Setelah Dipanggil ke Jakarta, Bursok Ditegur Bosnya karena Kembali Surati Menkeu Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani Indrawati. foto: indopos.co.id

Bursok Anthony Marlon (BAM), pegawai pajak yang menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Utara (Sumut) II telah memenuhi panggilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Jakarta, Jumat (3/3/2023).

semarak.co-Diketahuai, Bursok sebelumnya sempat viral karena secara terang-terangan berani mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mundur dari jabatannya. Ini karena aduan Bursok sejak 27 Mei 2021 soal indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah ‘dicuekin’ Sri Mulyani.

Bacaan Lainnya

Bursok mengaku siap mati terkait surat terbuka yang menuding Sri Mulyani membekingi perusahaan investasi bodong. Karena itulah Bursok dipanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Jakarta. Tiga hari setelah dirinya dipanggil ke Jakarta, Bursok kembali menyurati Menkeu Sri Mulyani, pada Senin (6/3/2023).

Alasannya dalam pertemuan di Jakarta, Ditjen Pajak mengaku tidak bisa menindaklanjuti laporan Bursok dan hanya Sri Mulyani yang bisa menindaklanjuti dan bisa membuka siapa pemilik rekening bank perusahaan investasi bodong yang telah menipunya.

Dari surat yang dikirimkan pada Senin 6 Maret 2023 itu, Bursok mengaku mendapat teguran dari pimpinan. Teguran kata Bursok, agar ia tidak berkomunikasai lagi dengan pers. “Dimana saya diminta utk tidak berkomunikasi dengan pers,” kata Bursok kepada wartakotalive.com, Rabu (8/3/2023).

Dilanjutkan Bursok, “Tanggal 6 Maret 2023, surat keterangan hasil keberangkatan saya ke Jakarta hari Jumat kemarin. Surat sudah saya kirimkan melalui email kedinasan saya sesuai dengan tanggal surat, dimana surat terakhir yang tertanggal 6 Maret, setelah saya kirimkan, saya mendapat teguran dari pimpinan saya.”

Namun demi kepentingan bangsa yang menurutnya jauh lebih besar, Bursok mengirimkan surat yang dikirimkannya ke Sri Mulyani pada 6 Maret 2023 itu ke redaksi wartakotalive.com. Berikut isi surat Bursok terkini ke Sri Mulyani:

Pematang Siantar, 6 Maret 2023

Kepada Yth.

Ibu Menteri Keuangan Republik Indonesia

U.P. wise@kemenkeu.go.id

pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id

Di Jakarta.

Perihal: Penyampaian Hal-Hal Terkait Surat Tugas nomor ST-1190/WPJ.26/2023 Tanggal 2 Maret 2023

Dengan hormat.

Sehubungan dengan Surat Tugas nomor ST-1190/WPJ.26/2023 Tanggal 2 Maret 2023 (terlampir) yang telah saya hadiri pada hari Jumat, 3 Maret 2023 dengan agenda Memberikan Keterangan Lanjutan Atas Pengaduan Terkait PT. Antares Payment Method, PT. Beta Akses Vouchers, Aplikasi Capital.com, dan Aplikasi OctaFX, dengan ini saya berikan sedikit rangkuman hasil pertemuan tersebut, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Bahwa saya menerima informasi dimana, pada intinya, pengaduan saya tertanggal 27 Mei 2021 masih berada di Direktorat Intelijen Perpajakan dengan status disimpan untuk sementara waktu, yang bisa dilanjutkan bila mana perlu.
  2. Bahwa Direktorat Intelijen Perpajakan kesulitan menindaklanjuti pengaduan saya dikarenakan PT yang saya adukan adalah PT. bodong.
  3. Bahwa Direktorat Intelijen Perpajakan menanyakan kepada saya terkait solusi apa kira-kira yang dapat diambil untuk menindaklanjuti pengaduan saya tersebut.
  4. Bahwa Direktorat Intelijen Perpajakan masih mengharapkan bukti-bukti tambahan sekiranya ada untuk segera dapat disampaikan.

