Temuan World Bank menunjukkan bahwa pelayanan publik yang berkualitas tinggi hanya akan dicapai jika kebutuhan dan aspirasi masyarakat diakomodasi di dalamnya. Melihat fenomena ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mendorong akselerasi pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) di 2023.
semarak.co-Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kementerian PANRB Insan Fahmi mengatakan, FKP menjadi kegiatan yang strategis untuk menampung keinginan dan aspirasi publik.
“Kalau paradigma lama kita memberikan pelayanan publik apa adanya, maka konsep ke depan masyarakat justru menjadi sentral dari pelayanan publik yang kita berikan atau customer centric,” ujar Fahmi, dalam Sharing Knowledge Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Forum Konsultasi Publik, secara daring, Selasa (31/10/2023).
Dalam paradigma kontemporer pelayanan publik, masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai objek pelayanan melainkan subjek pelayanan yang berperan dan terlibat dalam menciptakan nilai dari pelayanan yang akan mereka terima. FKP adalah kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan dengan publik.
Di dalam penyelenggaraan FKP dapat diulas terkait rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Insan menguraikan sejumlah urgensi pelaksanaan FKP. Melalui FKP, masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi mereka, dan forum konsultasi adalah cara untuk mewujudkannya.
Sejalan dengan itu, melalui pelibatan masyarakat dalam perencanaan, desain, dan evaluasi layanan publik, pemerintah dapat memastikan bahwa layanan tersebut lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Penyediaan pelayanan publik nyatanya tidak boleh mengesampingkan isu inklusi sosial. Isu ini tentunya diharapkan dapat diakomodir melalui FKP.
“Dengan mengadakan FKP, pemerintah dapat lebih memperhatikan kelompok yang kurang terwakili atau rentan, sehingga mengurangi ketidaksetaraan dalam akses dan manfaat dari layanan publik,” imbuh Fahmi dirilis humas usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Selasa (31/10/2023).
Namun Fahmi mengakui bahwa di dalam pelaksanaan FKP selama ini tentu masih terdapat sejumlah tantangan baik dari segi efektivitas pelaksanaan maupun keberlanjutan. Untuk itu, Fahmi menekankan pentingnya komitmen pimpinan di kementerian/lembaga/pemda untuk memastikan pelaksanaan FKP yang baik dan berdampak.
Selain itu rencana tindak lanjut atas mufakat yang disepakati saat FKP perlu direalisasikan sebagai upaya perbaikan berkelanjutan. “Yang terpenting dari FKP ini adalah rekomendasi dan tindak lanjutnya. Tidak hanya sekadar forum, tapi harus ada tindak lanjut dan pemantauan,” lanjutnya.
Kementerian PANRB sendiri selaku instansi pembina pelayanan publik pun perlu melakukan reviu pelaksanaan FKP oleh instansi pemerintah sebagai proses pembinaan dan perbaikan pelaksanaan FKP. Hal yang tidak kalah penting adalah perlu kegiatan berbagi pengetahuan antar penyelenggara pelayanan agar bisa menyebarkan praktik baik pelaksanaan FKP.
“Setelah dilakukan FKP jangan lupa untuk menyampaikan poin-poin yang akan dilaksanakan dan menyampaikan pada publik hasilnya dan menindaklanjuti poin-poin yang sudah disepakati tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkup Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Kementerian PANRB menggelar Sharing Knowledge Pelaksanaan dan Tindak Lanjut FKP untuk menyamakan persepsi dan pemahaman pemda terkait penyelenggaraan dan proses pelaporan FKP.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Biro/Bagian Organisasi atau yang menangani terkait pelayanan publik dan perwakilan dari UPP yang telah melaksanakan FKP Tahun 2022. Dalam acara tersebut, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kota Kendari menyampaikan praktik baik pelaksanaan FKP di daerahnya.
Dalam pelaksanaan FKP di DIY, Kepala Bagian Standardisasi dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda D.I. Yogyakarta Abu Yazid mengungkapkan bahwa isu yang diangkat dalam FKP bisa ditarik dari survei kepuasan masyarakat, pengaduan di SP4N-LAPOR! dan media sosial.
Sementara Kepala Dinas PMPTSP Kota Kendari Maman Firmansyah menilai bahwa pembahasan di dalam FKP harus bersifat fleksibel. Hal ini dikarenakan di dalam proses FKP tersebut bisa muncul isu-isu lain yang harus ditanggapi dan ditindaklanjuti. (del/hms/smr)