LSAK dan SAKSI Kompak Minta Kejagung Usut Hubungan Kaesang dengan Menpora Dito di Kasus BTS Kominfo

Menpora Dito Ariotedjo. Foto: internet

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, bukan tidak mungkin kasus korupsi BTS Kominfo dapat melibatkan banyak orang, tak terkecuali orang-orang di sekeliling istana. Hal ini lantaran kontrol terhadap kebijakan secara keseluruhan tentu selalu bertumpu pada kekuasaan.

semarak.co-Menurut Herdiansyah Hamzah, Plate yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem juga bagian dari kekuasaan. Jadi, bukan tidak mungkin kalau ada yang menduga putra bungsu bahkan hingga menteri-menteri kabinet Presiden Joko Widodo juga ikut terlibat dalam kasus korupsi ini.

Bacaan Lainnya

“Johnny G. Plate bisa jadi hanya dijadikan tumbal. Tinggal bagaimana melacak dan memastikan kemana saja dana korupsi BTS itu mengalir,” kata Herdiansyah Hamzah yang akrab disapa Castro pada inilah.com di Jakarta, Senin (10/7/2023) dilansir repelita.com, 7/10/2023 04:21:00 PM.

Dugaan keterlibatan Kaesang dalam kasus ini, diketahui lantaran kedekatannya dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang disinyalir kuat berkaitan dengan dugaan pengembalian dana korupsi senilai Rp27 miliar pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kedekatan keduanya diketahui karena sama-sama berada di Rans Group. “Jadi kalau dikaitkan, ada relasi di antara keduanya. Untuk itu, saya nilai ini menjadi tugas Kejagung untuk membuktikan orang-orang yang terlibat atau menerima hasil kejahatan korupsi BTS ini, tidak terkecuali Kaesang dan Dito,” ujarnya.

Dilanjutkan Castro, Isu Rp27 miliar ini yang harus dikejar Kejagung, termasuk keterlibatan Dito saat masih menjadi stafsus (Staf Khusus Kementerian Koordinator Perekonomian). Selain itu, jika pengembalian uang hasil korupsi senilai Rp27 miliar benar akan dikembalikan, hal ini tidak membuat pihak-pihak yang terlibat di dalamnya bebas dari pidana.

Castro menjelaskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian kerugian negara itu hanya menjadi alasan meringankan hukuman, bukan alasan penghapus pidana.

Di jejaring Twitter beredar video yang menyebut Kaesang Pangarep terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Dalam video yang diunggah akun Twitter @hc_pilot, turut diungkap bahwa Dito dan Kaesang ternyata punya kedekatan, keduanya disebut sedang mengerjakan sebuah proyek bersama.

Di bagian lain Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri menanggapi rumor yang menyebutkan bahwa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Keterlibatannya disinyalir berkaitan dugaan pengembalian Rp27 miliar oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Ia mengatakan, jumlah uang hasil dari giat rasuah BTS Kominfo sangat besar, pasti tidak mungkin dinikmati sendiri. “Keniscayaan (kasus) korupsi BTS yang sampai Rp8 triliun itu pasti menyebar ke mana-mana,” kata Hariri dihubungi Inilah.com di Jakarta, Minggu (9/7/2023).

Meski begitu, terkait benar atau tidak adanya keterlibatan Kaesang, Hariri menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memiliki hak untuk menyelidiki isu ini. Ia berharap ada tindak lanjut Kejagung usai memanggil Dito Senin (3/7/2023).

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Saya harap tidak ada yang tertinggal dari penuntasan kasus ini, maksudnya sampai ada yang satu di periksa, yang satu kemudian (satu lagi) diabaikan saja atau sengaja dilindungi,” ujar Hariri seperti dilansir inilah.com, Minggu, 09 Jul 2023 – 22:13 WIB.

Terkait kabar soal kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail yang disebutkan akan mengembalikan uang senilai Rp27 Miliar, Hariri sebut sebagai momentum yang tepat, untuk membongkar kasus secara terang benderang, termasuk seberapa jauh keterlibatan Dito. “Korupsi ini kan bukan bukan delik aduan, jadi tidak bisa berhenti sekedar di pengembalian uang saja,” ucap Hariri.

Lebih lanjut, Hariri berharap menekankan Kejagung harus gerak cepat, jangan sampai Kejagung menunda-nunda hingga nantinya luput dari sorotan publik dan berakibat terhentinya proses penyelesaian kasus ini. “Jangan sampai diproses lama karena secara teori, ‘kakap besarnya’ sudah terungkap. Kakap-kakap besar lainnya bisa cepat diselesaikan, jangan ada yang ditunda-tunda,” ujarnya.

Di jejaring Twitter beredar video yang menyebut Kaesang Pangarep terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Dalam video yang diunggah akun Twitter @hc_pilot, turut diungkap bahwa Dito dan Kaesang ternyata punya kedekatan, keduanya disebut sedang mengerjakan sebuah proyek bersama.

Video ini juga menceritakan, sehari setelah pemanggilan Menpora, ada seseorang yang menyerahkan uang senilai Rp27 miliar kepada Maqdir Ismail dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat.

Narasi dalam video itu menekankan bahwa pengembalian dana hasil korupsi mampu membebaskan orang-orang yang terlibat di dalamnya dari hukuman pidana. “Tapi dia salah bahwa hukum di Indonesia tidak seperti itu,” jelas video itu.

Dijelaskan pula, pengembalian uang tersebut hanya memungkinkan hakim untuk mempertimbangkan mereka yang terlibat mendapat keringanan hukuman, bukan menghentikan apalagi membebaskan dari hukuman.

Akan tetapi, video tersebut tidak mengungkap dengan jelas siapa dalang dibalik pengembalian dana korupsi yang diserahkan kepada Maqdir Ismail, namun kabarnya ada keterlibatan Kaesang.

“Tapi ada kabar dan ini insyaAllah A1, itu orang yang terlibat di dalamnya itu salah satunya adalah putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Mereka memiliki proyek bersama,” ungkap video itu.

Berdasarkan video berdurasi 2 menit 19 detik itu juga mengabarkan bahwa Maqdir akan menyerahkan uang tersebut bersamaan dengan dipanggilnya ia ke Kejagung. “Jadi kita tunggu perkembangan ini seperti apa karena ini akan menggulung terus kasus ini sehingga melibatkan banyak orang, termasuk kabarnya Presiden Jokowi ada di dalamnya,” bunyi keterangan video itu.

Sekadar informasi, sebelum dilantik sebagai Menpora, Dito Ariotedjo memiliki sejumlah bisnis di berbagai bidang. Termasuk di antaranya pangan, coworking space, hingga startup. Keseluruhan bidang usaha tersebut tergabung ke dalam satu induk perusahaan, Grupara Ventures.

Dito tercatat pernah menjabat sebagai komisaris utama di PT Kartika Karya Eka Nusa dan PT Syailendra Pangan Indonesia. Selain itu, pemilik nama lengkap Ario Bimo Nandito Ariotedjo ini juga merambah ke bisnis olahraga. Bisnis inilah yang membuatnya terkenal di kalangan anak muda.

Pada 2021 lalu, Dito membangun Rans Sport bersama Raffi Ahmad dan CEO Prestige Motor. Ia menjabat sebagai Chairman Rans Nusantara FC dan Chairman Rans PIK Basketball di Indonesia Basketball League (IBL). Di sinilah, dugaan adanya kedekatan Dito dengan Kaesang.

Sebab, Kaesang juga tercatat sebagai Komisaris di Rans Entertainment, tempat Rans Sport bernaung. Dalam perusahaan besutan suami Nagita Slavina ini, Kaesang memiliki 463 lembar saham atau setara dengan kepemilikan 1,15 persen saham perusahaan.