Terkait rangkuman hasil pertemuan yang saya jelaskan di atas, dapat saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa informasi yang saya terima terkait angka 1 rangkuman hasil pertemuan di atas sangat bertolak belakang dengan pernyataan Ibu yang mana pengaduan saya sudah dilimpahkan ke OJK dengan surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022 yang saya duga bodong dan juga bertolak belakang dengan pernyataan Bapak Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa pengaduan saya telah ditindaklanjuti (terlampir).
  2. Bahwa dari informasi yang berbeda-beda ini dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran kode etik atau Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yang telah Ibu dan Bapak Dirjen Pajak lakukan yang mana berarti menguatkan dugaan saya selama ini jika sebenarnya Ibu terlibat menutup-nutupi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT bodong yang tidak membayar pajak yang mana tidak membayar pajak sama dengan korupsi.
  3. Bahwa pengaduan yang telah saya sampaikan hampir dua tahun lalu jika memang sudah didasari dengan ketidakjujuran, niscaya hasilnya sudah dapat diprediksikan menjadi seperti ini.
  4. Bahwa sebagaimana kita ketahui, seorang anak bangsa yang masih di bawah umur bernama David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy telah membuat rakyat Indonesia, termasuk Ibu, sedih dan marah hingga Ibu dengan menggunakan hati nurani mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo.

Akan tetapi, pengaduan saya yang jelas-jelas terindikasi dimana negara kita juga teraniaya dikarenakan hak-haknya tidak diberikan oleh banyak oknum, dari mulai oknum yang berada di luar negeri hingga yang berada di dalam negeri, Ibu tutup dengan dengan surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022 yang saya duga bodong, padahal pengaduan saya ternyata masih ada tersimpan di Direktorat Intelijen Perpajakan KPDJP.

  1. Bahwa pengaduan saya tersebut terindikasi adanya pelanggaran tindak pidana korupsi! Dan Ibu tidak perduli dengan pengaduan saya ini. Seharusnya bisa saja saat ini saya melaporkan Ibu ke pihak kepolisian atas dugaan melindungi oknum yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan.

Akan tetapi, seperti halnya Rafael Alun Trisambodo yang telah Ibu copot dari jabatannya, saya hanya bisa mengembalikan ini semua kepada Ibu untuk juga menggunakan hati nurani dimana atas ketidak-jujuran Ibu yang saya duga telah terjadi pelanggaran kode etik atau Nilai-Nilai Kementerian Keuangan apakah Ibu masih pantas mengemban amanah sebagai Menteri Keuangan?

  1. Bahwa kesulitan yang dihadapi oleh Direktorat Intelijen Perpajakan terkait angka 2 rangkuman hasil pertemuan di atas seharusnya tidak muncul dikarenakan berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan disebutkan bahwa Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak, dimana hal ini tidak Ibu jalankan.

Seharusnya bila sedari awal surat permintaan dimaksud Ibu terbitkan, akan dapat diketahui KTP oknum siapa yang telah berhasil bekerja sama dengan 8 (delapan) pihak dari perbankan untuk membuat rekening virtual PT bodong yang saya adukan.

  1. Bahwa berdasarkan angka 6 di atas, salah satu solusi yang dapat juga diambil untuk menindaklanjuti pengaduan saya tersebut adalah dengan menghubungi Capital.com yang hingga saat ini masih terus menghubungi nomor telepon saya dan mengirimkan email kepada saya dimana nomor telepon Capital.com yang kerap menghubungi saya adalah +442070972560 (United Kingdom).
  2. Bahwa sebelum surat ini saya sampaikan, saya juga sudah mengirimkan bukti-bukti tambahan sebagai petunjuk kepada Direktorat Intelijen Perpajakan, dimana banyak sekali oknum-oknum yang mencoba menutupi dugaan tindak pidana perpajakan ini, dengan perincian diantaranya sebagai berikut:

Bukti dugaan akun saya diretas oleh Bank Mandiri dimana dana saya mendadak hilang di aplikasi OctaFX yang mana saya tidak pernah mengajukan penarikan dana, kecuali Bank Mandiri yang menariknya tanpa persetujuan saya, dibuktikan dengan rekaman percakapan suara saya dengan pihak dari Bank Mandiri pada tanggal 31 Agustus 2021.

