Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa sistem pengelolaan keuangan pada level desa adalah yang paling transparan di dunia.
semarak.co-Pengelolaan keuangan di desa dimulai dari rencana kerja pembangunan desa harus melalui musyawarah desa (Musdes) dengan peserta dari kepala desa, perangkat desa, BPD, warga masyarakat desa hingga perwakilan kelompok marjinal.
Mendes PDTT Halim mengemukakan, pengalaman yang ditemuinya saat pembahasan anggaran di level kabupaten hingga provinsi, di mana masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan program. Setelah Rencana Kerja Desa diputuskan kemudian dilanjutkan dengan membahas Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDees) yang disepakati oleh seluruh peserta Musdes.
“Hanya Musdes yang libatkan hingga kelompok marjinal dan seluruh lapisan masyarakat desa untuk menyerap aspirasi,” kata Mendes Halim saat Live Instragram dengan Ahli Gizi Masyarakat Dr Tan Shot Yen, Rabu (21/6/20203) dirilis humas usai acara melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Kamis (22/6/2023).
Setelah disepakati, terang Mendes Halim, APBDes kemudian ditampilkan di Balai Desa untuk bisa dilihat dan diakses oleh masyakarat luas untuk mengetahui komponen seperti dana desa, alokasi dana desa hingga hibah. Hal ini akan membuat masyarakat bisa mengevaluasi program yang tercantum dalam APBDes itu karena masyarakat desa mengetahui detal program, lokasi pelaksanaan hingga perkembangan program itu.
“Ini yang saya katakan, transparansi dalam penyusunan dan evaluasi pengelolaan keuangan ada desa karena pada level kabupaten hingga provinsi, masyarakat kesulitan untuk mengakses APBD. Saya saja pernah jadi ketua DPRD Provinsi, itu masyarakat susah akses APBD. Apalagi kalau APBN lebih sulit lagi,” ungkap Gus Halim, sapaan akrab lain dari Mendes PDTT Halim.
Gus Halim menegaskan jika dana desa tidak perlu menunggu persetujuan siapapun untuk menjalankan program dengan catatan itu telah disepakati dalam forum tertinggi di desa yaitu Musdes. Selain itu dana desa bisa digunakan apa saja asal berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya masyarakat (SDM).
Gus Halim menegaskan jika dilaksanakan sesuai peruntukkan dengan administrasi yang jelas maka tidak perlu khawatir ada tudingan korupsi. “Tidak perlu ragu, kita sudah bekerja sama dengan Kejaksaan dan Polri. Asal tidak berniat menyalahgunakan dana desa maka tidak perlu takut. Tidak akan ada kepala desa yang jadi tersangka korupsi dana desa jika memang sesuai peruntukkan,” tegasnya.
Di bagian lain Mendes PDTT Halim menegaskan Dana Desa bisa digunakan untuk menunjang kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Sebagai ujung tombak pencegahan stunting, posyandu sangat berperan dalam mensosialisasikan pentingnya makanan sehat dan bergizi bagi ibu dan anak di desa.
Maka dari itu, Mendes Halim mengusulkan agar pengadaan makanan sehat untuk balita sebaiknya memberdayakan para kader Posyandu untuk menyiapkannya. Kemendes PDTT telah membuat program ketahanan pangan dengan economy circular yaitu program pembuatan makanan sehat dari hewan ternak seperti kambing atau ayam.
“Sehingga menggerakkan ekonomi dan memberdayakan masyarakat desa. Jika 74.961 desa menjalankan program ketahanan pangan maka bisa menggerakkan ekonomi desa dan bakal membuat ekonomi Indonesia naik secara signifikan,” kata Mendes Halim di acara yang sama.
Mantan Ketua DPRD Jatim ini juga menegaskan bahwa dana desa tidak diperkenankan digunakan sebagai honor relawan dan kader desa. Namun hal itu bisa diganti dengan pemberian akomodasi berupa transportasi. Sehingga kader atau relawan bisa menggunakannya tidak hanya saat dilakukan penimbangan badan atau imunisasi, tapi juga bisa untuk kunjungan ke rumah-rumah balita.
“Hal ini agar pertumbuhan bayi-bayi di Indonesia yang saat berkaitan dengan masa depan bangsa tertangani dengan baik. Dana desa dapat digunakan untuk pembelian alat penimbangan bayi secara digital atau alat USG dengan catatan belum dianggarkan oleh instusi lain,” imbuh Gus Halim.
Selain itu dana desa bisa digunakan apa saja asal berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya masyarakat (SDM). Gus Halim menegaskan jika dilaksanakan sesuai peruntukkan dengan administrasi yang jelas maka tidak perlu khawatir ada tudingan korupsi.
“Tidak perlu ragu, kita sudah bekerja sama dengan Kejaksaan dan Polri. Asal tidak berniat menyalahgunakan dana desa maka tidak perlu takut. Tidak akan ada kepala desa yang jadi tersangka korupsi dana desa jika memang sesuai peruntukkan,” tandas Gus Halim dirilis humas Kemendes PDTT yang sama.
Diketahui, Posyandu menjadi ujung tombak pencegahan stunting di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh hasil survei tahun 2023 oleh Health Collaborative Center (HCC) yang menunjukkan tingkat kepercayaan ibu terhadap layanan Posyandu khusunya untuk Ibu dan Anak sangat signifikan atau tinggi.
Survei ini juga merekomendasikan perlunya pendekatan teknologi dan digitalisasi untuk dapat memantapkan kualitas pelayanan di Posyandu. Pemanfaaatan Dana Desa untuk Posyandu dan kegiatan pendukung stunting dalam periode 2015-2022 telah dibangun 42.300 ribu Posyandu, 1,5 juta unit air bersih, 444.000 unit MCK, 14.400 unit Polindes, 45,8 juta meter drainase, 66.700 kegiatan PAUD, 76.600 unit sumur, dan 29.000 unit sarana olah raga. (fir/hms/smr)