Rangkaian kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) 2023 diisi pemaparan materi dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto dan Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Iljas Tedjo Prijono.
semarak.co-Sesi paparan ini diikuti Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, dan Pejabat Administrator dari seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN. Agus Widjayanto menyampaikan, sebagai aparat yang bekerja menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN harus mampu mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada masyarakat.
“Di sini peran dari Inspektorat Kementerian maupun BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan untuk memastikan kegiatan program pemerintah secara fisik dan anggaran dilakukan secara ekonomis efisien dan efektif,” tutur Agus dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin malam (6/3/2023).
Sejauh ini Kementerian ATR/BPN telah bekerja dengan sangat baik. Hal itu terlihat dengan perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut. Untuk mempertahankan hal tersebut, tentu masih ada hal yang perlu ditingkatkan dan dibenahi.
“Salah satunya untuk menghindari terjadinya penyimpangan dengan manajemen risiko. Yang disebut temuan itu ada bagaimana perbedaan, bagaimana yang seharusnya dengan faktanya. Kenapa itu bisa terjadi? Karena kita tidak memiliki yang namanya manajemen risiko,” ujar Agus dalam paparannya.
Salah satu manajemen risiko yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan adalah dengan membuat daftar risiko. Kita buat daftar risikonya sehingga nanti petunjuk teknis, SOP, langkah-langkah kita dalam berkegiatan itu memperhatikan risiko yang mungkin terjadi sehingga terhindari.
“Dan bagi para auditor ini juga akan mempermudah. Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal sudah meminta semua satuan kerja untuk membuat daftar resiko,” pungkas Agus Widjayanto dirilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa (7/3/2023).
Sementara itu, terkait penanganan sengketa dan konflik pertanahan, Iljas Tedjo Prijono menyampaikan, tujuan akhir yang ingin dicapai Ditjen PSKP adalah tidak ada lagi sengketa, konflik, dan perkara pertanahan pada saat Indonesia Emas 2045.
“Kondisi yang diharapkan kasus bisa cepat terselesaikan, berkurangnya jumlah kasus, pencegahan timbul kasus baru, mengurangi kejahatan pertanahan, dan di tahun 2045 pada saat kita mencapai Indonesia Emas adalah zero kasus,” tegas Iljas Tedjo Prijono.
Demi mencapai tujuan tersebut, Ditjen PSKP telah membuat sejumlah langkah strategis. Salah satu langkahnya ialah memperkuat regulasi pertanahan. Penyempurnaan regulasi ini perlu dilakukan. Kita menyadari bahwa dalam melaksanakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), ada beberapa regulasi yang perlu disesuaikan dan diharmonisasikan.
“Ada pula yang perlu kita perbaiki dalam rangka penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Selain itu, kita saat ini belum memiliki regulasi terkait bagaimana mencegah adanya suatu penambahan kasus pertanahan,” ungkap Iljas Tedjo Prijono.
Ia pun berharap, langkah strategis tersebut bisa menjadi tugas pokok di lingkungan Ditjen PSKP sehingga apa yang dicita-citakan, yakni tidak ada lagi kasus sengketa, konflik, dan perkara pertanahan dapat tercapai.
Di bagian lain, diberitakan sebelumanya Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan kebijakan penyelesaian masalah pertanahan yang menahun di Kabupaten Blora, Jawa Timur. Kebijakan itu antara lain penyelesaian masalah dengan skema pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Blora.
Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah serta diputuskan ketika Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto hadir di Blora, Oktober 2022.
Untuk mengawal proses penyertipikatan tanah tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni hadir mengunjungi masyarakat setempat. Dari dulu masyarakat sudah tinggal di sini tanpa kepastian hukum.
“Sekarang Pak Menteri atas perintah Pak Presiden berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dengan skema HPL diberikan kepada Pemda, dan di atasnya dikasih HGB,” tutur Raja Juli Antoni dalam kunjungannya, Sabtu (04/03/2023) yang juga dirilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Senin (6/3/2023).
Dalam kunjungan ini, Raja Juli Antoni melakukan rapat evaluasi proses penyertipikatan tanah bersama Plt. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Frederick Situmorang; Wakil Penasihat Utama Menteri ATR/Kepala BPN, Kevin Haikal.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama; Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Blora, Edi Priatmono. Rapat evaluasi ini membahas mengenai hambatan-hambatan yang ditemui dalam rangka percepatan penyertipikatan tanah.
Setelah pertemuan berlangsung, Raja Juli Antoni menyapa para petugas dari BPN dan pemerintah daerah yang tengah bekerja untuk menyertipikatkan tanah rakyat. Ia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para petugas. “Terima kasih Bapak/Ibu sudah mau lembur. Mudah-mudahan ini bisa menjadi amal jariah bagi Bapak/Ibu semua,” tuturnya.
Lalu, Raja Juli Antoni turut menyapa warga yang sangat antusias mengikuti seluruh rangkaian proses penyertipikatan tanah. Ia pun mendengarkan bagaimana senangnya warga setelah puluhan tahun penantian mereka untuk mendapat legalisasi aset akhirnya terjawab.
“Antrean hari ini enggak ada apa-apanya ya Bu dibanding puluhan tahun enggak bisa punya sertipikat. Semoga dengan ini (sertipikat, red) nanti usahanya semakin lancar,” ucap Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli pada salah seorang warga.
Terbaru Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menegaskan dirinya tak segan untuk memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang terlibat gratifikasi. “Saya akan buat surat edaran anti gratifikasi,” ujar Menteri Hadi saat konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2023 di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Dilanjutkan Menteri Hadi, “Itu bagian dari solusi kita mengurangi mafia tanah di badan hukum ATR/BPN itu sendiri. Apabila ada yang bermain-main dengan model gratifikasi dan mafia tanah, saya tidak segan-segan akan memecat. Dan sudah ada beberapa yang saya pecat. Saya juga kenal baik dengan Jaksa Agung dan Panglima, dan Kabareskrim,” tegasnya. (smr)