Bukti percakapan saya dengan oknum Polda Sumut yang intinya bahwa berdasarkan keterangan Bank BNI (yang kemudian diubah dengan berdasarkan surat dari Bank Indonesia yang tidak pernah ada) pada intinya PT. legal BOLEH membuat rekening virtual di bank-bank dengan nama PT. illegal.

Bukti percakapan dengan salah satu pejabat di Dit. Intelijen Perpajakan yang ada mengatakan bahwa pada intinya dalam menindaklanjuti pengaduan saya ini, Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) lain, menganggap saya sebagai pelapor lain yang tidak diangap pegawai DJP, dan tidak diperkenankan mengetahui hasil pengaduan saya dikarenakan terikat pada pasal 34 UU KUP yang mana saya menduga pernyataan-pernyataan ini melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bahwa atas penjelasan saya di atas, saya sama sekali tidak percaya jika Ibu sanggup menindaklanjuti pengaduan saya ini yang diduga juga melibatkan oknum-oknum pejabat perbankan, berdasarkan kronologis yang sudah saya sampaikan hingga saat ini.

Terlalu mahal harga yang sudah Ibu bayar dengan menelantarkan pengaduan saya ini dimana untuk memperjuangkan agar negara mendapatkan hak-haknya, saya akan memperjuangkannya meskipun keselamatan saya dan keluarga saya yang menjadi taruhannya.

Saya yakin, bahwa negara membutuhkan pemimpin-pemimpin yang jujur dan yang mau benar-benar mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan yang mana saat ini sama sekali tidak saya lihat pada sosok Ibu Menteri Keuangan dan Bapak Dirjen Pajak.

Demikian penyampaian hal-hal terkait Surat Tugas nomor ST-1190/WPJ.26/2023 Tanggal 2 Maret 2023 ini saya sampaikan, atas perhatian Ibu saya ucapkan terimakasih.

Hormat saya,

Bursok Anthony Marlon

Dalam surat itu jelas disebutkan Bursok, ia melampirkan semua bukti percakapan dirinya mulai dari oknum Polda Sumut hingga pejabat di Direktorat Intelijen Perpajakan.

“Bahwa atas penjelasan saya di atas, saya sama sekali tidak percaya jika Ibu sanggup menindaklanjuti pengaduan saya ini yang diduga juga melibatkan oknum-oknum pejabat perbankan, berdasarkan kronologis yang sudah saya sampaikan hingga saat ini,” kata Bursok.

“Terlalu mahal harga yang sudah Ibu bayar dengan menelantarkan pengaduan saya ini dimana untuk memperjuangkan agar negara mendapatkan hak-haknya, saya akan memperjuangkannya meskipun keselamatan saya dan keluarga saya yang menjadi taruhannya,” ujar Bursok menambahkan.

Tolak Uang Damai

Bursok mengaku pernah menolak untuk menerima uang damai atau uang suap sebesar Rp 25 Miliar agar kasus yang ia laporkan ditarik kembali dan tidak dibuka ke publik.

“Saya benar-benar mempertahankan integritas saya untuk tidak menerima suap sebesar 25 miliar rupiah agar kasus ini ditutup, menuntut tindakan yang sama dari Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan agar tidak juga mau menerima suap dalam bentuk apapun dari pihak-pihak yang saya adukan,” kata Bursok.

Menurut Bursok dalam surat tersebut bahwa Bank BNI menyatakan bahwa yang bertanggungjawab terhadap pengaduannya adalah PT Dhasatra Moneytransfer, di mana kemudian PT Dhasatra Moneytransfer menghubungi istrinya untuk berdamai agar kasus ini tidak diteruskan ke pihak yang berwajib dengan iming-iming sejumlah uang.

“Dikarenakan istri saya tidak mau disuap, akhirnya perwakilan dari PT Dhasatra Moneytransfer terbang langsung dari Jakarta menuju Medan untuk berbicara secara langsung kepada istri saya hingga menawarkan uang tutup mulut sebesar 20 miliar rupiah yang langsung ditolak juga mentah-mentah oleh istri saya,” kata Bursok lagi.

