Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Akan Proses Kapolda yang Jadi Saksi TPN Ganjar Mahfud di Sidang MK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers. Foto: internet

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi tanggapan terkait dijadikannya seorang Kapolda sebagai saksi Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon (paslon) Ganjar-Mahfud terkait gugatan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

semarak.co-Listyo Sigit mengungkapkan pihaknya bakal menunggu apakah wacana tersebut bakal terealisasi atau tidak. Kapolri Jenderal Listyo juga menyinggung jika ada Kapolda menjadi saksi dalam sengketa Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

“Tentunya, posisi kami, apalagi terkait dengan isu ada saksi dari Kapolda dan sebagainya, ya kita tunggu saja,” katanya dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/3/2024) dikutip dari YouTube Kemenkumham RI dilansir laman portal-islam.id/2024/03.

“Apabila memang betul ada Kapolda jadi saksi, itu melanggar, ya kita proses. Namun kalau memang tidak ada Kapolda jadi saksi, kita tunggu saja seluruh hasil dan tahapan baik dari KPU, MK, dan pengumuman resmi terkait hasil hitung suara Pemilu semuanya dapat berjalan baik dan diterima Masyarakat,” demikian Kapolri menambah.

Diketahui sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengungkapkan pihaknya bakal mengajukan gugatan ke MK jika pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang dalam Pilpres 2024.

“Kami akan mengajukan gugatan ke MK apabila KPU menetapkan paslon 02 sebagai pemenang,” kata Henry kepada tribunnews.com, Senin (11/3/2024) seperti dikutip portal-islam.id/2024/03.

Henry beralasan pihaknya bakal mengajukan gugatan karena mengaku memiliki bukti-bukti bahwa kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 diraih dengan cara curang. Bahkan, dirinya menyebut kecurangan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Hal itu kami lakukan karena kami memiliki bukti-bukti dan saksi serta ahli bahwa kemenangan itu diperoleh dengan cara yang sangat curang. Bahkan saya katakan bukan sekedar curang tapih lebih dari itu, yaitu jahat, tidak demokratis, tidak jujur, dan tidak adil. Hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” terang Henry.

Kemudian, saat ditanya terkait isu adanya seorang Kapolda bakal menjadi saksi terkait gugatan ke MK, Henry pun mengiyakan. Dia menjelaskan Kapolda itu nantinya bakal menjadi saksi terkait pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.

Henry menuturkan, TPN memiliki bukti bahwa ada kepala kades yang diintimidasi oleh pihak kepolisian. “Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain dan akan ada Kapolda yang kami ajukan,” pungkasnya. (net/por/smr)

 

portal-islam.id/2024/03 di WAGroup SATGAS BAKORDA DKI JAKARTA (postSabtu16/3/2024/mochyusuf)

Pos terkait