LPH Utama Sucofindo Sertifikasi Halal Pelaku Industri dari Jepang, Dukung Wajib Halal Oktober 2024 Bagi Produk Impor

Gedung Sucofindo Pusat di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: dok humas Sucofindo

PT Sucofindo, dalam peran sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama yang mampu melakukan pemeriksaan halal untuk pelaku industri Internasional melakukan proses sertifikasi halal untuk pelaku usaha industri dari Jepang, yaitu Umeken Co. Ltd dan Ichimaru Pharcos. Co. Ltd, yang merupakan mitra dari Halalin.

semarak.co-Chief Executive Officer (CEO) Halallin Yuliana mengatakan, kepercayaan ini merupakan suatu kehormatan bagi Halalin dalam membantu pendampingan proses kehalalalan produk dari Umeken Co. Ltd untuk produk suplemen, dan Ichimaru Pharcos, Co. Ltd. untuk produk kosmetik.

Bacaan Lainnya

“Peran Halalin sebagai aggregator, memfasilitasi perusahaan sebagai mitra kami untuk training, penyusunan dokumen, pengimplementasian manual halal, dan mendampingi saat audit,” kata Yulia dirilis humas Sucofindo, tertanggal 13 Maret 2024 melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Jumat (15/3/2024).

Produk Umeken telah beredar di beberapa negara dan saat ini menyasar pasar Indonesia, begitu pula dengan Ichimaru. “Karena itu mereka berupaya untuk meng-compile dengan semua regulasi yang ada. Baik dari Halal BPOM dan lainnya. Jika pasar Indonesia bagus, ada kemungkinan besar mereka membuka pabriknya di Indonesia,” katanya.

Kepala Unit Halal Sucofindo Agus Suryanto mengatakan siap mendukung Halalin dalam proses pemeriksaan mitra dari Halalin di Jepang. “Kami menyambut baik dan mengapresiasi peran Halalin dan para pelaku usaha Jepang memiliki awareness terhadap regulasi dan penjaminan keamanan konsumen di Indonesia,” imbuh Agus.

Dilanjutkan Agus, karena Sertifikasi halal bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban ekspor dan ekspansi ke Indonesia, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap penjaminan kualitas, higienitas, dan keamanan produk bagi masyarakat muslim.

Pada kolaborasi ini, peran PT Sucofindo sebagai LPH Utama yang melakukan pemeriksaan kehalalan produk terhadap mitra dari Halalin. “Proses pemeriksaan dilakukan auditor kami, dilakukan secara onsite dengan mengedepankan independensi, secara teliti dan profesional untuk memastikan produk memenuhi standar halal,” katanya.

Pada proses sertifikasi halal ini, hasil dari laporan audit halal tim LPH Utama Sucofindo akan disidangkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selanjutnya, hasil dari sidang fatwa ini, yaitu Ketetapan Halal akan menjadi dasar BPJPH Kemenag menerbitkan Sertifikat Halal.

Selain Jepang, LPH PT Sucofindo juga telah menjalankan proses audit halal di berbagai negara seperti Malaysia, Thailand, India, China, Korea, dan Amerika Serikat. Ke depannya sebagai LPH Utama, pihaknya siap melayani kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk lainnya dengan cakupan lebih luas secara Nasional dan Internasional sesuai peranan sebagai LPH Utama.

LPH PT Sucofindo siap mendukung Wajib Halal Oktober 2024 bagi produk impor khususnya produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. “Termasuk juga bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan minuman,” ujar Agus.

LPH PT Sucofindo sendiri telah terakreditasi oleh BPJPH Kemenag sebagai LPH Utama yang pertama di Indonesia pada Februari 2023 sehingga bisa melaksanakan pemeriksaan halal untuk skala usaha mikro dan kecil, usaha menengah dan besar, serta luar negeri dengan jumlah auditor halal terbanyak secara nasional sebanyak 135 auditor halal.

PT Sucofindo memiliki infrastruktur yang sangat lengkap, antara lain fasilitas laboratorium pengujian halal yang terakreditasi, peralatan uji halal yang mumpuni dan didukung dengan teknologi Droplet Digital PCR, serta dilengkapi kualitas auditor halal yang telah tersertifikasi dan kompeten di bidangnya.

Selain layanan sertifikasi halal, Sucofindo mampu memberikan one stop services, khususnya dalam memberikan pemastian keamanan pangan melalui sertifikasi pangan organik, Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis Critical Control Point (HACPP).

“Serta SNI ISO 22000 mengenai Sistem Manajemen Keamanan Pangan, yang merupakan syarat ekspor termasuk jika dibutuhkan pengujian laboratorium untuk parameter tertentu,” tutup Agus Suryanto. (smr)

Pos terkait