Menurut Busrok oknum yang mengatasnamakan PT Dhasatra mengaku kuasa dari 7 bank yang mencoba menyuap dirinya dan istrinya. “Agar tidak melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Karena via telepon kami tetap menolak, oknum ini sengaja terbang ke Medan menemui istri secara langsung. Dan meskipun saat bertemu istri saya di Medan, suap tersebut pun tetap ditolak oleh istri saya sesuai dengan saran saya,” kata Bursok.

Dalam surat terbukanya, Bursok juga menyebutkan akibat banyaknya laporan aduan atas kasus yang menimpanya. Bursok akhirnya menerima konsekuensi dengan bentuk disiplin dari Kanwil DJP Sumatera Utara I dengan nilai D dari Direktorat Jenderal Pajak dan memindahkan atau memutasikan dirinya ke Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan penurunan penghasilan hampir Rp4 Juta.

“Akibat hal ini saya memperoleh penjatuhan sanksi dari pimpinan saya di Kanwil DJP Sumatera Utara I, dan dari Direktorat Jenderal Pajak hingga dimutasi ke Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan penurunan penghasilan hampir 4 juta rupiah, karena menurut mereka apa yang telah saya lakukan dalam membela hak diduga telah melanggar kode etik dan penyalahgunaan wewenang,” kata Bursok.

Karenanya Bursok berharap agar Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR Republik Indonesia dapat dengan tegas memerintahkan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan dan Ketua Dewan Komisioner OJK, untuk berkoordinasi dalam menetapkan para tersangka pelanggar tindak pidana yang ia laporkan.

Juga melakukan audit investigasi terhadap seluruh rekening virtual yang terdaftar di Bank BNI, BRI, Mandiri, Sahabat Sampoerna, Sinarmas, Permata, Maybank Indonesia dan Bank CIMB Niaga. Hal ini disebutkan Bursok, bisa saja �rekening-rekening virtual tersebut dimiliki oleh perusahaan-perusahaan bodong yang tidak membayar pajak kepada negara.

Sebelumnya Bursok Anthony Marlon (BAM) mengaku sangat puas dirinya dipanggil ke Jakarta oleh Ditjen Pajak dan menjelaskan soal aduannya yang tidak digubris Sri Mulyani. Bursok Anthony diketahui telah memenuhi panggilan Ditjen Pajak dengan terbang ke Jakarta, Jumat (3/3/2023). “Puas sekali. Besok, saya akan lakukan langkah lanjutan,” kata Bursok kepada wartakotalive.com, Minggu (5/3/2023).

Dari hasil pertemuan itu, Bursok Anthony akan melakukan langkah lanjutan, karena DJP mengaku buntu untuk menindaklanjuti laporan atau aduannnya. Yang bisa menindaklanjuti aduannya, kata Bursok, hanyalah Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Karenanya kata Bursok, ia berjanji akan membuat surat tertulis kembali kepada Sri Mulyani, Senin (6/3/2023). Bursok memastikan Wartakotalive.com akan mendapat salinan surat yang akan dilayangkannya ke Sri Mulyani.

“Benar. Tapi besok saya kabari, ya. Terimakasih buat teman-teman pers yang sudah membantu. Besok akan saya beritahukan. Besok pasti teman-teman pers jadi tahu,” kata Bursok kepada Wartakotalive.com, Minggu (5/3/2023).

Pengaduan Bursok Anthony yang sebelumnya viral adalah terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan bodong bernama PT Antares Payment Method (aplikasi Capital.com) dan PT Beta Akses Vouchers (aplikasi OctaFX) yang melibatkan 8 bank di Indonesia.

Di antaranya BNI, BRI, bank Mandiri, bank Sahabat Sampoerna, bank Sinarmas, bank Permata, Maybank Indonesia dan bank CIMB Niaga. Berdasarkan hasil pertemuan dengan DJP di Jakarta Jumat (3/3/2023), menurut Bursok bahwa DJP mengaku kesulitan untuk mengungkap identitas perusahaan bodong yang diadukan.

Makanya selama ini berkas pengaduannya tidak ada tindaklanjutnya. “Saya sudah memberikan keterangan, ternyata pengaduan saya belum dilimpahkan ke OJK. Pengaduannya masih ada di DJP, karena DJP ternyata mengaku sangat kesulitan mencari oknum PT bodong ini. Dia menanyakan kira-kira seperti apa kalau menurut saya,” kata Bursok.

Saat itu kata Bursok, dirinya menjelaskan bahwa untuk mengungkap perusahaan bodong sebenarnya tidak sulit. Sebab menurut Bursok, kuncinya ada pada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani, kata Bursok, bisa bersurat ke 8 bank dimaksud untuk mengungkap identitas perusahaan yang diadukan.

“Rahasia bank itu bisa dibuka kalau ada surat dari Bu Menteri Keuangan yang ditujukan ke bank-bank yang saya laporkan untuk dibuka nih PT bodong ini siapa oknumnya sebenarnya, KTP siapa yang dipakai oleh PT bodong ini untuk membuat rekening virtual di bank-bank tersebut,” bebernya.

“Di situ lah ketahuan oknumnya siapa dan bank-bank itu pasti akan terlibat karena nggak punya NPWP, nggak punya KTP, nggak punya akta pendirian kok bisa buka rekening virtual,” demikian ditambahkannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor yang menerima penjelasan Bursok mengaku akan�menyampaikan usulan Bursok tersebut ke Sri Mulyani. Karenanya Bursok juga mengaku akan berkirim surat langsung ke Sri Mulyani pada Senin (6/3/2023).

“Saya ingin membuat surat ke Bu Menteri Keuangan pada Senin (6/3) sewaktu saya masuk kantor. Saya harus buat laporan dong, saya sudah terbang ke Jakarta, memberikan keterangan, dibiayai negara pula, saya harus bikin laporan ini lho hasil pertemuan saya, DJP juga sudah buntu mengatasi pengaduan saya, jalan satu-satunya ada di tangan ibu,” katanya.

Menurutnya pengaduannya ini bukan hanya sekadar masalah pribadi, melainkan juga ada kepentingan negara yang jauh lebih besar yang harus segera diselesaikan. Jumlahnya bukan hanya ratusan juta, tapi triliunan kerugian negara.

Kalau misalnya ada perusahaan asing bikin-bikin PT bodong di Indonesia, beroperasi di Indonesia, mendapatkan penghasilan di Indonesia, tapi kalau nggak bayar pajak kan seharusnya kita ini yang duduk di pemerintahan memiliki rasa nasionalisme yang jauh lebih besar.

Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor membenarkan telah memanggil Bursok ke Jakarta, Jumat. Menurutnya Bursok diminta menghadap unit kepatuhan internal DJP untuk menjelaskan pengaduannya lebih lanjut.

“Saudara BAM ditugaskan oleh Kepala Kanwil DJP Sumut II untuk memberikan penjelasan terkait pengaduan yang bersangkutan ke unit kepatuhan internal DJP,” kata Neilmaldrin masih dilansir msn.com dari wartakotalive.com.

Berita Bursok muncul setelah Sri Mulyani memecat pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Pemecatan tersebut dilakukan sebagai buntut anak Rafael, Mario Dandy Satriyo menganiaya David, putra pengurus GP Ansor, Jonathan.

Awal Munculnya Pengaduan

Bursok Anthony Marlon sebelumnya menguak surat aduan terkait kerugian dialami negara dengan nilai trilunan tak ditanggapi Sri Mulyani. Padahal sudah 2 tahun surat aduan tersebut dilayangkan Bursok Anthony Marlon tapi tidak ditindaklanjuti.

Bursok Anthony lantas membandingkan sikap Sri Mulyani dengan kasus kini heboh Rafael Alun Trisambodo. Sang menteri langsung mengambil keputusan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo. Atas tindakan Sri Mulyani tersebut dinilai Bursok membuat rusak citra pegawai DJP.

Diketahui Bursok Anthony Marlon sendiri merupakan pegawai pajak di Kanwil DJP Sumut II. Bursok Anthony Marlon memiliki jabatan sebagai Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga.

