Usai Lengser dari Presiden, Jokowi Bakal Dipenjara Jika Terbukti Lakukan Tindak Pidana

MS Kaban. Foto: ist

Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malam Sambat (MS) Kaban menilai setelah lengser dari presiden, Joko Widodo (Jokowi) hanya akan dijatuhi hukuman penjara jika terbukti melakukan tindak pidana.

semarak.co-Sehingga menurutnya, Jokowi tidak perlu khawatir setelah masa jabatannya berakhir, terlebih jika menjalankan tugasnya sebagai presiden dengan benar, dan karenaya hak angket sebaiknya digulirkan.

Bacaan Lainnya

“Presiden Joko Widodo enggak perlu khawatir setelah tidak jadi Presiden, jika yakin selama bertugas tidak langgar sumpah Jabatan, terbukti tidak langgar konstitusi, perundang-undangan aman nyaman,” ujar MS Kaban dilansir hajinews.co.id, 17/03/2024 dari sumber artikel asli populis.id dari akun X pribadi MS Kaban, Sabtu (16/3/2024).

Ditambahkan MS Kaban, “Jika ada gugatan ternyata pidana kriminal dan terbukti ya paling penjara, nyaman juga toh. Angket perlu.”

Sementara diketahui, berdasarkan jejak pendapat Litbang Kompas, sebesar 62,2 persen responden menyetujui jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Sebagai bagian dari hak DPR, lebih dari separuh responden (62,2%) jajak pendapat menyatakan setuju jika DPR menggunakan wewenangnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan di pemilihan presiden (pilpres),” demikian ditulis peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, dikutip dari Kompas.

Berdasarkan survei, menurut Yohan, sikap setuju hak angket tidak hanya ditunjukkan responden yang mengetahui dan mengikuti isu tersebut, namun juga mereka yang tidak tahu atau tidak mengikuti pemberitaan terkait hak angket.

Sedangkan responden yang tidak setuju DPR menggunakan hak angket sebesar 33 persen, dan tidak tahu atau tidak menentukan pilihan 4,8 persen dalam jejak pendapat Litbang Kompas yang digelar pada 26-28 Februari 2024 itu. (net/hji/smr)

Pos terkait