Kurang lebih 23 juta masyarakat Indonesia merupakan penyandang disabilitas yang haknya dalam pelayanan publik harus diperhatikan. Kebijakan yang diterbitkan pemerintah harus berusaha menciptakan pelayanan publik yang inklusif, salah satunya dengan penggunaan teknologi digital.
semarak.co-Hal ini disampaikan Staf Khusus Bidang Sosial Angkie Yudistia yang merupakan penyandang disabilitas tunarungu. Pelayanan publik yang ramah disabilitas dalam memberikan layanan, terang Angkie, merupakan wujud dari visi kepimpinan Indonesia untuk menunjukan praktik baik implementasi pelayanan yang inklusif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 penyandang disabilitas di Indonesia kurang lebih 22,97 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,9 juta penyandang disabilitas sedang-berat berada pada usia produktif (15-64 tahun).
Salah satu cara menciptakan pelayanan publik yang ramah bagi kaum disabilitas adalah dengan kebijakan inklusif. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong unit penyelenggara layanan untuk beradaptasi dengan teknologi, sehingga memudahkan seluruh lapisan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Kementerian PANRB secara berkala melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik, salah satu aspek yang dinilai adalah ketersediaan sarana dan prasarana yang ramah bagi kelompok rentan. Misalnya, menyediakan ramp, toilet difabel, dan informasi dalam huruf braille.
Unit penyelenggara pelayanan juga wajib memberikan layanan yang adil dan setara bagi semua orang. Pelayanan harus diberikan tanpa membeda-bedakan gender, status sosial ekonomi, agama, suku, dan sebagainya.
“Pemerintah sebaiknya juga melibatkan kelompok rentan dalam proses perencanaan dan evaluasi pelayanan publik. Misalnya, membentuk FKPP yang melibatkan kelompok rentan,” terang Angkie saat jadi narasumber acara Forum Komunikasi Pelayanan Publik (FKPP) Tahun 2024, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/3/2024).
Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Herman juga mengajak penyelenggara pelayanan publik dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Penerapan teknologi dapat mewujudkan pelayanan publik lebih baik dan inklusif.
“Mari kita sebagai penyelenggara pelayanan publik harus bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi yang terus berlangsung. Perkembangan teknologi bukanlah ancaman, melainkan kesempatan bagi kita untuk menjadikannya mitra dalam memberikan pelayanan yang lebih baik, responsif, dan inklusif kepada seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Herman.
Saat ini pemerintah telah memberi perhatian khusus bagi penyandang disabilitas dengan disahkannya UU No. 19/2011 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
Pemerintah juga telah menerbitkan tujuh Peraturan Pemerintah (PP) sebagai amanat dari UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Transformasi digital menjadi langkah pemerintah dalam mewujudkan proses pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, cepat, dan tepat.
Untuk mendukung hal tersebut, setiap lapisan masyarakat termasuk penyandang disabilitas harus mendapatkan pelayanan yang setara. Dalam upaya transformasi digital yang dilakukan pemerintah, penyandang disabilitas diharapkan memiliki akses yang sama dalam setiap layanan.
Pelayanan publik bisa semakin disempurnakan melalui infrastruktur teknologi informasi komunikasi (TIK), pengembangan aplikasi dan platform pelayanan publik yang dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan pengguna.
“Termasuk fitur-fitur khusus untuk mendukung disabilitas serta melibatkan komunitas disabilitas dalam proses perencanaan dan pengembangan layanan publik digital,” pungkas Herman dirilis humas usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Rabu (6/3/2024).
Di bagian lain humas merilis, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengajak jajaran pemerintah daerah di Kalimantan Timur, mulai provinsi hingga kabupaten/kota, untuk menerapkan digital leadership guna mendekatkan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Digital leadership harus segera diterapkan. Transformasi digital meliputi aspek digital structure, digital competence, dan digital culture,” ungkap Menteri PANRB Anas dalam acara Rapat Koordinasi Administrasi Pembangunan se-Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024, Selasa (5/3/2024).
Kepemimpinan digital ini diharapkan mampu menyelesaikan berbagai masalah di Kalimantan Timur, termasuk menjangkau daerah yang secara geografis dari pusat pemerintahan. Ini mengingat luasnya wilayah Kaltim. Kaltim sendiri adalah salah satu provinsi terluas di Indonesia.
“Sehingga dengan digital, warga yang jauh dari pusat aktivitas layanan publik dari pemerintah pun bisa mengaksesnya dengan mudah,” ujar Menteri PANRB Anas dirilis humas usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Rabu sore (6/3/2024).
Menteri PANRB Anas menegaskan digitalisasi menjadi faktor kunci untuk mewujudkan jalan tol pelayanan yang menyempurnakan pembangunan infrastruktur yang dilakukan Presiden Joko Widodo. Pada penilaian reformasi birokrasi tahun 2023, Provinsi Kaltim meraih predikat BB.
Dua kota di Kalimantan Timur meraih predikat BB, tiga kabupaten dan kota mendapat nilai B, serta satu kabupaten meraih nilai C. Sementara untuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Provinsi Kalimantan Timur mendapat nilai BB.
Sembilan kabupaten dan kota berpredikat B, serta masih ada satu kabupaten yang meraih predikat CC. Sedangkan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan predikat Baik.
Lima kabupaten dan kota di Kalimantan Timur berpredikat SPBE Sangat Baik, serta tiga kabupaten meraih predikat Cukup, dan satu kabupaten masih meraih predikat Kurang. Reformasi birokrasi yang dikerjakan pemerintah sebaiknya fokus pada program-program yang berdampak nyata bagi masyarakat.
“Untuk mendorong reformasi birokrasi yang berdampak, perlu berubahan paradigma dari orientasi input, berapa anggaran yang telah dan akan dihabiskan, ke orientasi outcome, berapa besar kinerja nyata yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan,” jelasnya.
Menteri PANRB Anas juga mendorong agar kebijakan reformasi birokrasi yang diterbitkan oleh Provinsi Kalimantan Timur mendukung transformasi digital pemerintah. Saat ini Kementerian PANRB Tengah menggaungkan reformasi birokrasi tematik yang mencakup yaitu penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, dan percepatan prioritas aktual Presiden.
Keseluruhan area tematik tersebut ditopang oleh arsitektur SPBE untuk menjaga keterpaduan dan keselarasan langkah dalam penerapan digitalisasi. Selain kuatnya kepemimpinan digital, faktor kunci kesuksesan pemerintahan digital adalah rekrutmen talenta digital.
“Lalu fokus pada kebutuhan pengguna, revolusi digital di seluruh lini, sinergi yang baik antara strategi digital dan strategi data, peningkatan literasi digital, serta penguatan digital trust dan keamanan siber,” tutur Menteri Anas, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menyampaikan hal-hal yang ditekankan Menteri Anas relevan dengan spirit core values ASN BerAKHLAK. Ia mengatakan bahwa Pemprov Kalimantan Timur sedang mengebut implementasi sistem digital untuk pelayanan.
Ia mengakui, remote area di Kalimantan Timur serta kondisi geografis wilayahnya menjadi salah satu kendala. Namun ia dan jajarannya optimis pengembangan sistem informasi bisa mengatasi masalah tersebut. “Kami punya banyak remote area. Keterbukaan informasi menjadi langkah awal yang kami bangun untuk menjangkau area-area tersebut,” jelas Akmal. (hms/don/hms/smr)