Sucofindo Dukung Percepatan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Melalui Layanan TKDN

Sucofindo turut serta menyukseskan program pemerintah dalam menekan emisi gas rumah kaca sebagai verifikasi masterlist saat awal pembangunan PLTU. Foto: humas Sucofindo

PT Sucofindo mendukung pemerintah melakukan percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik melalui layanan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Hal ini pun sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

semarak.co-Direktur Komersial Sucofindo Darwin Abas mengatakan, untuk mendukung realisasi target pemerintah itu Sucofindo memiliki layanan verifikasi dan konsultansi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik.

Bacaan Lainnya

“Nantinya, dengan implementasi program ini mampu membantu pemerintah serta Indonesia mencapai kualitas udara serta lingkungan yang lebih baik,” kata Darwin dirilis humas Sucofindo usai acara melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Rabu (5/7/2023).

Dengan penggunaan kendaraan listrik merupakan upaya pemerintah dalam melakukan transisi bahan bakar fosil menjadi clean energy. Selain ditunjuk sebagai lembaga verifikator untuk kendaraan listrik dan penunjangnya, Sucofindo juga turut serta menyukseskan program pemerintah dalam menekan emisi gas rumah kaca sebagai verifikasi Masterlist saat awal pembangunan PLTU.

Kepala Strategic Business Unit (SBU) Perdagangan, Industri dan Kelautan (PIK) Sucofindo Agus Permadi menambahkan, “Kami melakukan monitoring atas komitmen TKDN dari pembangunan PLTU saat proses maupun pada saat selesai pembangunan.

Selain PLTU, lanjut Agus, Sucofindo juga mampu mendukung untuk pemenuhan energi yang bersih, yaitu melakukan verifikasi TKDN untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Air Mikro Hidro (PLTM), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu/Angin (PLTB) dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

“Dalam pembangunannya PT SUCOFINDO juga terlibat dalam Kajian TKDN sebelum pembangunan (PLTS), Verifikasi Masterlist (PLTS/PLTA/PLTM/PLTB/PLTP) dan monitoring dan atau post audit TKDN (PLTA/PLTM/PLTS),” kata Agus.

Sebagai salah satu Lembaga verifikasi dan validasi yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 57/M-IND/PER/7/2006 Tentang Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi Capaian TKDN Atas Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri, Sucofindo ikut berperan aktif merealisasikan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Di antaranya dalam bentuk sosialisasi mengenai TKDN kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, pelaku usaha, asosiasi dan stakeholder yang terlibat dalam industri.

Sucofindo juga melakukan verifikasi TKDN atas permintaan Pelaku Usaha maupun penugasan dari Pemerintah yang bisa dilakukan melalui aplikasi easyTKDN (https://tkdnsucofindo.id). Aplikasi ini mampu memudahkan pelaku usaha untuk melakukan registrasi dan memudahkan proses monitoring dan verifikasi.

Sucofindo juga menyediakan jasa penyusunan prosedur pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan aturan dalam penerapan TKDN bagi perusahaan yang belum memiliki prosedur pengadaan barang/jasa atau prosedur yang ada belum mengaplikasikan TKDN, serta menyediakan jasa penyusunan roadmap penerapan TKDN agar perusahaan dapat dengan tepat menetapkan kebijakan TKDN. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *