Maqdir Sebut Uang Rp27 Miliar yang Dikembalikan Milik Irwan Hermawan untuk Pengganti Pidana Kasus Korupsi BTS 4G

Pengacara Maqdir Ismail dicegat wartawan untuk konfirmasi kasus korupsi BTS Kemenkominfo di Kejagung. Foto: internet

Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus korupsi base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Irwan Hermawan mengeklaim, uang Rp27 miliar yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) milik kliennya.

semarak.co-Uang disebut didapatkan dari seseorang untuk kepentingan Irwan Hermawan. Maqdir mengemukakan ada sosok yang membantu Irwan. Meski uang bukan langsung dari kantong pribadi, Maqdir menyebut kliennya akan bertanggung jawab penuh.

Bacaan Lainnya

“Uang itu sudah kami jelaskan bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan. Ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya semacam kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang, yang pernah ia terima,” ujar Maqdir di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2023.

Maqdir menyebut uang Rp27 miliar itu diberikan kepada Irwan dari seseorang untuk dijadikan uang pengganti ke depannya. Namun, Maqdir tak membeberkan lebih detail terkait ada kepentingan apa sehingga seseorang tersebut mengembalikan uang Irwan.

Maqdir juga mengeklaim tidak tahu pemberi uang itu kepada Irwan. “Nah itulah soal Rp27 miliar kemarin itu adalah bagian dari uang yang dikembalikan Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya,” tutur Maqdir dilansir laman berita msn.com, Selasa (22/8/2023) dari kompas.com.

Kejagung menggali asal-usul uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismali. Irwan dan Maqdir telah menjalani pemeriksaan dengan metode konfrontasi di Kejagung. Pemeriksaan berjalan sekitar 6 jam.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, penyidik mengonfrontasi Maqdir, dengan terdakwa Irwan Hermawan hingga terdakwa Anang Achmad Latif.

Ketut membeberkan semua pihak yang dikonfrontasi sudah diperiksa, tapi semua memberikan keterangan yang berbeda-beda bahkan berubah-ubah. “Ada yang bilang itu sumber bantuan untuk IH, ada yang bilang dari yang lain-lain lah,” ungkap Ketut.

Diketahui sebelumnya Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail mengeklaim, uang Rp 27 miliar atau 1,8 US dolar Amerika Serikat yang dikembalikannya ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah demi kepentingan kliennya.

Irwan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Menurut Maqdir, uang Rp 27 miliar itu diberikan kepada Irwan dari seseorang untuk dijadikan uang pengganti pidana kasus kliennya.

“Ini kepentingan Irwan adalah dia punya semacam kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang, yang pernah ia terima. Nah itulah soal 27 (miliar rupiah) kemarin itu adalah bagian dari uang yang dikembalikan Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya,” kata Maqdir saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Maqdir mengaku tidak tahu siapa yang memberikan uang itu kepada Irwan. Lebih lanjut, ia pun meminta agar detail pemeriksaan ditanyakan ke penyidik. “Ada orang yang membantu Irwan, (uang) bukan langsung dari Irwan, tapi ini akan menjadi tangung jawab Irwan,” imbuh dia dilansir kompas.com, Jumat (18/8/2023).

Adapun, Maqdir diketahui menjalani pemeriksaan konfrontasi dengan Irwan di Kejagung pada Jumat kemarin. Pemeriksaan berjalan sekitar enam jam. Diketahui, Maqdir Ismail telah membawa dan mengembalikan uang tunai 1,8 juta dollar AS atau setara dengan Rp 27 miliar, yang diterima dari pihak swasta di kantornya kepada penyidik Kejagung.

Penyerahan uang itu diberikan Maqdir pada Kamis (13/7/2023) di Gedung Kejagung, Jakarta. Kejagung sempat membantah uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Sebab, konstruksi hukum peristiwa pidana BTS 4G sudah tuntas.

Namun, pihaknya akan mendalami asal-usul dana tersebut. Kejagung juga membuka peluang untuk pengembangan pada kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait temuan uang Rp 27 miliar tersebut.

Kejagung juga tengah mendalami sosok pemberi uang Rp 27 miliar itu. Dalam pemeriksaan pertama terhadap Maqdir pada 13 Juli 2023, Maqdir mengaku tidak mengetahui siapa yang menyerahkan uang tersebut.

Oleh sebab itu, Kejagung memutuskan untuk melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan guna mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan uang itu. “(Menurut Maqdir Ismail) inisialnya S tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” kata Kundati. (net/msn/kpc/smr)

Pos terkait