Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan konsultasi publik untuk merevisi kebijakan pengelolaan konflik kepentingan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.
semarak.co-Konsultasi publik menjadi upaya Kementerian PANRB menggali gagasan yang dapat memperkuat kualitas rancangan regulasi Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang efektif dan berdampak pada peningkatan integritas, akuntabilitas dan profesionalisme birokrasi pemerintahan.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara menjelaskan, kebijakan konflik kepentingan yang telah ada, yaitu Peraturan Menteri PANRB No. 37/2012 dianggap perlu diupdate karena terdapat isu baru yang belum terakomodir dalam kebijakan tersebut.
Selain itu, pelaksanaan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan perlu dioptimalkan penerapannya. Oleh karenanya perlu dilakukan penyegaran dalam hal kebijakan dan penegakan/implementasi.
Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) Eko Prasojo, menjelaskan larangan konflik kepentingan harus dibangun dengan maksimal. Kebijakan yang mengatur pengelolaan konflik kepentingan akan bisa meningkatkan integritas pejabat public.
“Lalu meningkatkan kepercayaan masyarakat; meningkatkan kualitas pelayanan publik, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang; serta membangun Good Governance,” ujar Eko dalam diskusi panel Konsultasi Publik Nasional Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, di gedung Kementerian PANRB, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
“Yang juga penting dilakukan untuk mengelola konflik kepentingan adalah memasukannya ke dalam Manajemen Resiko Pembangunan Nasional (MRPN). Bisa juga dibuat menjadi bagian dari kurikulum di Diklat PKN dan Prajabatan,” demikian Eko menambahkan.
Diskusi panel Konsultasi Publik Nasional Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan hari pertama dihadiri oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto.
Selanjutnya Program Director for Justice Anti-Corruption and Human Right Kemitraan Rifqi Sjarief Assegaf, Ketua Tim Satuan Tugas Keuangan dan Penegakan Hukum KPK Wahyu Dewantara Susilo, Inisiator Gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Judhi Kristantini.
Terus Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Wahyudi Kumorotomo. Kegiatan yang dilakukan selama dua hari tersebut melibatkan berbagai instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta akademisi, pers, dan LSM pegiat anti korupsi.
Deputy Secretary General Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko memberikan sejumlah rekomendasi guna menyukseskan pengelolaan konflik kepentingan. Menurut Wawan, yang perlu dilakukan adalah penguatan kerangka regulasi.
Dan kejelasan otoritas kelembagaan yang mengatur secara jelas yang berfokus pada pengendalian konflik kepentingan. Selain itu pengarusutamaan pengetahuan dan kesadaran akan konflik kepentingan kepada publik dan penyelenggara negara juga penting untuk dilakukan.
“Pemerintah juga harus melibatkan masyakarat secara aktif dalam pengawasan dan implementasi konflik kepentingan,” ujar Eko seperti dirilis humas PANRB usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Kamis (28/3/2024).
Hari kedua konsultasi publik ini juga menghadirkan IR-1 Lead Integritas Kemitraan Natalia Hera serta Team Leader Indonesia untuk Basel Institute on Governance Lakso Anindito.
Kegiatan konsultasi publik ini diharapkan dapat menghasilkan daftar masukan yang berisi gagasan kritis untuk memperkaya substansi dari draft rancangan peraturan Menteri PANRB tentang pengelolaan konflik kepentingan yang baru. (rum/hms/smr)