lanjut Gus Halim, tentu banyak hal yang harus disiapkan, dilakukan dan dikembangkan. Saat ini, sudah ada Bumdesa bersama LKD yang ekspor anggrek, Bumdesa bersama LKD yang mendirikan PT lembaga keuangan mikro (LKM) dengan didampingi oleh OJK.
Sehingga bisa mengkonsolidasi dana masyarakat agar aman ketika melindungi dananya karena resmi dan didampingi oleh OJK. “Nah harapan ke depan adalah Bumdesa bersama LKD ini betul-betul menjadi motor penggerak, konsolidator untuk ekonomi di desa,” ungkapnya. (rif/hms/smr)