Selenggarakan Rakernas 2023, Kementerian ATR/BPN Luncurkan 7 Layanan Cepat Soal Tanah

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahyanto (tengah menghadapi microfon) dalam memberi keterangan pada wartawan di sela acara Rakernas 2023 Kementerian ATR/BPN. Foto: heryanto/semarak.co

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2023 di Hotel Shangri-La, Kawasan Soedirman, Jakarta Selatan, Selasa – Kamis (6-9/3/2023).

semarak.co-Adapun tema Peningkatan Investasi Melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan diusung sejalan arah kebijakan strategis yang tertuang dalam Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024.

Bacaan Lainnya

Pemerintah terus mendorong digitalisasi di seluruh sektor guna mendukung upaya tersebut Kementerian ATR/BPN menggelar Rakernas di Jakarta. Salah satunya menjadikan lembaga pemerintahan digital yang terbuka dan terintegrasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Tujuh layanan tersebut untuk dinasionalisasi ke seluruh Kantor ATR/BPN. Pelaksanaannya nanti tidak memerlukan kegiatan lapangan, dan dapat diterapkan secara elektronik. Layanan ini juga tidak memerlukan analisa mendalam dan tidak melibatkan pihak eksternal.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahyanto meluncurkan tujuh layanan cepat soal pertanahan. Pelayanan itu nantinya tidak memerlukan kegiatan lapangan sehingga dapat diterapkan secara elektronik sesuai arahan dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

“Tujuh layanan ini adalah 79% dari total layanan yang tersedia di Kantor ATR/BPN. Tujuh layanan tersebut akan memberikan dampak signifikan terhadap performa kerja Kementerian yang dikenal sebagai Tujuh Layanan Cepat,” ujar Menteri ATR/BPN Hadi dalam keterangan pers saat pembukaan Rakernas, Selasa siang (6/3/2023).

Dimana meliputi Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Roya Manual dan Roya Elektronik, Hak Tanggungan, Peralihan (kecuali warisan), Pendaftaran Surat Keputusan. “Dan Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Tujuh layanan tersebut akan didistribusikan ke seluruh Kantor ATR/BPN di seluruh Indonesia.,” ulang Menteri Hadi didampingi semua jajaran.

Layanan ini, lanjut Menteri Hadi, tidak memerlukan analisis mendalam dan tidak melibatkan pihak eksternal. Hadi berharap bahwa peluncuran layanan ini akan mempermudah dan mempercepat pelayanan sehingga masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam memperoleh layanan.

Dalam Rakernas tahun ini, Kementerian ATR/BPN juga membahas peningkatan investasi melalui transformasi digital dan kepastian hukum di bidang tata ruang dan pertanahan. Selain itu, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan sertipikat elektronik.

Tidak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga memperluas jaringan layanan pengaduan masyarakat dengan meluncurkan Layanan Whatsapp Pengaduan Terintegrasi dengan 33 Kanwil BPN Provinsi seluruh Indonesia.

“Nantinya, masyarakat di 33 provinsi dapat melakukan konsultasi, pengaduan, dan berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN hanya dengan satu nomor, yakni 0811-1068-0000. Dengan demikian, tak ada lagi jarak ruang dan waktu antara masyarakat dengan Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.

Kementerian ATR/BPN sudah melakukan inovasi di bidang pertanahan melalui program PTSL. Dari 126 juta bidang tanah seluruh Indonesia, telah terdaftar 101,1 juta bidang tanah dan telah tersertipikasi sebanyak 85 juta bidang tanah.

Namun inovasi yang tersebut perlu didukung dengan program lanjutan, seperti melanjutkan kampanye gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gemapatas), pemetaan tanah yang terintegrasi, pengumpulan data, survei dan pemetaan dengan teknologi sistem pesawat udara nirawak, dan pembebasan biaya PBHTB.

Kementerian ATR/BPN pun terus berupaya mempercepat pendaftaran tanah, termasuk percepatan sertifikasi rumah ibadat dan tanah wakaf. Program tersebut akan diluncurkan dalam Rakernas ini.

Harapannya, setiap umat beragama mendapat kepastian hukum hak atas tanah dan dapat beribadah dengan aman dan tanpa diskriminasi. Sementara dari aspek tata ruang, Kementerian ATR/BPN mempermudah perizinan berusaha melalui kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

Dan ini didukung ketersediaan rencana detail tata ruang (RDTR). Saat ini target 2000 RDTR seluruh wilayah telah terealisir 294 RDTR menjadi peraturan daerah, dan 114 RDTR terintegrasi dengan sistem online single submission (OSS). (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *