Kemenkop dan UKM Nilai RUU Perkoperasian Perlu segera Disahkan untuk Perbaiki Ekosistem Koperasi

Menkop dan UKM Teten Masduki. Foto: humas Kemenkop dan UKM

Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian segera dibahas dan disahkan setelah pekan lalu Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut sudah disampaikan Presiden ke DPR RI sehingga diharapkan bisa dibahas dan diselesaikan dalam masa persidangan ke depan.

semarak.co-Sebagai fungsi perlindungan regulasi terkait koperasi sangat diperlukan mengingat saat ini banyak koperasi bermasalah yang menimbulkan banyak korban di kalangan masyarakat. Sebut saja ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang gagal bayar dengan total Rp26 triliun uang anggota yang berpotensi hilang.

Bacaan Lainnya

Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM Teten Masduki mengatakan, RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat. Penyelesaian sengketa antara anggota dan pengurus koperasi lewat mekanisme internal koperasi tidak berjalan.

“Begitupun dengan upaya perdamaian melalui PKPU dan pemidanaan para pengurus koperasi yang menggelapkan uang anggota terbukti tidak efektif,” kata Menkoop Teten dirilis humas Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM dirilis diterima redaksi semarak.co melalui pesan elektroni, Senin (9/10/2023).

Padahal kata dia, hal itu menjadi satu-satunya jalan untuk menyita aset koperasi milik anggota dan mengembalikanya kepada anggota. Tidak ada landasan hukum bagi Pemerintah untuk menalangi uang anggota (bail out) yang digelapkan pengurus koperasi.

“Oleh karena itu, ke depan pengawasan koperasi harus diperketat. Jadi menurut saya tidak cukup koperasi di Indonesia hanya menganut pengawasan internal saja, sebab uang anggota koperasi harus terlindungi seperti penyimpanan di bank,” tutupnya. (smr)

Pos terkait