Berikut Isi Lengkap Surat Aduan Bursok

“Sehubungan dengan berita viral Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo dan pengaduan saat di DJP/Kemenkeu tanggal 27 Mei 2021 (hampir dua tahun yang lalu ) dengan ini saya sampaikan permintaan tindak lanjut pengaduan saya dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Bahwa saya melihat cepat sekali keputusan yang ibu ambil, dalam hitungan hari Rafael Alun Trisamodo bisa lansung keluar dari DJP akibat viralnya kasus ni.

Kemudian baru saja Dirjen Pajak viral menampilkan gaya hidup mewahnya dengan komunitas Belasing Rijdernya, ibu pun langsung bertindak cepat yang pada akhirnya citra DJP hancur berantakan.

  1. Bahwa coba Ibu Menkeu yang terhormat bandingkan dengan pengaduan sava vang bernomor sebagaimana tersebut di atas, yang sudah hampir 2 (dua) tahun mangkrak, yang melibatkan Dirien Pajak dan Ibu sendiri, yang terindikasi kuat merugikan keuangan negara triliunan rupiah tidak Ibu gubris sama sekali, bahkan Ibu menutupinva dengan surat PALSU/ bodong dengan nomor S-11/1J.9/2022 tanggal 21 April 2022.
  2. Bahwa jikalau berbicara integritas, kenapa kok Ibu tidak mundur iuga sekalian dengan Dirjen Pajak berikut para anggota komunitas Belasting Rider-nya? Mengecam tindakan hidup mewah. tapi diri sendiri tidak bisa mengawasi dan diawasi

sehingga tidak sadar telah melakukan hal yang sama, yakni mempertontonkan kemewahan dan membiarkan tindakan seperti itu selama ini. Bukankah itu pelanggaran integritas, Ibu?

Apakah dikarenakan pengaduan yang telah saya sampaikan hampir dua tahun yang lalu ini tidak saya viralkan?

Apakah perlu sava viralkan agar pengaduan saya ini dapat diproses?

Ataukah memang perilaku korup dan pelanggaran kode etik ini sebenarnya memang sudah mandarah-daging di tubuh DJP/Kementerian Keuangan sehingga Ibu dan teman-teman knum yang diduga korup memang sengaja menutup-nutupi perilaku koruptif dengan hukum tebang pilih?

  1. Bahwa mungkin Ibu lupa dengan pengaduan saya yang sudah hampir 2 (dua) tahun tersebut.

Baiklah, berikut saya lampirkan kembali pengaduan saya tersebut dengan nama file ‘Surat DPR’. Kenapa saya namakan ‘Surat DPR’? Dikarenakan memang pengaduan saya tersebut sudah saya sampaikan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPR Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 24 Nopember 2022, dikarenakan say tidak bisa mengandalkan Ibu yang memiliki saluran pengaduan di alamat email: wise@kemenkeu.go.id.

  1. Bahwa terkait angka 1 di atas, sadarkah Ibu dengan langkah yang Ibu ambil tersebut, yang saya nilai sangat sembrono, telah menghancurkan citra DJP yang sava cintai ini hingga hancur berkeping-keping?

Dengan pengaruh Ibu yang luar biasa besar di dunia ini, saya tadinya mengira Ibu tidak akan bisa terbawa arus media dan kritisnya netizen yang menyangkut-pautkan Mario Dandy Satrio dengan Rafael AlunTrisambodo.” tulisnya

Bursok juga mengaku sebagai pegawai pajak ikut kena dampak kasus Mario Dandy dan pamer harta kekayaan pejabat pajak. Dampak yang paling menyakitkan menurut Bursok ketika pegawai pajak meminta wajib pajak lapor SPT dijawab dengan cara kasar.

“Tolong Ibu ingat bahwa Mario Dandy Satrio sudah berumur 20 tahun dimana secara hukum ianya bertanggung-jawab penuh terhadap segala perbuatannya. Seharusya Ibu dari awal langsung meredam bahwa seorang yang sudah dewasa, dalam hal pelanggaran hukum, tidak bisa lagi dikait-kaitkan dengan kedua orang tuanya apalagi dengan institusi Direktorat Jenderal Pajak.

Ini, yang saya lihat Ibu sendiri ikut-ikutan menakait-kaitkan perbuatan kriminal Mario Dandy Satrio dengan orang-tuanya dan institusi Direktorat Jenderal Paiak. Sehingga saya menduga Ibu secara langsung maupun tidak lanqsung ikut serta menghancurkan citra DJP yang sava cintai ini menjadi hancur berantakan.

Saya dan banyak pegawai DJP lainnya sekarang jadi ikut kena getahnya, Ibu! Sampai-sampai ada petugas kita yang mengingatkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunannya dawab Wajib Pajak dengan nama binatang! Apakah Ibu puas sekarang?

Atau, apakah Ibu memang sengaja mengkait-kaitkan perbuatan kriminal Mario Dandy Satrio dengan Rafael Alun Trisambodo, kemudian perilaku Pajak yang ternyata tidak memiliki integritas sama sekali untuk turut serta dengan netizen meniadi musuh kami, para petugas DJP, yang tidak tahu apa-apa dan saat ini menjadi manusia-manusia yang paling terintimidasi?

  1. Bahwa terkait harta jumbo dari Rafael Alun Trisambodo dan Dirien Pajak yang ikut menjadi viral adalah merupakan kasus tersendiri, Ibu. Tugas Ibulah yang seharusnya memang sejak dulu harus Ibu bereskan sebagai prioritas keria kenapa di DJP masih ada banyak oknum pegawai yang memiliki harta jumbo bermasalah, apalagi Rafael Alun Trisambodo, yang jelas-jelas dipermasalahkan ole PPATK/ KPK.

Sehingga kita dianggap pura-pura buta, padahal melek pajak, pura-pura tuli padahal mendengar, dan pura-pura buta huruf padahal mengerti akuntansi. Dan semua ini jikalau saya hubungkan dengan pengaduan saya, memang keterlibatan Ibu atas pelanggaran-pelanggaran hukum di tubuh DJP/Kemenkeu terbukti.

Pengaduan saya di alamat email: wise@kemenkeu.go.id yang jelas-jelas alamat email tersebut Ibu katakan di media, merupakan saksi bis dimana pengaduan-pengaduan yang masuk, diduga hanya ibu pilih-pilih, yang kira-kira bisa ditutupi dengan cara berkolusi, ditutup.

Dengan surat palsu/ bodong pun tidak masalah.

Yang penting duit masuk dulu ke kantong pribadi. Kepentingan negara dinomorduakan. Dari penjelasan saya di atas, saya mengingatkan Ibu sebagai berikut:

  1. Sebaiknya Ibu juga ikut mundur jadi Menteri Keuangan karena Ibu sendiri tidak bisa mengawasi orang-orang terdekat Ibu. Kami para petugas pajak dinstruksikan untuk ‘knowing our tax payers’, tapi Ibu sendiri tidak tahu sama sekali harta-harta jumbo orang-orang terdekat Ibu. Luar biasa bukan?
  2. Sebaiknva Ibu tidak berlu meminta agar komunitas Belasting Rider dibubarkan, melainkan copot saja semua anggota komunitas Belasting Rijder dari labatannva di DJP/Kemenkeu dikarenakan telah mencoreng dan membuat aib bagi nama baik keluarga besar DJP/Kemenkeu dimana komunitas dimaksud pasti akan bubar dengan sendirinya.
  3. Sebaiknya semua pegawai di DJP/Kemenkeu yang terbukti memiliki harta jumbo yang tidak bisa dipertangqungiawabkan, segera dicopot dari jabatannya dan berkasnya langsung dilimpahkan ke KPK.

Sebaiknya Ibu tunjukkan kepada media, apa yang sudah dilakukan ole DJP terkait para koruptor ataupun tersangka yang viral di media, seperti jaksa Pinangki, Sambo dll, apakah sudah pula dijadikan tersangka atas pelanggaran tindak pidana perpajakan? Kalau memang tidak ada, tolong bu jelaskan kenapa para koruptor tidak diadikan tersanaka pelaku pelanggaran tindak pidana perpajakan?

