Mahfud MD Kritik Pejabat Penting MA Belum Ditahan, Tersangka Korupsi BTS Kominfo: Ada Tekanan dari Luar Kementerian yang Memaksa

Menko Polhukam Mahfud MD. foto: indopos.co.id

Irwan Hermawan, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1-5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait kasus yang menjeratnya saat ini.

semarak.co-Pada kasus ini turut menyeret mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai salah satu tersangka. Menurut keterangan Irwan, ada pihak dari luar Kementerian Kominfo yang memaksa proyek menara BTS 4G tetap dijalankan meskipun melanggar hukum.

Bacaan Lainnya

Karena adanya paksaan, membuat pejabat Kemenkominfo terpaksa menuruti permintaan itu. Sang pejabat kemudian mulai menghubungi Irwan dan seorang tersangka lain bernama Windy Purnama (WP) untuk meminta bantuan. Demikian pengakuan Irwan disampaikan oleh kuasa hukumnya Handika Honggowongso menanggapi kasus kliennya.

“Ya itu ketika proses sudah berjalan, sudah kontrak, berjalan, sepertinya, yang kami rasa ya, kami baca ada tekanan luar biasa dari pihak kementerian, institusi-institusi lain, dari pihak-pihak lain,” kata Handika, Selasa (30/5/2023) dilansir kompas.tv/Rabu, 31 Mei 2023 | 07:40 WIB melalui laman berita msn.com.

Dilanjutkan Irwan seperti ditirukan Handika, “Sehingga terpaksa lah pejabat kementerian itu mengambil kebijakan yang terpaksa harus memenuhi permintaan itu. Nah dalam rangka itu lah dia minta tolong supaya Pak IH dan Pak Windy ini bantu.”

Menurut Handika, kliennya dan tersangka Windy sebetulnya memahami bahwa keterlibatan mereka dalam proyek itu melanggar hukum. Namun, keterlibatan keduanya bukan atas khendaknya sendiri.

“Pak Windy sama Pak Irwan itu menjadi tersangka ya harus dihadapi karena ada perbuatan yang bisa dikualifikasi melanggar hukum, tapi itu semua dilakukan bukan karena kehendaknya sendiri karena dia diminta bantu oleh pihak pejabat di kementerian,” ucap Handika.

Handika menjelaskan, Irwan dan Windy berelasi sebagai teman dekat. Keduanya pun bukan pegawai di Kementerian Kominfo, peserta lelang, ataupun yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Handika menyebut, pihak Kominfo mendapatkan tekanan tertentu yang melawan hukum dalam kasus penyediaan BTS 4G Bakti Kominfo. Hal itu yang kemudian membuat pejabat Kominfo minta bantuan kepada kliennya dan Windy.

Namun begitu, Handika enggan membeberkan pihak dari luar kementerian yang mengintervensi pejabat Kominfo agar tetap melaksanakan proyek BTS 4G itu. Handika hanya berharap penyidik Kejaksaan Agung bisa bertindak proposional mendalami peran dan tanggung jawab Irwan dan Windy dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.

Adapun Irwan dan Windy diketahui merupakan dua dari tujuh tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Kejagung menetapkan Irwan sebagai tersangka pada 7 Februari 2023. Sedangkan, Windy pada 23 Mei 2023. “Itu fakta bahwa yang memerintah siapa ini etikanya kok saya enggak etis kalau saya menginformasikannya sekarang,” tutur Handika, dikutip dari kompas.com.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Irwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Di bagian lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik ada pejabat penting di Mahkamah Agung (MA) yang sudah berstatus sebagai tersangka, tapi belum ditahan juga.

“Lalu di MA. Hakim Agung ditangkap, itu bisa ditangkap. Ada juga yang jadi tersangka, itu pejabat penting, cuma belum ditahan. Kok enggak ditahan, ya? Saya enggak tahu juga karena saya bukan penegak hukum, mestinya ditahan,” sindir Mahfud dalam acara Dialog Kebangsaan Kampus IFTK Ledalero disiarkan di kanal YouTube IFTK Ladalero.

Mahfud tak membeberkan siapa pejabat penting MA berstatus tersangka yang dimaksudkannya. Ia hanya mengatakan pejabat ini sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, namun disuruh pulang ke rumah. Mahfud khawatir kasus yang menimpa pejabat MA ini menguap begitu saja ke depannya.

“Kan, banyak itu tersangka tak dilanjutkan. Ada yang sampai mati, tersangka tapi belum dicabut, padahal bukti enggak cukup. Sampai meninggal tetap keadaan tersangka dia,” kata Mahfud dilansir cnnindonesia.com,Rabu, 31 Mei 2023 15:23 WIB.

Mahfud juga menyoroti isu lain soal penegak hukum yang kerap memeras para tersangka. Ia khawatir bila negara tak mampu menegakkan hukum, akan terjadi disorientasi hingga ketidakpercayaan masyarakat.

“Kalau kita diam, negara ini menuju kejatuhannya. Karena kalau hukum tak tegak, suatu negara tak mampu menegakkan hukum, berarti dia disorientasi terhadap nilai Pancasila dan konstitusi. Kalau disorientasi dibiarkan akan jadi public distrust, ketidakpercayaan masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya publik diramaikan dengan penetapan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Namun KPK tak melakukan penahanan terhadap Hasbi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beralasan penahanan seorang tersangka bukan suatu keharusan dalam proses penyidikan sebuah perkara.

“Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisi ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali,” ujar Ghufron. (net/kpc/cnn/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *