Tenaga Kerja Asing (TKA) marak masuk Indonesia menjadi perhatian serius Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). KSPSI menilai, banjirnya TKA dapat mengancam keberadaan tenaga kerja dalam negeri. Untuk itu KSPSI mengingatkan pemerintah agar perlu mengutamakan pekerja lokal yang memenuhi kriteria.
Wakil Ketua Umum Bidang OKK (Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan) KSPSI, HM Jusuf Rizal mengatakan, keberadaan TKA ke Indonesia jika tidak diawasi dan dibatasi akan menjadi bumerang bagi keberadaan tenaga kerja dalam negeri. Hal tersebut tidak hanya akan menimbulkan gejolak bagi pekerja dalam negeri, tatapi juga dapat menciptakan instabilitas keamanan.
“Sebaiknya pemerintah memperketat masuknya tenaga kerja asing yang tidak punya skill dan tidak bisa berbahasa Indonesia. Dan untuk tenaga level menengah kebawah dapat menggunakan tenaga kerja lokal. Jangan semua didatangkan dari luar yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial bagi pekerja lokal ditengah jumlah pengangguran yang semakin tinggi,” tegas pria berdarah Batak-Madura itu menanggapi membanjirnya tenaga kerja asing, khususnya dari Tiongkok di Jakarta, Senin (15/1).
Ditegaskan, olehnya KSPSI yang membawahi 17 Federasi Serikat Pekerja dibawah Pimpinan Yorrys Raweyai adalah mitra strategis pemerintah dan pengusaha. Organisasi Serikat pekerja tertua (1973-2018) dengan anggota lebih dari 6 juta pekerja memiliki kewajiban membina, melindungi dan mensejahterakan para pekerja.
“Salah satu kegelisahan para pekerja kita adalah masuknya TKA, lebih-lebih yang illegal. Kami banyak menerima informasi dari daerah dimana pembangunan proyek dengan investasi asing membawa tenaga kerja dari luar. Tenaga lokal bisa dihitung dengan jari. Masalah ini sudah sering disampaikan kepada Menaker Hanif Dhakiri,” lanjut Jusuf Rizal.
KSPSI, tambah pria yang dikenal tegas menjalankan konstitusi organisasi itu, berharap pemerintah dapat melakukan terobosan cepat mengatasi membanjirnya TKA tersebut agar tidak sampai membawa dampak yang merugika bangsa. Kemenaker dan Disnaker diseluruh Indonesia harus menperkuat sistim pengawasan penempatan tenaga kerja karena perusahaan juga banyak yang masih melanggar aturan seperti mempekerjakan pekerja dibawah umur.
Lebih lanjut dikatakan dalam rangka menampung berbagai permasalahan tenaga kerja, KSPSI akan menggelar Seminar dan Rapimnas, 20-22 Pebruari 2018 di Hotel Borobudur, Jakarta. Pelaksanaaan Rapimnas sekaligus bertepatan dengan HUT KSPSI ke-44 serta Peringatan Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo). Seminar mengambil tema Peran Serta dan Tantangan Pekerja Dalam Pembangunan Ekonomi di Era Digital. (lin)