Terbaru dilansir kompas.tv, Kamis, 13 Juli 2023 | 17:23 WIB, Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan menyerahkan uang sebesar USD1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023).

Menurut Maqdir, penyerahan uang atas nama Irwan Hermawan tersebut sesuai dengan janjinya. “Memenuhi janji saya untuk menyerahkan sejumlah uang atas nama terdakwa Irwan Hermawan,” tuturnya.

Dilanjutkan dia, “Jumlah uang yang kami serahkan sesuai dengan tanda terima yang diterima oleh Kejaksaan Agung, adalah sebesar 1,8 juta USD. Nilai 1,8 juta ini kalau dengan kurs rupiah sekarang ini, itu lebih dari Rp27 miliar.”

Maqdir menjelaskan pihaknya mendapatkan uang itu dari pihak yang mengaku beritikad baik membantu kliennya, Irwan Hermawan. Namun, lanjutnya, pihak yang menyerahkan uang itu tidak menyebutkan sumber dana maupun identitas pemberi.

“Orang itu tidak menyebutkan sumber dari uang ini dari mana, dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa, hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan,” paparnya.

“Ketiga, soal yang lain-lain, terutama berkenaan dengan berita yang beredar, ada pihak lain, saya kira, saya minta saudara-saudara lebih banyak bertanya pada penyidik, karena kami tidak mengetahui itu,” imbuhnya.

Maqdir juga menjelaskan tidak ada pihak yang menyuruhnya untuk menyerahkan uang tersebut kepada Kejagung. Menurutnya, penyerahan itu murni itikad baik dari pihak Irwan Hermawan dalam rangka menyelesaikan kewajibannya. Namun ia tidak menjelaskan secara detail kewajian apa.

“Yang menyuruh itu tidak ada, hanya itikad baik kami, karena kami merasa bahwa kepentingan klien kami Irwan Hermawan ini dalam kerangka penyelesaian kewajiban dia. Terutama berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dia, makanya kami serahkan ini dengan itikad baik,” ujar Maqdir dalam konferensi pers usai penyerahan uang tersebut

Ia berharap setelah pihaknya menyerahkan uang tersebut kepada kejaksaan, nantinya akan diperhitungkan dalam penentuan kewajiban Irwan. “Lebih pada mengembalikan kewajibannya Irwan, karena Irwan pernah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak terkait project ini, maka itu yang akan dikembalikan,” paparnya.

Menurut Maqdir, uang yang diterima oleh pihaknya tersebut jika dirupiahkan, nilainya lebih besar daripada yang disampaikan oleh Irwan dalam pemeriksaan. Selain itu, sambungnya, penyerahan uang kepa kejaksaan bukan kali pertama dilakukan oleh pihak Irwan.

“Ini bukan yang pertama yang kami serahkan kepada kejaksaan. Sebelumnya kami juga telah menyerahkan uang sejumlah Rp8 miliar untuk dan atas nama kepentingan Irwan.”

Saat wartawan menanyakan proses penerimaan uang tersebut dari pihak pemberi, Maqdir menyebut pemberi datang ke kantornya. Kalau tidak keliru datang di persidangan hari Selasa, tanggal 4 Juli (2023).

“Ada orang datang ke kantor kemudian menyatakan bahwa hendak menyerahkan uang itu, dan uang itu diterima oleh Pak Andika. Tanpa merujuk kepada siapa pun, dia hanya mengatakan, merujuk pada Irwan, untuk kepentingan Irwan,” tambahnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan bts 4G Kominfo. Dari delapan tersangka tersebut, enam telah berstatus terdakwa dan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dilansir Kompas.com, keenam terdakwa itu adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian, Mukti Ali dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023, serta Johnny G Plate yang merupakan mantan Menkominfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). (net/ilc/pel/kpt/smr)

 

sumber: repelita.com dari artikel asli inilah.com di WAGroup DPP RAI Nasional (postJumat14/7/2023/)kompas.tv di laman pencarian google

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *