Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan memberikan sikap tegas terkait Peninjauan Kembali (PK) kasus pengambilalihan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Menurut Syarief, PK yang dilakukan Moeldoko harus ditolak karena telah mengganggu, merusak demokrasi dan tidak taat hukum Partai Politik (parpol) di Indonesia.
semarak.co-Syarief Hasan melanjutkan, kebiasaan mengambilalih parpol dengan cara inkonstitusional tidak boleh dibiarkan. Kejadian ini jika dibiarkan, nilai Syarief, dapat merusak demokrasi yang tengah dibangun di Indonesia.
“Kami melihat bahwa Partai Demokrat ini bisa menjadi contoh. Partai ini sengaja mau diambil alih oleh bukan orang intern partai serta orang yang sedang berkuasa dengan cara-cara inkonstitusional dan hal ini tidak boleh dibiarkan dan tidak boleh terjadi serta harus dilawan,” ungkap Syarief, Selasa, (30/5/2023) dikutip dari situs mpr.go.id.
“Kita mengetahui bahwa partai politik adalah pilar utama demokrasi, tempat melakukan kaderisasi pemimpin masa depan. Jika penguasa dibiarkan untuk semena-mena mengambilalih partai orang lain, ini akan menciderai dan merusak demokrasi yang tengah dibangun di Indonesia,” demikian Syarief dilansir dilansir ideatimes.id/Mei 31, 2023.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini membeberkan proses pengambilalihan Partai Demokrat yang selalu gagal di pengadilan. “Kami bersyukur karena sudah mengikuti 16 kali proses di pengadilan. Dari 16 kali proses di pengadilan, semuanya diputuskan bahwa KSP Moeldoko tidak berhak mengambilalih Partai Demokrat,” ujarnya.
Harusnya keputusan ini, nilai dia, diterima dengan lapang dada oleh KSP Moeldoko dan menyadari bahwa tindakannya salah menurut hukum dan melanggar etika. Namun nyatanya, menurut Syarief Hasan, KSP Moeldoko tidak menunjukkan sikap kenegarawanan.
“KSP Moeldoko malah terus menerus mengganggu Partai Demokrat dengan mengajukan PK di Mahkamah Konstitusi. Padahal, sudah 16 kali KSP Moeldoko dikalahkan di pengadilan,” terang Syarief yang mantan Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2014-2019.
Syarief berharap, PK yang dilakukan KSP Moeldoko tidak diterima MA. Politisi senior Partai Demokrat ini berharap Mahkamah Agung (MA) dapat menolak PK tersebut. Tidak ada urgensi dan novum baru yang membuat PK tersebut diterima.
“Kami berharap, berita yang sedang beredar yang menyebutkan adanya proses penjegalan demokrasi melalui pengambilalihan Partai Demokrat tidak terjadi dan kalau hal ini terjadi maka harus kita lawan,” bebernya.
“Kami menaruh harapan kepada Mahkamah Agung untuk menegakkan keadilan dan hukum dengan menolak PK yang diajukan KSP Moeldoko. Sebagaimana pesan Pak SBY, pemegang kekuasaan harus tetap amanah dalam menegakkan kebenaran dan keadilan,” demikian Syarief menutup.
Di bagian lain mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mendorong DPR RI agar mengajukan hak angket untuk menyelidiki keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kasus kudeta Demokrat oleh KSP Moeldoko.
Menurut Denny, Presiden Jokowi bisa dimakzulkan atau di-impeachment jika terbukti memberikan persetujuan terhadap pembajakan Partai Demokrat yang dilakukan KSP Moeldoko. Denny menyampaikan pendapat ini di akun Twitter pribadinya @dennyindrayana, Sabtu (3/6/2023) dilansir repelita.ocm, 6/04/2023 10:37:00 PM dari sumber artikel asli: pojoksatu.com.
Hal ini merespons pendapat mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam sebuah program salah satu televisi swasta. “Saya setuju dengan pendapat Prof Jimly ini bahwa, dibiarkannya KSP Moeldoko membajak Partai Demokrat harusnya bisa menjadi pintu masuk pemakzulan (impeachment) Presiden Jokowi,” ujar Denny dalam tulisannya di akun Twitter @dennyindrayana, Sabtu (3/6/2023).
