Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto berkunjung ke Desa Mandiangin Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis (13/7/2023).
semarak.co-Di desa ini, Menteri ATR/BPN Hadi menyerahkan 15 sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) langsung ke rumah masing-masing pemilik tanah. Saat menyerahkan sertipikat, Menteri Hadi memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan sertipikat tersebut.
“Ibu diminta uang tidak dari BPN buat ngurus sertipikatnya? Tidak? Apa karena saya datang Ibu disuruh bilang tidak?” tanya Menteri ATR/BPN Hadi pada masyarakat penerima sertipikat dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis malam (13/7/2023).
Seluruh masyarakat pun menjawab bahwa sama sekali tidak ada pungli dalam proses pengurusan sertipikat tersebut. Bahkan, mereka mengaku juga tidak perlu membayar biaya Pra-PTSL kepada pembekel (kepala desa).
“Biaya yang dari kepala desa juga tidak membayar? Beneran gratis tis tis to. Wah ini luar biasa sekali Pak Pembekel. Kalau semua kepala desa seperti ini bisa cepat selesai PTSL. Sudah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red) gratis dari bupati, Pra-PTSL juga gratis dari kepala desa,” ucap Menteri Hadi kepada warga.
Menteri ATR/BPN Hadi berharap, dengan diserahkannya 15 sertipikat kepada warga Desa Mandiangin Timur ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Hadir Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Selain itu, turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Yulia Jaya Nirmawati; Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Sumber Daya Manusia Sapriyadi; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Alen Saputra.
Sebelumnya diberitakan, seorang nazir di Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala bernama Sairaji (60) menerima sertipikat tanah wakaf yang sudah digunakan untuk masjid selama kurang lebih 40 tahun. Ia adalah salah satu dari 12 orang nazir penerima sertipikat tanah wakaf yang diserahkan langsung Menteri ATR/BPN Hadi di Pondok Pesantren Daarul Ilmi, Kota Banjarbaru, Kamis (13/7/2023).
Sairaji mengaku gembira dan semangat menjemput kepastian hukum hak atas tanah wakaf untuk Masjid Nurul Muqarrabin, Desa Tamban Bangun Baru, Kabupaten Barito Kuala. “Alhamdulillah hati senang, ini terjamin gak bakal hilang, aman,” ungkap Sairaji dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis malam.
Ia mengatakan bahwa masjid yang disertipikatkan ini digunakan untuk tempat ibadah bagi tiga desa. Menurutnya, dengan diberikan kepastian hukum hak atas tanahnya, penggunaan masjid ini akan semakin berkah.
Lebih lanjut Sairaji mengatakan, pengurusan sertipikat tanah wakaf ini prosesnya mudah dan cepat, termasuk pengurusan Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama. Ia juga menyampaikan, sudah sejak lama ingin mengurus sertipikat tanah wakaf tapi karena ketidaktahuan cara mengurusnya jadi ia mengurungkan niatnya.
Saat ia diinformasikan oleh pengurus masjid lainnya terkait syarat pengurusannya, pihaknya memberanikan diri untuk mengurus ke Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala. “Sekarang saya sudah terima sertipikat tanah ini langsung dari Pak Menteri, akan saya jaga untuk kepentingan ibadah umat,” pungkas Sairaji. (jm/ro/pha/smr)





