PT Bank Syariah Indonesia (BSI) menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP). Produk hasil sekuritisasi aset berbasis syariah yang pertama kali hadir di Indonesia ini diberi nama EBAS-SP SMF-BRIS01 dinilai akan menghadirkan banyak manfaat bagi pasar keuangan syariah nasional.
semarak.co-Dalam penerbitan EBA syariah pertama setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan mengenai hal tersebut sekitar tujuh tahun lalu ini, Bank BSI berkolaborasi dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan.
Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini diharapkan dapat mendorong inklusi pasar keuangan dan pasar modal syariah di Indonesia, sehingga menciptakan multiplier effect ke seluruh sektor.
Kehadiran produk anyar ini juga diharapkan bermanfaat untuk kemaslahatan umat secara menyeluruh, selain dapat menjadi pilihan instrumen investasi syariah baru bagi masyarakat selain saham, sukuk, dan reksadana.
“Selaras dengan salah satu misi BSI untuk memberikan akses solusi keuangan syariah di Indonesia, kami berharap EBAS-SP yang diterbitkan perseroan ini mendapat animo yang baik dari investor,” ujar Hery dirilis humas BSI melalui WAGroup Media BSI, Rabu (7/6/2023).
Hery juga mengatakan penerbitan EBAS-SP ini dapat memperkuat pembiayaan perumahan dengan skema syariah di Indonesia, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan terhadap kepemilikan rumah.
“Kami berharap peluncuran EBAS-SP SMF-BRIS01 ini dapat mendukung program-program Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat, sekaligus dapat memperdalam instrumen investasi di industri keuangan syariah Indonesia,” kata Hery.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh perseroan melalui Prospektus Ringkas yang terbit Senin (5/6/2023), Direktur Treasury & International Banking BSI Moh Adib menjelaskan, EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek hasil proses transaksi sekuritisasi aset pembiayaan rumah senilai Rp325 miliar milik BSI yang diterbitkan oleh SMF.
Masa penawaran EBAS-SP ini jatuh pada Senin, 5 Juni 2023 dengan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 8 Juni 2023. Penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 ini diterbitkan dalam 2 tranches yaitu Kelas A yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum dan Kelas B sebagai kelas subordinasi yang berfungsi melindungi Kelas A.
EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A ditawarkan melalui penawaran umum dengan tenor Weighted Average Life (rata-rata tertimbang jatuh tempo) 4 tahun. Adapun nominalnya sebesar Rp297,7 miliar.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap Kelas A, dibentuk Kelas B dengan total nominal Rp27,3 miliar atau 8,4 persen dari jumlah kumpulan tagihan, yang ditawarkan melalui penawaran terbatas. Adib berharap melalui penerbitan ini ke depannya akan semakin banyak investor yang berinvestasi di EBAS-SP SMF-BRIS01, yang merupakan produk keuangan terstruktur hasil proses sekuritisasi.
“Sekuritisasi ini merupakan salah satu strategi BSI dalam me-recycle aset yang memiliki pertumbuhan cukup tinggi melalui perubahan fungsi dari pemberi pembiayaan menjadi collector. Dengan demikian beberapa benefit bisa diperoleh sebagai tambahan likuiditas, efisiensi CKPN dan peningkatan fee based income,” papar Adib.
Selain peringkat yang baik, yakni AAA dari Pefindo, EBAS-SP SMF-BRIS01 memberikan imbal hasil yang kompetitif yaitu 7 persen. BSI sendiri berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa pada penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 ini.
Adapun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berperan sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian. Sementara itu, agen penjual EBA-SP SMF-BRIS01 yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas.
Produk EBAS-SP SMF-BRIS01 juga dijamin oleh SMF selaku penyedia pendukung pembiayaan sebagai proteksi tambahan bagi investor Kelas A. Untuk itu, investor tidak perlu khawatir berinvestasi di EBAS-SP SMF-BRIS01 meskipun di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Sejatinya EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal pembiayaan Griya dengan akad MMQ milik BSI. Kerja sama penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 menggunakan mekanisme yang telah sesuai dengan prinsip syariah.
Sehingga setiap penerbitan efek wajib mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal. Ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah diatur dalam POJK No 16/Tahun 2015.
Selain itu OJK telah menerbitkan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBAS-SP per 10 November 2015. Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009.
“POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia,” papar Adib dirilis humas Bank BSI yang sama.
Pengamat ekonomi syariah Irfan Syauqi Beik mengatakan, EBAS-SP yang diterbitkan emiten bank bersandi BRIS itu memiliki beberapa keuntungan bagi investor ritel. Pertama, imbal hasil yang diberikan halal karena telah mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas syariah.
Kedua, sambung Beik, imbal hasil EBAS-SP ini relatif lebih tinggi dibandingkan dengan deposito di bank konvensional maupun syariah. Dia mencontohkan, EBA-SP milik PT Sarana Multigriya Finansial menawarkan imbal hasil 9,5% per tahun, jauh di atas rata-rata deposito perbankan yang berada pada level kurang dari 5%.
“Ketiga, EBA relatif stabil dan tidak dipengaruhi oleh gejolak dan pergerakan IHSG. Ini tentu menjadi poin yang sangat menarik bagi investor,” kata Beik belum lama ini dirilis humas Bank BSI melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Selasa (6/6/2023) dan WAGroup Media BSI, Selasa petang (6/6/2023).
Sementara itu bagi bank BSI, lanjut Beik, EBAS-SP akan memberikan diversifikasi pendanaan dan membantu bank mengelola likuiditas untuk aktivitas pembiayaan jangka panjang seperti perumahan. Sebagaimana diketahui, pembiayaan perumbahan memiliki karakteristik tenor panjang, sedangkan tabungan dan deposito merupakan pendanaan bertenor pendek.
EBAS-SP dalam hal ini akan mampu mengatasi mismatch perbankan syariah karena dapat mengakses sumber dana dari pasar modal yang bersifat jangka menengah hingga panjang. Harapannya hal ini akan membuat produk KPR syariah memiliki daya saing lebih kuat dibandingkan KPR bank konvensional.
Selain itu, EBAS-SP juga menjadi angin segar bagi industri keuangan syariah secara umum. Surat berharga yang terdiri dari sekumpulan aset keuangan tersebut akan memperdalam penetrasi produk halal di pasar modal.
Strategi BSI menerbitkan EBAS-SP adalah langkah yang tepat di tengah momentum tren pasar modal syariah terus meningkat. Sebab, investor membutuhkan kedalaman produk di pasar keuangan syariah. “Setiap produk investasi baru berbasis syariah akan menambah market share keuangan syariah di Indonesia,” lanjutnya.
Adapun EBAS-SP adalah surat berharga yang terdiri dari sekumpulan pembiayaan pemilikan rumah (KPR) yang diterbitkan melalui proses sekuritisasi. EBAS-SP menjadi instrumen investasi pendapatan tetap yang dapat ditransaksikan di pasar sekunder.
Likuiditas Lebih Kuat
Terpisah, pengamat pasar modal Reza Priyambada mengatakan EBAS-SP yang diterbitkan BSI akan menjadi pendobrak diversifikasi pendanaan bank syariah. Reza menyampaikan bank syariah sudah sedari lama memiliki kendala likuiditas. Hal ini akhirnya membatasi ruang gerak ekspansi pembiayaan.
Oleh karena itu sekuritisasi aset menjadi opsi menarik bagi perbankan syariah menutupi kebutuhan dana. “Prospeknya juga sangat bagus dengan tren keuangan syariah yang meningkat dari tahun ke tahun. Dari sisi pasar modal, kehadiran EBAS-SP akan memperkaya produk instrumen investasi berprinsip syariah,” ujar Reza.
Reza pun optimistis BSI sebagai bank syariah terbesar mampu meyakinkan investor terkait keunggulan produk ini sehingga diminati pasar. “PR-nya [pekerjaan rumah] memang mengenalkan produk ini kepada investor ritel, tapi saya kira BSI bisa memanfaatkan kekuatannya di asosiasi hingga organisasi masyarakat,” papar Rreza.
EBA-SP milik BSI menjadi instrumen investasi baru di pasar modal dengan imbal hasil yang kompetitif, sehingga dapat meningkatkan market deepening pasar keuangan syariah.
Terpisah, Direktur Treasury & International Banking BSI Moh. Adib menjelaskan bahwa EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek hasil proses transaksi sekuritisasi aset pembiayaan rumah senilai Rp325 miliar milik BSI yang diterbitkan oleh SMF. Masa penawaran EBAS-SP ini jatuh pada Senin (5/6/2023) dan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia Kamis, (8/6/2023).
“Sekuritisasi ini merupakan salah satu strategi BSI dalam menutup gap pembiayaan dengan funding yang bertenor lebih panjang (mengurangi mismatch), menghemat biaya CKPN dan meningkatkan fee based income melalui fungsi sebagai collecting agent,” ungkap Adib.
Dalam prospektus ringkas yang terbit di media pada Senin (5/6/2023) disebutkan EBA-SP SMF-BRIS01 ini diterbitkan dalam 2 tranches yaitu Kelas A yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum dan Kelas B sebagai kelas subordinasi yang berfungsi melindungi Kelas A.
Adib berharap melalui penerbitan ini ke depannya akan semakin banyak investor yang berinvestasi di EBAS-SP SMF-BRIS01, yang merupakan produk keuangan terstruktur hasil proses sekuritisasi. Instrumen investasi di BSI ini mengantongi peringkat baik.
Yakni AAA dari Pefindo dan memberikan imbal hasil yang kompetitif yaitu 7%. BSI sendiri berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa pada penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 ini.
Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) berperan sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian. Sementara itu, agen penjual EBA-SP SMF-BRIS01 yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas. (smr)