PT Bank Syariah Indonesia (BSI) menandatangani kerja sama terkait transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antarBank (SIKA) dengan 4 bank di Jakarta, Rabu (29/3/2023). Di antaranya Maybank Syariah, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Mega Syariah.
semarak.co-Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan semakin memperkuat pasar uang antar bank syariah di Indonesia. Kesepakatan ini merupakan kelanjutan kerja sama di bidang penguatan transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran.
Artinya, jika ada salah satu anggota bank syariah ini yang membutuhkan fresh fund untuk kebutuhan dana pembelian komoditi, dapat melakukan transaksi melalui skema SIKA. Manfaatnya adalah kebutuhan dana akan cepat terpenuhi dan semakin mempersolid peran bank syariah di Indonesia dalam hal keseimbangan moneter.
Pada tahap awal, masing-masing bank berkomitmen untuk menyiapkan dana guna mendukung implementasi transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank. Dimana hingga akhir tahun ini, kelima bank syariah akan menargetkan transaksi SiKA menjadi salah satu alternatif pilihan dalam hal pemenuhan likuiditas.
Direktur Treasury & International BSI Mohammad Adib mengatakan, dengan adanya kerjasama ini, semakin memperluas dan memperkuat struktur perbankan syariah, baik dari aspek bisnis, pengelolaan aset, terutama pada ketahanan likuiditas bank.
“Langkah strategis ini juga dapat menjadi salah satu pendukung untuk mendorong penguatan struktur moneter syariah” ujar Adib dirilis humas BSI usai acara melalui WAGroup Media BSI, Rabu sore ini (29/3/2023).
Bank Indonesia (BI) telah mendukung penguatan stabilitas sistem keuangan dan perbankan syariah diantaranya melalui penerbitan PBI Nomor 14/1/PBI/2012 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah atau PUAS. (smr)