  1. Terkait pengaduan saya tanggal 27 Mei 2021, yang sudah hampir dua tahun mangkrak, dengan Nomor Tiket TKT-215E711063 dan Nomor Register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6, say tunggu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja untuk Ibu selesaikan, dimana saya juga meminta Ibu membuktikan surat yang diduga PALSU/bodong nomor S-11/IJ. 9/2022 tanggal 21 April 2022 yang Ibu terbitkan dikarenakan, bila waktu 5 (lima) hari kerja tersebut terlampaui, pengaduan ini akan saya laporkan ke pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Sekalipun bila memang surat nomor S-11/1J.9/2022 tanggal 21 April 2022 dimaksud itu ada, sungguh fatal DJP/Kemenkeu yang tidak sanggup menyelesaikan pengaduan saya terkait PT bodong yang tidak memiliki NPWP dan terindikasi melakukan pelanggaran tindak pidana perpajakan, dilimpahkan ke OJK.

Demikian surat permintaan tindak laniut pengaduan saya ini saya sampaikan, atas perhatian Ibu say capkan terimakasih.

Hormat saya,

Bursok Anthony Marlon

Note: Surat ini juga saya sampaikan ke teman-teman pegawai di lingkungan DJP untuk diketahui.” tutupnya.

Surat tersebut beredar tertanggal 27 Februari 2023.

Ringkasan:

Dari sana diketahui aduan Bursok bermula saat dirinya bersama istri melakukan investasi melalui aplikasi Capital.com yang didownload dari Android PlayStore. Capital.com berdasarkan statement yang diumumkan merupakan perusahaan yang terdaftar di Inggris dan Wales dengan nomor pendaftaran perusahaan 10506220.

“Investasi awal terjadi di tanggal 9 Mei 2021 sebesar US$ 500,00 yang saya transfer dalam mata uang rupiah ke rekening virtual PT. Antares Payment Method. Dalam hal mentransfer dana ke rekening virtual PT. Antares Payment Method hingga berkali-kali memang tidak ada masalah. Detik itu juga langsung masuk ke akun kami di Capital.com,” kata Bursok.

Kemudian permasalahan muncul ketika keduanya ingin melakukan penarikan dana sebesar US$ 100. Penarikan tidak berfungsi sama sekali, bahkan nomor rekening bank Mandiri dan BNI dirinya dinyatakan tidak valid.

Berbagai upaya dilakukan oleh Bursok dan istri untuk melakukan penarikan atas investasinya. Ia pun menelusuri PT Antares Payment Method dan ternyata tidak terdaftar di Kemenkumham alias perusahaan investasi itu bodong.

Kemudian, PT Beta Akses Vouchers juga tempat keduanya berinvestasi ternyata bodong. Atas kasus itu, Bursok dan istri melakukan somasi kepada bank yang tercatat dan melakukan aduan ke DJP, OJK dan Polda Sumatera Utara. Sampai saat ini pengaduan tidak digubris sama sekali.

“Pihak kepolisian di Polda Sumut ingin mengarahkan penyelesaian kasus saya ini ditutup dengan berbagai alasan, dari mulai alasan bahwa sesuai SOP perbankan, badan usaha-badan usaha yang legal diperkenankan membuat rekening-rekening virtual dengan nama-nama PT yang ilegal atau fiktif, hingga alasan polisi berkeinginan menutup kasus dengan merencanakan suatu perintah agar bank mengganti rugi kerugian yang kami alami sehingga pidananya hilang dan kasus ditutup,” ungkapnya.

Pengaduan juga dilakukan ke DJP pada tanggal 27 Mei 2021. Bursok menyampaikan surat pengaduan ke email pengaduan@pajak.go.id yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, yang secara garis besar isinya menjelaskan secara terperinci dugaan pelanggaran pidana.

Bursok pun mengirimkan surat somasi kepada Dirjen Pajak sebanyak dua kali dalam bulan yang sama yakni 6 Desember 2021 dan 13 Desember 2021. Hasilnya pengaduannya tidak dapat ditindaklanjuti.

Pada akhir surat, Bursok meminta Wakil Ketua DPR RI memerintahkan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, serta Ketua Dewan Komisioner OJK untuk berkoordinasi dalam menetapkan para tersangka pelanggar tindak pidana ini. (net/msn/war/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *