Ketum Partai Idaman Rhoma Irama menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administratif karena dinilai telah meloloskan sejumlah Parpol dari verifikasi administrasi dengan menggunakan data fiktif. Setidaknya ada enam Parpol yang menurut sepengetahuan Rhoma bermasalah.
Dari statemen Rhoma Irama yang tayang di media, menyebut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai PSI, Berkarya, dan Garuda tidak memenuhi syarat tapi dinyatakan lulus verifikasi administrasi oleh KPU. Rhoma menyebutkan data yang disampaikan adalah fiktif.
LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) memberikan reaksi keras. Ketua Lembaga Pemantau Pemilu Independen dan Anti Money Politik (LPPIAMP) Lira Irham Maulidy mengecam apa yang dilakukan KPU Pusat. Ia menilai tindakan yang dilakukan KPU merapakan pelanggaran hukum.
“Kami LSM LIRA akan menindaklanjuti statemen dari Rhoma Irama tersebut. Jika benar dapat dibawa ke ranah hukum karena Para Komisioner KPU telah lalai dan diduga telah menyalahgunakan kewenangan (abuse of power) yang merugikan banyak pihak serta melanggar prinsip keadilan,” tegas aktivis berdarah Madura yang juga sebagai Gubernur LSM LIRA Jawa Timur itu, di Jawa Timur, Rabu (17/1).
Menurutnya, LSM LIRA diberbagai Propinsi maupun Kabupaten Kota juga telah melakukan pemantauan terhadap verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu 2019. Dari banyak Parpol yang telah dinyatakan lolos oleh KPU, ternyata banyak Parpol yang tidak sepenuhnya memiliki kantor dan kepengurusan di 75 persen Kabupaten Kota, 50 persen di Kecamatan, Rekening Bank maupun KTA. Jangankan Parpol baru, Parpol lama pun demikian.
“Dari statemen Rhoma Irama serta didukung temuan didaerah, LPPIAMP LIRA akan melaporkan ini ke Penegak hukum maupun ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) jika ditemukan berdasarkan data bahwa ke-6 Parpol yaitu PKB, Hanura, Demokrat, PSI, Garuda dan Berkarya menyampaikan data fiktif untuk verifikasi administrasi,” tegas Irham Maulidy didampingi Korda LSM LIRA Malang Raya, Hendra. (lin)