Secara hukum, jika kondisi normal, DPR RI harus mengajukan hak angket untuk menyelidiki apakah Presiden Jokowi memberikan persetujuan atas langkah pembajakan politik yang dilakukan KSP Moeldoko atau tidak. “Jika terbukti memang ada persetujuan Presiden Jokowi, maka proses pemakzulan berlanjut ke MK. Jika tidak terbukti, tentu proses harus berhenti,” kata Denny.
Berita terbaru dari Wamenkumham Denny Indrayana, Denny menganggap aneh bin ajaib ketika keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly digugat KSP Moeldoko ke pengadilan. Padahal keduanya sama-sama di pemerintahan.
Keputusan Yasonna dimaksud mengenai kepengurusan Partai Demokrat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Dan aneh secara ketatanegaraan keputusan Menkumham digugat oleh KSP Moeldoko. Itu aneh bin ajaib, dan presiden diam, kan ini anak buah dia,” kata Denny di Political Show CNN Indonesia TV, Senin (5/6/2023).
Denny berpendapat Presiden Jokowi dapat cawe-cawe secara positif dari kasus dualisme kepengurusan partai Demokrat ini. Misalnya, Jokowi dapat menegur bawahannya agar tak membuatnya malu di depan publik atas gugatan yang dilayangkan ke pengadilan.
“Beliau kan bisa cawe-cawe positif, ‘hei jangan bikin malu dong, masa KSP saya gugat Menkumham saya, Anda bikin malu saya di depan publik,” kata Denny dirilis laman cnnindonesia.com, Selasa, 06 Jun 2023 08:14 WIB di google.co.id.
Denny menilai citra buruk Moeldoko tak bisa dilepaskan lagi dari Jokowi karena sama-sama berkantor di Istana. Karenanya, ia menganggap Jokowi seharusnya turun tangan terhadap sikap Moeldoko mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat. “Kartu kuning tak cukup untuk Moeldoko, tapi kartu merah,” kata dia.
Selain itu, Denny berharap PDIP minta maaf atas kejadian yang menimpa Partai Demokrat saat ini. Ia mengatakan PDIP memiliki pengalaman panjang soal intervensi pemerintah di internal partai di era Orde Baru. Kini, terjadi lagi saat PDIP tengah menjadi partai yang berkuasa.
“PDIP harusnya minta maaf. Itu punya pengalaman erat rezim otoriter yang korup Orde Baru intervensi PDI Mega lewat PDI Suryadi. Itu pelajaran sejarah yang harusnya khatam dibaca oleh petugas partai oleh Pak Jokowi agar tak ganggu kedaulatan partai,” kata dia.
Moeldoko mengajukan PK ke MA, Senin (15/5/2023) dan teregister dengan nomor perkara: 128 PK/TUN/2023. Langkah itu dilakukan usai MA menolak kasasi yang diajukan Moeldoko. Dalam kasus ini, Moeldoko mulanya merebut Partai Demokrat yang dilakukan dengan hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara.
Dalam KLB itu Moeldoko didapuk sebagai ketua umum namun tak diakui oleh Menkumham Yasonna Laoly. Moeldoko lantas menggugat SK Menkumham Yasonna Laoly mengenai kepengurusan Partai Demokrat yang mengakui AHY sebagai Ketua Umum Gugatan selalu ditolak pengadilan hingga kini masuk ke PK.
Diketahui, Moeldoko sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengesahkan dirinya sebagai pemimpin Partai Demokrat. PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan Kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022.
Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Sementara itu, Mahkamah Agung membantah tudingan Denny Indrayana, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era SBY, terkait dugaan tukar guling putusan perkara peninjauan kembali sengketa Partai Demokrat dengan kasus korupsi di MA.
Tudingan tersebut dinilai tak berdasar sebab majelis hakim untuk menangani perkara tersebut bahkan belum terbentuk. ”Berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA itu, tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa di tebak-tebak? Tunggu saja proses di MA terkait perkara itu,” ujar juru bicara MA, Suharto, Senin (29/5/2023).
Informasi belum adanya majelis dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) sengketa Partai Demokrat antara Moeldoko dan AHY itu diambil dari data sistem informasi administrasi perkara MA pada Senin pukul 07.00 WIB. (net/idt/pel/cnn/smr)