Digelar 25 April 2024, Panpel Konfercab PWI Jaya Masih Menunggu DPS dari PWI Pusat

Logo PWI DKI Jakarta atau PWI Jaya. foto: internet

Gelaran Konfrensi Cabang Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jakarta atau Konfercab PWI Jaya segera memasuki tahapan dikeluarkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari PWI Pusat. Namun masih ada beberapa fase menentukan lainnya menuju Konfercab PWI Jaya yang diagendakan Kamis, 25 April 2024, di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta.

semarak.co-Dikeluarkannya DPS sudah dinanti insan pers ibu kota yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa yang masih berlaku. Panitia pelaksana Konfercab PWI Jaya merencanakan untuk merilis DPS secara terbuka kepada stakeholder untuk mengurai kemungkinan adanya pemegang KTA yang belum masuk dalam daftar.

Bacaan Lainnya

Fase perubahan DPS ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 25 Februari hingga 25 Maret 3024. Ini bersamaan dengan masa pembaruan KTA, dibuka pendaftaran Calon Ketua PWI Jaya 2024-2029 dan Calon Ketua Kehormatan Provinsi (DKP) hingga 2 April 2024.

Persyaratan calon Ketua PWI Jaya dan calon Ketua DKP mengacu Surat Edaran PWI Pusat No 117/PWI-P/LXXVII/2023 tanggal 27 November 2023. Surat Edaran itu memuat berbagai aturan dari Konfercab PWI Jaya, yakni pelaksanaan, kepanitiaan, peserta serta tata cara pencalonan dan pemilihan ketua PWI Jaya 2024-2029.

Syarat dan mekanisme yang sama juga disematkan pada calon Ketua DKP) PWI Jaya. Untuk ditetapkan sebagai Calon Ketua PWI Jaya dan DKP PWI Jaya harus memenuhi beberapa ketentuan. Di antaranya memiliki KTA Biasa PWI serta Sertifikasi Wartawan Utama dan pernah menjadi pengurus.

Ketua Konfercab PWI Jaya 2024 Budi Nugraha mengatakan, perubahan yang krusial ada pada mekanisme pemilihan yakni menggunakan kertas suara berisikan foto dan nama calon ketua yang harus dicetak terlebih dahulu oleh panitia. Proses pendaftaran calon Ketua PWI Jaya dimulai 21 Februari dan berakhir 2 April 2024.

Selanjutnya, panitia mengirimkan seluruh berkas calon kepada PWI Pusat untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai calon ketua, selambat-lambatnya, Jumat (29/3/2024). Setelah itu PWI Pusat mengumumkan calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat selambat lambatnya 7 (tujuh) hari menjelang pelaksanaan konferensi, yakni 18 April 2024.

Saat mendaftar para calon dapat mengisi formulir yang disediakan panitia dengan melengkapi syarat formil, rinci Budi, seperti fotokopi atau scan Kartu UKW Utama dan Kartu Anggota Biasa yang masih berlaku, fotokopi KTP menyertakan program serta visi-misi.

“Juga, surat pernyataan lain bersedia meluangkan waktu jika terpilih, surat pernyataan tidak rangkap jabatan dan bersedia mengundurkan diri sebagai ketua organisasi perusahaan pers,” imbuh Budi dirilis humas Panitia Konfercab PWI Jaya diterima redaksi semarak.co, Senin (19/2/2024).

Penting juga surat pernyataan tidak sebagai caleg maupun timses pilpres, pileg maupun Pilkades. Setelah nanti para calon dinyatakan sah maka akan ditetapkan dengan surat keputusan panitia. Selanjutnya diharapkan para calon dapat mengikuti dialog visi misi yang akan dijadwalkan panitia.

Sehingga pada saat hari pemilihan akan menghemat waktu tidak perlu ada paparan visi dan misi. “’Jadi bagi yang berminat menjadi calon ketua harus memperhatikan jadwal tahapan dan syarat formil untuk selanjutnya ditetapkan secara sah sebagai calon ketua,” ujar Bunung, sapaan akrabnya.

Nanti panitia akan mencetak surat suara untuk calon ketua PWI DKI Jakarta maupun calon ketua DKP DKI Jakarta sesuai dengan jumlah suara pemilih. Sesuai dalam surat edaran PWI Pusat, untuk jumlah suara pemilih akan dituangkan dalam DPS dan DPT.

“Nah jumlah DPT ini lah yang nanti akan dicetak menjadi surat suara untuk memilih calon ketua dengan cara dicoblos. Jika ada coretan dan centrang pada surat suara maka dinyatakan tidak sah,” imbuh Bunung lagi.

Pelaksana tugas (Plt.) Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo menambahkan, menuju gelaran Konfercab ada kebijakan PWI Pusat yang memberikan kesempatan kepada anggota yang KTAnya telah kadaluarsa untuk segera melakukan pengaktifan dengan ketentuan yang berlaku.

“Seperti masih bekerja di media massa berbadan hukum pers dan melampirkan sertifikat UKW. Sesuai hasil Konkernas PWI pengaktifan akan mulai dilakukan 1 hingga 31 Maret 2024. Namun PWI Jaya tetap menunggu surat edaran resmi dari PWI Pusat,” ungkap Kesit yang juga Sekretaris umum PWI Jaya. (smr)

Pos terkait